Banyak pihak yang memberikan definisi terhadap Usaha, Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut karena banyaknya pihak yang
berkepentingan terhadap UMKM sehingga masing-masing dari mereka
memberikan definisi sesuai dengan kriteria yang diciptakannya sendiri.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa :
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. - Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. - Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.