Praktik Corporate Social Responsibility di Indonesia


Menurut Hery (2012:142) di Indonesia, konsep CSR mulai menjadi isu
yang hangat sejak tahun 2001, di mana banyak perusahaan dan instansi-instansi
sudah mulai melirik CSR sebagai suatu konsep pemberdayaan masyarakat.
Perkembangan tentang konsep CSR pada dasarnya semakin terwujud, baik
ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. Pelaksanaan CSR di Indonesia lebih
banyak dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain ataupun organisasi lain.
Adapun kecenderungan kegiatan yang dilakukan adalah berupa pelayanan sosial,
pendidikan dan pelatihan, lingkungan, ekonomi, dan sebagainya.
Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus
merespons dana untuk mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan
operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh
karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua,
kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat
simbiosis mutualisme. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah
satu cara untuk merendam atau bahkan menghindari konflik sosial.
Program yang dilakukan oleh perusahaan dalam kaitannya dengan
tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu
sebagai berikut: Public Relations: usaha untuk menanamkan persepsi positif
kepada komunitas tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan (Hery,
2012:143).

  1. “Defensive Strategy: usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis
    anggapan negatif komunitas yang sudah tertanam mengenai kegiatan
    perusahaan, dan biasanya untuk melawan serangan negatif dari anggapan
    komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk mengubah
    anggapan negatif yang telah berkembang sebelumnya menjadi anggapan
    positif.
  2. Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan: melakukan program untuk
    kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau melakukan kegiatan yang
    berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri”