Modal Usaha


Modal usaha merupakan salah satu komponen penting yang dapat
mendukung berjalannya suatu usaha. Sebagaimana yang dikatakan oleh
Colombo et al., (2019: 1) bahwa modal usaha dianggap sebagai sumber
keuangan usaha bagi para wirausaha. Modal usaha menjadi salah satu faktor
fundamental ketika menjalankan usaha dan merupakan sumber keuangan
yang baik bagi UMK (Memba et al., 2012), sebab besar atau kecilnya suatu
modal akan memengaruhi tingkat perkembangan suatu usaha. Seperti yang
dikatakan oleh Bambang dalam Purwanti (2012: 18) besar kecilnya modal
akan memengaruhi perkembangan usaha dalam pencapaian pendapatan.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan modal
usaha sebagai uang pokok yang dipakai untuk berdagang, melepas uang dan
sebagainya; harta benda yang dapat digunakan untuk menghasilkan seseuatu
yang dapat menambah kekayaan. Dengan kata lain, modal didefinisikan
sebagai sejumlah uang yang digunakan dalam menjalankan usaha atau bisnis.
Riyanto (2010: 19) mengartikan modal usaha sebagai ikhtisar neraca suatu
perusahaan yang menggunakan modal konkrit dan abstrak.
Sumber modal usaha dapat berasal dari modal sendiri, bantuan dari
pemerintah ataupun lembaga keuangan yang bersifat bank dan non-bank.
Menurut Manyani (2014), sumber modal ada yang berasal dar internal dan
eksternal. Sumber modal yang berasal dari intenal meliputi investasi pemilik,
pinjaman dari keluarga atau teman, laba ditahan dan hasil penjualan dari asset
tetap. Sedangkan sumber modal yang berasal dari eksternal beberapa
diantaranya adalah pinjaman hutang dari bank, leasing, kredit perdagangan
dan investasi dari perusahaan yang lebih besar. Modal yang dapat digunakan
dalam suatu usaha memiliki beberapa macam, diantaranya sebagai berikut.

  1. Modal Sendiri. Modal sendiri merupakan modal yang dimiliki oleh
    pemilik usaha tersebut yang terdiri dari tabungan, sumbangan, hibah dari
    saudara dan lain sebagainya.
  2. Modal Pinjaman. Modal pinjaman merupakan modal yang diperoleh dari
    pihak lain dan biasanya bersifat hutang dengan adanya waktu jatuh tempo
    dalam pembayarannya.
  3. Modal Patungan. Modal patungan didapatkan dengan cara
    menggabungkan modal sendiri dengan modal orang lain.