Menurut Tjiptono (2016) merek juga memiliki manfaat sebagai
berikut:
1) Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau
pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam
pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
2) Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik.
Merek bisa mendapatkan perlindungan properti intelektual. Nama
merek bisa diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered
trademarks) proses pemanufaktur bisa dilindungi melalui hak paten
dan kemasan bisa diproteksi melalui hak cipta (copyright) dan
desain.
3) Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga
mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain
waktu.
4) Sarana untuk menciptakan asosiasi dan makna unik yang
membedakan produk dari para pesaing.
5) Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan
hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk dalam
benak konsumen.
6) Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa
dating
Selain itu citra merek yang disampaikan, ada pula Sopiah dan
sangadji (2016:74) citra merek memiliki manfaat sebagai:
1) Konsumen dengan citra yang positif terhadap suatu merek, lebih
memungkinkan untuk melakukan pembelian
2) Perusahaan dapat mengembangkan lini produk dengan manfaatkan
citra positif yang telah terbentuk terhadap merek produk lama.