Daya saing berkaitan dengan kemampuan suatu UMK untuk dapat
menghasilkan suatu produk barang dan jasa yang memenuhi standar dunia
internasional. Dalam hal ini, kemampuan suatu perusahaan dalam bersaing
menciptakan suatu nilai tertentu dengan perusahaan lainnya. Hal tersebut
didukung oleh Hitt,dkk dalam Handriani (2011: 53) yang mengemukakan
bahwa daya saing usaha kecil adalah tingkat sampai sejauh mana suatu
perusahaan dapat memenuhi permintaan pasar, baik domestik maupun
internasional, dalam memproduksi barang dan jasa, dengan tetap
mempertahankan atau meningkatkan pendapatan perusahaan dan
karyawannya. Menurut Ada et al., (2013) daya saing UMK dapat
meningkatkan nilai jual dalam persaingan bisnis.
Peningkatan daya saing UMK tersebut dilakukan agar dapat terus
bertahan dalam lingkungan yan berubah dan persaingan bisnis yang kuat
(Rostek, 2012). Menurut Sedangkan menurut Porter (1985: 102)
mendefinisikan daya saing sebagai implementasi strategi dalam menciptakan
nilai perusahaan dan tidak dilakukan oleh para pesaing dan sulit untuk
ditirukan oleh pesaing. Daya saing global berkaitan erat dengan tingginya
tingkat pembelajaran sosial dan kemampuan beralih pada teknologi baru .
Daya saing ditentukan oleh produktivitas dan strategi perusahaan,
hubungan antara perusahaan dan lingkungan bisnis internal, sinergi tujuan
sosial dan ekonomi dan dipengaruhi juga oleh faktor-faktor yang berasal dari
lingkungan eksternal (Porter, Michael E & Ketels, 2003). Pengaruh
lingkungan eksternal pada UKM sangat kuat sehingga dapat mengubah
lingkungan menjadi tidak pasti, persaingan tinggi, dan peraturan perlindungan
lebih ketat (Bibu et al., 2009). Sementara itu, menurut (Donaldson &
Donaldson, 2016) keunggulan bersaing dapat berasal dari ukuran ataupun
kepemilikan asetnya.
Ada banyak faktor mempengaruhi keunggulan dari daya saing suatu
perusahaan, faktor tersebut dapat berasal dari internal perusahaan maupun
dari eksternal perusahaan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Porter (1985:
25) yang menyatakan bahwa daya saing merupakan uraian dari cara-cara
yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam memilih dan menerapkan suatu
strategi generik guna mencapai dan melestarikan keungggulan bersaing.
Strategi generik berasal dari analisis keuntungan suatu perusahaan yang
berada dalam suatu industri. Menurut Handriani (2011: 53) Suatu perusahaan
dikatakan memiliki daya saing yang baik ketika perusahaan tersebut memiliki
pendapatan dengan tingkat tinggi meskipun situasi dan struktur industri
sedang berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Pendapat tersebut
diperkuat dengan pendapat Elfahmi & Jatmika (2017: 447) yang menyatakan
bahwa suatu industri dapat dikatakan memiliki daya saing jika memiliki
tingkat produktivitas faktor secara keseluruhan sama atau lebih tinggi
dibandingkan dengan pesaing asingnya.