Robbins & Judge (2008) menyatakan bahwa karakteristik pekerjaan adalah suatu
pendekatan terhadap pemerkayaan jabatan yang dispesifikasikan kedalam 5
dimensi karakteristik inti yaitu keragaman ketrampilan (skill variety), jati diri dari
tugas (task identity), signifikasi tugas (task significance), otonomi (autonomy) dan
umpan balik (feed back). Menurut Munandar (dalam Moekijat 2003) Lima ciri-ciri
intrinsik pekerjaan yang memperlihatkan kaitannya dengan kepuasan kerja untuk
berbagai macam pekerjaan.
Kelima ciri intrinsik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Skill Variety (Keragaman Ketrampilan Atau Variasi Pekerjaan).
Banyaknya keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan.
Semakin banyak ragam keterampilan yang digunakan, semakin kurang
membosankan suatu pekerjaan.
b. Task Identity (Jati Diri Tugas).
Jati diri tugas yang memungkinkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan
seutuhnya. Para karyawan yang secara individu mengerjakan bagian kecil
pekerjaan tidak dapat mengidentifikasi salah satu produk dengan upaya
karyawan tersebut.
Apabila tugas diperluas untuk menghasilkan sebuah produk secara
keseluruhan atau bagiannya yang dapat diidentifikasi, maka telah terbentuk
identitas tugas.
c. Task Significance (Signifikansi tugas).
tugas yang penting yang mengacu pada seberapa besar dampak pekerjaan
tersebut terhadap orang lain, seperti yang dipersepsikan masyarakat. Dampak
itu boleh jadi atas orang lain dalam organisasi yang bersangkutan atau dampak
itu atas pihak lain diluar perusahaan. Hal yang penting adalah karyawan
percaya bahwa telah melakukan sesuatu yang penting dalam organisasi dan
atau masyarakat.
d. Otonomi.
yaitu karakteristik pekerjaan yang memberikan kebijakan dan kendali tertentu
bagi karyawan atas keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan dan hal ini
merupakan hal yang mendasar untuk menimbulkan rasa tanggung jawab
dalam diri karyawan.
e. Umpan Balik.
yang mengacu pada informasi yang memberitahu karyawan tentang seberapa
baik prestasi kerja yang telah dicapai selama bekerja. Umpan balik timbul dari
pekerjaan itu sendiri, atasan atau penyelia, dan karyawan lainnya. Lebih lanjut
para karyawan perlu mengetahui seberapa baik prestasi yang telah dilakukan
dalam jangka waktu karyawan sesering mungkin karena karyawan mengakui
bahwa prestasi itu memang berbeda-beda dan salah satu cara untuk dapat
mengadakan penyesuaian adalah dengan mengetahui bagaimana prestasi
karyawan sekarang.
Pengertian Karakteristik Pekerjaan
Karakteristik pekerjaan merupakan dasar bagi produktivitas organisasi dan
kepuasan kerja karyawan yang memainkan peranan penting dalam kesuksesan dan
kelangsungan hidup organisasi. Dalam kondisi persaingan yang semakin
meningkat, pekerjaan yang dirancang dengan baik akan mampu menarik dan
mempertahankan tenaga kerja dan memberikan motivasi untuk menghasilkan
produk dan jasa yang berkualitas. Simamora, H (2004) mengatakan bahwa
karakteristik pekerjaan merupakan suatu pendekatan terhadap pemerkayaan
pekerjaan.
Program pemerkayaan pekerjaan berusaha merancang pekerjaan dengan cara
membantu para pemangku jabatan memuaskan kebutuhan mereka dan
pertumbuhan, pengakuan, dan tanggung jawab. Pemerkayaan pekerjaan
menambahkan sumber kepuasan kepada pekerjaan, metode ini meningkatkan
tanggung jawab, otonomi, dan keja secara vertikal (vertikal job loading). Menurut
Agung Panudju (2003), karakteristrik pekerjaan menunjukkan seberapa besar
pengambilan keputusan yang dibuat oleh karyawan kepada pekerjaannya, dan
seberapa banyak tugas yang harus dirampungkan oleh karyawan.
Teori Keagenan
Dewasa ini perekonomian semakin modern. Hal ini dilihat dari semakin
terpisahnya manajemen dan pengelolaan perusahaan.. Senada dengan teori
agency, pada awalanya terjadi pemisahan antara kepemilikan perusahaan dengan
yang menjalankan perusahaan atau tenaga professional dalam hal ini seperti
manajer dengan tujuan agar dapat memperoleh keuntungan yang maksimal
mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin dengan tenaga professional.
Semakin besar perusahaan dikelola memperoleh laba semakin besar pula
keuntungan yang didapatkan agen. Sementara pemilik perusahaan hanya bertugas
mengawasi dan memonitori jalannya perusahaan. Pihak manajemenlah yang
memastikan bahwa staf dan karyawannya bekerja dengan baik. Walaupun begitu,
pemisahan ini juga memberikan dampak negatif yaitu adanya peluang dari
manajemen dalam mengoptimalkan laba agar mengarah pada kesejahteraan
pengelola manajemen.
Pemisahaan seperti ini menimbulkan potensi ketidak keterbukaan saat
menggunakan dana pada perusahaan. Untuk meminimalisir penyimpangan
tersebut maka perusahaan tidak hanya melaporkan secara rutin namun juga
melaporkan dengan memenuhi syarat GCG yaitu transparasi, akuntabilitas,
responsibilitas, independesi, kesetaraan dan kewajaran.
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan
Good Corporate Governance di proksikan dengan Kepemilikan
Manajerial, Kepemilikan Institusional, Proporsi Komisaris Independen,
dan Jumlah Anggota Komite Audit.
Menurut agency theory, pemisahan antara kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan konflik keagenan. Konflik
keagenan disebabkan principal dan agent mempunyai kepentingan sendirisendiri dan saling bertentangan karena agent dan principal berusaha
memaksimalkan utilitasnya masing-masing. Menurut Harumaan (2008)
dalam Susanto (2011), perbedaan kepentingan antara manajemen dan
pemegang saham mengakibatkan manajemen berperilaku curang dan tidak
etis, sehingga merugikan pemegang saham. Oleh karena itu diperlukan
suatu mekanisme pengendalian yang dapat mensejajarkan perbedaan
kepentingan antara manajemen dengan saham.
Adanya tingkat kepemilikan institusional dalam proporsi yang
besar akan mempengaruhi nilai perusahaan. Menurut Wening (2009)
semakin besar kepemilikan oleh institusi keuangan maka semakin besar
pula kekuatan suara dan dorongan untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan.
Menurut Herawaty (2008) menemukan pengaruh signifikan dalam
hubungan komisaris independen dengan nilai perusahaan. Namun, dalam
Harjoto dan Jo (2007) menemukan bahwa komisaris independen
berpengaruh lemah terhadap nilai perusahaan.
Komite audit mempunyai peran penting dan strategis dalam
memelihara kredibilitas penyusunan laporan keuangan seperti menjaga
sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta dilaksanakannya good
corporate governance. Komite audit berperan penting dalam menjamin
terlaksananya corporate governance yang baik.
Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan
Agustina (2013), pengungkapan CSR diharapkan akan mampu
menaikkan nilai perusahaan. Karena kegiatan CSR merupakan
keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat akan
mampu memilih produk yang baik yang dinilai tidak hanya barangnya
saja, tetapi juga melalui tata kelola perusahaannya. Kegiatan CSR sendiri
merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Pada saat
masyarakat yang menjadi pelanggan memiliki penilaian yang positif
terhadap perusahaan, maka mereka akan loyal terhadap produk yang
dihasilkan. Sehingga hal ini akan mampu menaikkan citra perusahaan
yang direfleksikan melalui harga saham yang akan meningkat.
Nilai Perusahaan
Menurut Brigham (2008) nilai perusahaan merupakan harga yang
bersedia dibayar oleh calon pembeli apabila perusahaan tersebut dijual.
Sedangkan menurut Keown (2004) dalam Agustina (2013) nilai
perusahaan merupakan nilai pasar atas surat berharga hutang dan ekuitas
pemegang saham yang beredar. Nilai perusahaan merupakan persepsi
investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan
dengan harga saham dan profitabilitas. Nilai perusahaan menurut Nurlela
dan Islahudin (2008) didefinisikan sebagai nilai pasar. Nilai perusahaan
dapat memberikan kemakmuran bagi pemegang saham secara maksimum
apabila harga saham perusahaan meningkat. Semakin tinggi harga
saham, semakin tinggi pula kemakmuran pemegang saham. Untuk
mencapai nilai perusahaan umumnya para pemodal menyerahkan
pengelolaannya kepada para profesional. Para profesional diposisikan
sebagai manajer ataupun komisaris.
Sehingga, nilai perusahaan merupakan nilai pasar perusahaan atau
nilai jual perusahaan apabila perusahaan tersebut dijual yang dikaitkan
dengan harga saham dan probabilitas, dan dijadikan dasar untuk menilai
tingkat keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Menurut Kusumadilaga (2010), suatu perusahaan dikatakan
memiliki nilai perusahaan yang baik jika kinerja perusahaan juga baik.
Nilai perusahaan dapat tercermin dari harga sahamnya. Apabila harga
perusahaannya tinggi, maka dapat dikatakan nilai perusahaannya juga
baik.
Nilai perusahaan sangat penting karena dengan nilai perusahaan
yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham.
Semakin tinggi harga saham semakin tinggi pula nilai perusahaan. Nilai
perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, sebab
dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham
yang juga tinggi. Kekayaan pemegang saham dan perusahaan
dipresentasikan oleh harga pasar dari saham yang merupakan cerminan
dari keputusan investasi, pendanaan, dan manajemen aset (Hadianto,
2013).
Good Corporete Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance tidak hanya
memiliki definisi tunggal. Menurut Komite Cadbury, Good Corporate
Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan direktur, manajer,
pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu Bambang Listyo (2013).
Good Corporate governance adalah suatu konsep yang
menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing
unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus
ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta
hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan
yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara
yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang
bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari
perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon
investor, kreditor dan calon kreditur Perseroan Gabriella (2013).
Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua
bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh
dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan,
sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk
pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku.
Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal
perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut
Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dalam Rizky Arifani (2012)
dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen
diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen
terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris
perusahaan. Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi laporan
keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian
internal (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan sebagai
mekanisme pengawasan antara manajemen dengan pihak eksternal.
Kurnianingsih dan Supomo (2008) dalam Gabriela (2013) juga
menjelaskan bahwa komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan
keuangan diharapkan dapat melaksanakan beberapa fungsi yaitu:
menelaah seluruh laporan keuangan untuk menjamin objektivitas,
kredibilitas, reliabilitas, integritas, akurasi dan ketepatan waktu penyajian
laporan keuangan, menelaah kebijakan akuntansi dan memberikan
perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adanya
perubahan kebijakan akuntansi, menelaah efektifitas Struktur Pengendalian
Internal (SPI) dan memastikan tingkat kepatuhan SPI, mengevaluasi
kemungkinan terjadinya penipuan dan kecurangan, menilai estimasi,
kebijakan dan penilaian manajemen yang dipertimbangkan mempunyai
pengaruh material terhadap laporan keuangan. Kepemilikan saham
manajerial adalah proporsi saham biasa yang dimiliki oleh para
manajemen, yang dapat diukur dari presentase saham biasa yang dimiliki
oleh pihak manajemen yang secara aktif terlibat dalam pengambilan
keputusan perusahaan
Corporate Social Responsibility
Menurut konsep signal theory menyatakan bahwa perusahaan
memberikan sinyal – sinyal kepada pihak luar perusahaan dengan tujuan
meningkatkan nilai perusahaa. Selain informasi keuangan yang
diwajibkan perusahaan juga melakukan pengungkapan yang sifatnya
sukarela. Salah satu dari pengungkapan sukarela yang dilakukan
oleh perusahan adalah pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan. Pengungkapan CSR ini merupakan sebuah sinyal positif
yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak luar perusahaan yang
nantinya akan direspon oleh stakeholder dan shareholder melalui
perubahan harga saham perusahaan dan perubahan laba perusahaan.
Corporate Social Resposibility adalah mekanisme bagi suatu perusahaan
untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan
sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholder, yang
melebihi tanggungjawab sosial di bidang hukum Darwin (2004) dalam
Melisa Syahnaz (2012).
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah mulai dikenal
sejak tahun 1979 yang secara umum diartikan sebagai kumpulan
kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai –
nilai pemenuhan hukum, penghargaan masyarakat terhadap lingkungan
serta komitmen dunia usaha Melisa Syahnaz (2012). CSR bukan hanya
kegiatan karikatif perusahaan dan kegiatannya tidak hanya
bertujuan untuk memenuhi hukum dan aturan yang berlaku. Lebih dari
itu CSR diharapkan memberikan manfaat dan nilai guna bagi pihak –
pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan.
Dari berbagai pengertian CSR sangat beragam dapat disimpulkan
bahwa CSR adalah operasi bisnis perusahaan yang tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan juga
untuk pembangunan sosial ekonomi kawasan yang menyeluruh,
melembaga dan berkelanjutan. Ditinjau dari motivasinya CSR dapat
dibagi dalam empat kelompok yaitu corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community dan community development.
Indikator Corporate Social Responsibility
Indikator Corporate Social Responsibility Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan instrumen pengukuran CSR berdasarkan Global Reporting Initiative
(GRI) GRI adalah pelaporan, standar yang berindikator tanggung jawab sosial yang
diemban oleh perusahaan untuk menciptakan dan memberikan manfaat pelaporan
kepada para stakeholders perusahaan. GRI merupakan sebuah organisasi non profit
yang memiliki concern terhadap sustainability. Sampai saat ini belum ada standar
baku yang mengatur tentang pengukuran CSR. Sehingga sejumlah institusi
menciptakan item laporan yang bisa berlaku universal untuk semua perusahaan.
Pada umumnya perusahaan menggunakan konsep dari GRI sebagai acuan dalam
penyusunan pelaporan CSR. Konsep pelaporan CSR yang digagas oleh GRI adalah
konsep sustainability report. Dalam sustainability report digunakan metode triple
bottom line, yang tidak hanya melaporakan sesuatu yang diukur dari sudut pandang
ekonomi saja tetapi juga dari sudut pandang sosial dan lingkungan.
Corporate Social Responsibility dihitung berdasarkan standar GRI. GRI
menyediakan kerangka kerja yang relevan secara global untuk mendukung
pendekatan yang terstandardisasi dalam pelaporan, yang mendorong tingkat
transparansi dan konsistensi yang diperlukan untuk membuat informasi yang
disampaikan menjadi berguna dan dapat dipercaya oleh pasar dan masyarakat. Fitur
yang ada di GRI menjadikan pedoman ini lebih mudah digunakan, baik bagi pelapor
yang berpengalaman dan bagi mereka yang baru dalam pelaporan keberlanjutan
dari sektor apapun dan didukung oleh bahan-bahan dan layanan GRI lainnya.
GRI juga menyediakan panduan mengenai bagaimana menyajikan
laporan keberlanjutan dalam format yang berbeda baik itu laporan keberlanjutan
mandiri, laporan terpadu, laporan tahunan, laporan yang membahas norma-norma
internasional tertentu, atau pelaporan tahunan. Jenis pendekatan pengukuran GRI
melalui isi laporan tahunan dengan aspek-aspek penilaian tanggung jawab sosial
yang dikeluarkan oleh GRI.
Implementasi dalam Sustainability Report
Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam laporan berkelanjutan (Sustainability Report) menurut Global Reporting Initiative (GRI) adalah sebagai berikut : 1. Lingkungan, pada bagian lingkungan dilihat pengaruhnya pada sistem alami hidup dan tidak hidup, termasuk ekosistem, tanah, air dan udara. Pada Lingkungan ini kinerja yang berhubungan dengan input misalnya: material, energi, dan air dan juga output misalnya: emisi, air limbah, limbah. 2. Hak Asasi Manusia, indikator hak asasi manusia harus mengungkapkan sejauh mana hak asasi manusia diperhitungkan dalam investasi dan praktek pemilihan supplier/kontraktor. 3. Tenaga Kerja dan Pekerjaan Layak, dimensi sosial dari keberlanjutan membahas sistem sosial organisasi dimana dia beroperasi. Bagian ini berhubungan dengan ketenagakerjaan, hak asasi manusia, masyarakat dan tanggung jawab produk. 4. Sosial, adalah masyarakat dimana perusahaan beroperasi, dan menjelaskan risiko dari interaksi dengan institusi sosial lainnya yang perusahaan kelola. 27 5. Tanggung jawab produk, Produk berpengaruh pada pelanggan baik pada kesehatan dan keselamatan, informasi dan pelabelan, pemasaran, serta privasi.
Pengertian Implementasi Corporate Social Responsibility
Menurut (Ratri dan A. Rahman 2015:162) menyatakan corporate social
responsibility membutuhkan pelaporan yang berguna dalam menginformasikan
serta mengkomunikasikan bentuk pertanggung jawaban kepada stakeholders.
Untuk itu pelaporan CSR begitu strategis dalam menginisiasi stakeholders agar
meningkatkan reputasi perusahaan secara nyata.
Menurut (Rahmawati 2012:183) menjelaskan tanggung jawab sosial
sebagai suatu penyampaian informasi kepada stakeholders mengenai segala
aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya.
Kemudian menurut (Salmah dan Fery, 2017:28) menjelaskan bahwa
implementasi corporate social responsibility merupakan pelaporan tanggungjawab
organisasi sebagai dampak dari suatu keputusan dan kegiatan kemasyarakatan dan
lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis yang memberikan kontribusi untuk
pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
memperhitungkan harapan para pemangku kepentingan sesuai dengan hukum yang
berlaku dan konsisten.
Fungsi dan Level Kepemilikan Manajerial
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/ 2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka menyatakan bahwa dalam meningkatakan iklim investasi dan
perlindungan terhadap investor minoritas, perlu dilakukan peneyempurnaan
pengaturan mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham terbuka paling
sedikit 5% baik secara langsung maupun pihak yang memiliki saham tidak
langsung. Pada ayat (1) menyatakan yang dimaksud “kepemilikan saham terbuka”
adalah kepemilikan saham anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan
menjabat.
Menurut (Anjar, 2017) menyatakan fungsi dan level kepemilikan
manajerial dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
- Low levels of managerial ownership (0%-5%)
Untuk low levels of managerial ownership, disiplin eksternal, pengendalian
internal dan insentif masih didominasi oleh tingkah lakku manajemen.
Manajemen dalam level ini apabila kinerja mereka baik lebih memilih paket
kompensasi seperti opsi saham dan stock grants dari pada menambah jumlah
kepemilikan saham diperusahaan sendiri. - Intermadicate levels of manajerial ownership (5%-25%)
Di level ini, insiders mulai menunjukkan perilaku sebagai pemegang saham.
Dengan bertambahnya kepemilikan maka semakin besar jumlah hak suara
mereka. Jika low levels of managerial ownership lebih memilih kompensasinya
sedangkan intermedicate levels of managerial ownership lebih memilih
mengambil kendali perusahaan. - High levels of mangaerial ownership (40%-50%)
Di level ini, kepemilikan insiders tidak memiliki otoritas penuh terhadap
perusahaan dan disiplin eksternal tetap berlaku. - High levels of managerial ownership (>50%)
Di level ini, insiders memiliki wewenang penuh terhadap perusahaan. Dengan
kepemilikan diatas 50% adanya tekanan dari disiplin eksternal (outside
shareholders) hampir tidak ada sehingga mengakibatkan menurunnya nilai
perusahaan. - Very high levels of managerial ownership
Di level ini, perusahaan dimiliki oleh pemilik tunggal
Pengertian Kepemilikan Manajerial
Menurut (Hillary dan Nicken 2017:131) menyatakan Kepemilikan manajerial adalah kondisi yang menunjukkan bahwa manajer memiliki saham dalam perusahaan atau manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan. Dengan adanya kepemilikan manajerial, maka manjemen akan merasakan dampak langsung atas setiap keputusan yang mereka ambil karena mereka menjadi pemilik perusahaan. Oleh karena itu dengan adanya kepemilikan manajerial maka manajer dapat menentukan strategi dan kebijakan-kebijakan mengenai perlakuan sosial perusahaannya. Kemudian menurut (Achmad Badjuri, 2011:44) menyatakan proporsi kepemilikan manajerial pada perusahaan idealnya <10%, manajemen cenderung lebih giat dalam menciptakan nilai untuk kepentingan pemegang saham yang tidak lain dirinya sendiri. Struktur kepemilikan lebih banyak berada di tangan manajer, maka manajer akan lebih leluasa dalam mengatur melakukan pilihan-pilihan metode akuntansi, serta kebijakan-kebijakan corporate social responsibilty perusahaan.
Employee Stock Owner Program (ESOP)
Employee Stock Ownership Program (ESOP) merupakan suatu program
yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan kepemilikan saham kepada
karyawan. Dengan ESOP, karyawan memiliki hak untuk membeli saham
perusahaan pada tanggal yang telah ditentukan dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut (Herdinata, 2012) menyatakan Employee Stock Ownership
Program (ESOP) merupakan program kepemilikan karyawan atas saham
perusahaan yang diharapkan dapat meningkatkan sense of belonging sehingga
mendukung peningkatan kinerja perusahaan. Dengan demikian hubungan hukum
antara karyawan dengan perusahaan tidak terbatas pada hubungan perburuhan,
melainkan karyawan juga sekaligus sebagai pemilik perusahaan. Berdasarkan
pemahaman di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa Employee Stock
Ownership Program merupakan program pemberian pemberian kepemilikan
saham untuk karyawan maupun manajer agar dapat meningkatkan kinerja
perusahaan
Pengertian Kepemilikan Saham Publik
Menurut (Hillary dan Nicken, 2017:131) Kepemilikan saham publik
adalah proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat
terhadap saham perusahaan. Ketika suatu perusahaan dimiliki oleh publik maka
akan mendorong perusahaan tersebut untuk melakukan implementasi corporate
social responsibility lebih luas terhadap sosial dan lingkungan dengan tujuan
mendapatkan dan meningkatkan rasa kepercayaan dan bentuk tanggungjawab
perusahaan terhadap aktivitas yang mereka jalankan kepada para pemegang saham.
Kemudian menurut (Achmad Badjuri, 2011:43) menyatakan bahwa
perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki publik menunjukkan perusahaan
tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi dimata masyarakat dalam memberikan
imbalan yang layak dan dianggap mampu beroperasi terus menerut (going concern)
sehingga cenderung akan melakukan tanggung jawab sosial lebih luas. Perusahaan
dengan porsi kepemilikan publik lebih luas akan cenderung melakukan lebih
banyak implementasi sosial karena dinilai memiliki tanggung jawab secara moral
kepada masyarakat
Kategori Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu
perusahaan kecil (small firm), perusahaan menengah (medium firm) dan perusahaan
besar (large firm). Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), kategori
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Kecil (small firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp. 50.000.000 dengan paling banyak Rp. 500.000.000 tidak
termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 300.000.000 sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000. - Perusahaan Menengah (medium firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000 tidak termasuk bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 50.000.000.000. - Perusahaan Besar (large firm)
Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000 tidak teemasuk bangunan tempat usaha
atau mem iliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000
Pengertian Ukuran Perusahaan
Menurut (Abdul Basit dkk, 2019:59) Ukuran perusahaan adalah total
asset yang dimiliki perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional
perusahaan dalam memperoleh laba. Semakin besar perusahaan maka asset yang
dmilikipun besar sehingga semakin besar pula aktivitas operasional perusahaan dan
menjadi perhatian dari banyak pihak terhadap perusahaan. Dengan hal ini
mengakibatkan perusahaan untuk mengimplementasi corporate social
responsibility agar mendapatkan citra positif dari banyak pihak terutama
masyarakat.
Menurut (Nur Asiah dan Said, 2018:266) Ukuran perusahaan adalah
skala tertentu untuk mengukur besar kecilnya perusahaan. Secara umum, sebuah
perusahaan besar tidak terlepas dari tekanan politis yaitu tekanan untuk melakukan
pertanggungjawaban sosial sehingga akan mengungkapkan informasi lebih banyak
dan lebih luas dibandingkan dengan perusahaan kecil.
Sedangkan menurut (Ahmad Kamil, 2012:5) menyatakan perusahaan
dengan ukuran yang lebih besar dapat lebih bertahan daripada perusahaan dengan
ukuran yang lebih kecil, karena semakin besar entitas, semakin besar pula sumber
daya yang dimiliki entitas, maka entitas tersebut akan lebih banyak berhubungan
dengan stakeholders, sehingga diperlukan tingkat implementasi atas aktivitas yang
lebih besar, termasuk dalam tanggung jawab sosial.
Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris
- Fungsi Dewan Komisaris
Fungsi dewan komisaris dalam perseroan terbatas ialah sebagai
pengawas terhadap direksi. Dengan fungsi ini dewan komisaris
melakukan pengawasan dan pembinaan atas anggaran dasar,
berjalannya operasional perusahaan, memberikan nasihat kepada
direksi, memantau efektivitas kegiatan penerapan tata kelola
perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan. - Tugas Dewan Komisaris
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota dewan
komisaris harus :
1) Mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam
menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada
dikreksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan. (www.danareksa.co.id)
Pengertian Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 menyatakan dewan komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dan
kewajiban dewan komisaris salah satunya mengawasi jalannya operasional dan
bertanggungjawab untuk menentukan apakah manajemen menentukan apakah
manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan serta
menyelenggaakan pengendalian intern perusahaan. Anggota dewan komisaris
diatur pada pasal 108 ayat 5 yang mewajibkan perseroan memiliki minimal dua
orang anggota dewan komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian dewan
komisaris dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) serta masa jabatan
anggota dewan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan.
Menurut (Abdul Basit dkk, 2019:55) Dewan komisaris adalah pengawas
bagi manajemen dalam perusahaan. Semakin besar jumlah anggota dewan
komisaris, maka akan semakin mudah untuk mengendalikan manajemen dan
pengawasan yang dilakukan akan semakin efektif. Maka tekanan terhadap
manajemen untuk mengimplementasi corporate social responsibility akan semakin
besar. Sehingga, Sebagai wakil dari pemilik di perusahaan dewan komisaris dapat
mempengaruhi luasnya implementasi tanggung jawab sosial karena dewan
komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan petunjuk dan
arahan pada tata kelola perusahaan. Dengan wewenang yang dimiliki, dewan
komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen
untuk mengimplementasikan CSR. Dengan mengungkapkan informasi sosial
perusahaan, citra perusahaan akan semakin baik dan meningkat.
Berdasarkan teori agency menurut (Euis dkk, 2018:266) menyatakan ada
konflik kepentingan antara pemilik dan manajer sehingga dewan komisaris
merupakan pengendali intern tertinggi yang bertanggung jawab untuk memonitor
aktivitas manajemen secara efektif.
Kemudian menurut Sembiring dalam Aditya dan Novrys 2016:121 Dewan
komisaris merupakan sebagai perwakilan para pemilik saham berperan sebagai
pengawas kinerja perusahaan, termasuk kinerja sosial perusahaan. Fungsi
pengawasan lebih maksimal jika jumlah dewan komisaris memadai.
Sedangkan menurut (Marzully Nur dan Denies, 2012:25) Dewan
komisaris merupakan pengawas bagi manajemen dalam perusahaan, jadi semakin
besar jumlah dewan komisaris dalam suatu perusahaan maka semakin besar tekanan
terhadap manajemen yang akan megakibatkan semakin tinggi implementasi
tanggung jawab sosialnya. Proporsi dewan komisaris cukup menentukan
pengaruhnya terhadap implementasi sosial perusahaan. Semakin besar jumlah
anggota dewan komisaris makan akan semakin mudah mengendalikan manajemen
dan monitoring yang dilakukanakan agar semakin efektif.
Return On Asset (ROA)
Menurut Irham Fahmi (2016:137) dalam bukuya menjelaskan pengertian
Return On Asset (ROA) yaitu:
“Rasio yang melihat sejauh mana investasi yang telah ditanamkan mampu
memberikan pengembalian keuntungan sesuai dengan yang diharapkan dan
investasi tersebut sebenarnya sama dengan asset perusahaan yang ditanamkan
atau ditempatkan”
Menurut Sudana (2015:21) dalam bukunya menjelaskan pengertian Retrun On
Asset (ROA) adalah:
“Kemampuan perusahaan dengan menggunakan seluruh aktiva yang dimiliki
untuk menghasilkan laba setelah pajak. Rasio ini penting bagi pihak manajemen
untuk mengevaluasi efektifitas dan efesiensi manajemen perusahaan dalam
mengelola seluruh aktiva perusahaan.”
Menurut Rival Veithzal (2013:123) dalam bukunya menjelaskan bahwa Return
On Asset (ROA) adalah:
“Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan usaha suatu perusahaan
dalam memperoleh keuntuangan keseluruhan.”
Sedangkan menurut Sri Dewi Anggadini (2010) menyimpulkan bahwa Retrun
On Asset (ROA) adalah:
“Rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat pengembalian dan efesiensi
pengelolaan dari asset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.”
Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran kinerja keuangan sendiri bertujuan untuk memberikan informasi
yang berguna dalam membuat keputusan penting mengenai asset yang digunakan dan
untuk memacu para manajer untuk membuat keputusan yang menyalurkan
kepentingan perusahaan, selain itu juga untuk mengukur kinerja unit usaha sebagai
suatu entitas usaha (Irham Fahmi, 2016:66).
Untuk melihat kondisi dan kinerja keuangan suatu perusahaan dapat digunakan
rasio yang terdapat pada pos-pos laporan keuangan. Rasio keuangan atau financial
ratio ini sangat penting gunanya untuk melakukan analisa terhadap kondisi keuangan
perusahaan. Rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi
kinerja keuangan perusahaan karena dengan cara ini bisa mendapat perbandingan
yang mungkin akan berguna dari pada berbagai angka mentahnya sendiri. Analisis
rasio dapat menjelaskan pengaruh antara variable-variabel yang bersangkutan dan
dipakai sebagai dasar untuk menilai kondisi tertentu (James C Van Horne, 2014:234).
Rasio keuangan yang sering digunakan dalam perusahaan menurut Irham
Fahmi (2016:59) adalah:
1) Rasio Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan memenuhi kewajiban
jangka pendeknya secara tepat waktu.
2) Rasio Leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan
utang.
3) Rasio Aktivitas adalah rasio yang menggambarkan sejauh mana suatu
perusahaan mempergunakan sumber daya yang dimilikinya guna menunjang
aktivitas perusahaan.
4) Rasio Profitabilitas adalah rasio yang mengukur efektifitas manajemen secara
keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang
diperoleh dalam hubungnnya dengan penjualan, pengembalian asset, modal,
maupun investasi.
5) Rasio Nilai Pasar adalah rasio yang menggambarkan kondisi yang terjadi di
pasar.
Pengertian Kinerja Keuangan
Pengertian Kinerja Keuangan menurut Irham Fahmi (2016:2) dalam bukunya
mengemukakan bahwa Kinerja Keuangan adalah:
“Suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan
telah melaksanakan dengan mengunakan aturan-aturan pelaksanaan secara baik
dan benar”
Menurut Kurniasari (2014:12) dalam bukunya mengungkapkan bahwa Kinerja
Keuangan adalah:
“Prestasi kerja di bidang keuangan yang telah dicapai oleh perusahaan dan
tertuang pada laporan keuangan dari perusahaan. Kinerja Keuangan suatu
perusahaan dapat dinilai dengan menggunakan alat analisis.”
Sedangkan menurut Moeheriono (2014:15) dalam bukunya menyebutkan
pengertian Kinerja keuangan adalah:
“Menerapkan gambaran mengenai kebijakan dalam mewujudkan sasaran,
tujuan, visi dan misi organisasi yang dituangkan melalui perencanaan strategis
suatu organisasi.”
Pengertian Kinerja
Pengertian Kinerja menurut Bastian (2016:239) dalam bukunya menjelaskan
bahwa kinerja adalah :
“Gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau
program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi
organisasi yang tertuang dalam perumusan skema strategis (staregic planning)
suatu organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan kinerja merupakan prestasi
yang dapat dicapai organisasi dalam periode tertentu”
Menurut Mahsun (2014:25) dalam bukunya menjelaskan bahwa Kinerja adalah :
“Hal kerja atau prestasi kerja yang dicapai seseorang atau sekelompok orang
dalam suatu organisasi , sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masingmasing dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi bersangkutan
secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral ataupun etika”
Sedangkan menurut Mangkunegara (2015:9) menjelaskan dalam bukunya
bahwa Kinerja adalah:
“Hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya”
Pengukuran Komisaris Independen
Keberadan Komisaris Independen di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor : KEP-315/bej/06-2000 perihal
Peraturan No I-A, tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain saham
yang diterbitkan oleh Perusahaan tercatat pada butir mengenai tentang Komisaris
Independen. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik, menyebutkan tentang rasio
Komisaris Independen yaitu perusahaan yang tercatat di BEI wajib memiliki
Komisaris Independen yang jumlah sekurang-kurangnya 30% dari seluruh jumlah
anggota komisaris. Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar
mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan (KNKG,
2010:13).
Kedudukan dan Peran Komisaris Independen
Pada dasarnya semua Komisaris Independen bersifat independen, mereka
diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata
demi kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang
memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan perusahaan.
Dengan adanya kehadiran Komisaris Independen juga berpengaruh terhadap
meningkatnya kapabilitas Dewan Komisaris secara keseluruhan sehingga efektivitas
kerja mereka dapat menjadi lebih optimal. Keberadaan Komisaris Independen
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas dewan Komisaris secara
signifikan, terutama dalam penanganan hal-hal yang terkait dengan system kendali
internal, manajemen risiko, pengungkapan laporan keuangan perusahaan serta
praktik-praktik Good Corporate Governance secara keseluruhan.
Dengan adanya peran Komisaris Independen melihat adanya potensi
penyimpangan, Komisaris Independen segera mengambil langkah-langkah
pencegahan atau perbaikan, tentu saja tetap dalam kerangka komisaris. Dengan
dijalankan peran tersebut, maka Komisaris Independen telah berfungsi efektif dalam
melindungi perusahaan dari risiko sekaligus melindungi Komisaris dari potensi
tuntutan hukum karena kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya (Indra Surya,
2015:80)
Pengertian Komisaris Independen
Pengertian Komisaris Independen menurut Muh Arief Effendi (2016:42) dalam
bukunya mengemukan bahwa Komisaris Independen adalah:
“Komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham
mayoritas, pejabat atau dengan cara lain yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang
mengawasi pengelolaan perusahaan. Komisaris Independen menunjukan
bahwa keberadaan mereka sebagai wakil pemegang saham independen
(minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya misalnya inverstor.”
Menurut Sam’ani 2008 dalam Ulimaz Talitha Rahma (2016) Komisaris
Independen adalah:
“Komisaris yang berasal dari luar perusahaan yang tidak memiliki kepentingan
(independen) dari para stakeholder perusahaan. Komisaris yang berasal dari
luar perusahaan cenderung akan bertindak lebih independen, sehingga dapat
memonitor dan mengontrol manajemen.”
Sedangkan menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2010:13),
Komisaris Independen adalah:
“Anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota
dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari
hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
Keterangan:
KM = Kepemilikan Manajerial
Jumlah Saham Pihak Manajemen = Jumlah lembar saham biasa yang dimiliki
oleh dewan direksi.
Seluruh Jumlah Saham Perusahaan = Jumlah lembar saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi
kepentingan perusahaan.”
Fungsi dan Level Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan saham oleh manajemen berfungsi mensejajarkan kedudukan
manajer dengan pemegang saham dimana maksud dari pensejajaran kedudukan ini
bertujuan untuk menyamakan kepentingan manajemen dan kepentingan pemegang
saham, sehingga masalah keagenan diasumsikan akan hilang apabila seorang manajer
juga sebagai pemilik perusahaan. Pernyatuan kepentingan antara manajemen dan
pemegang saham bertujuan menjaga perilaku manajemen agar tidak melenceng dari
tugasnya dalam menjalankan aktivitas perusahaan dengan cara mengubah pola pikir
manajemen menjadi sama dengan pola pikir pemegang saham yaitu meningkatkan
kinerja perusahaan untuk meningkatkan keuntungan demi mencapai kesejahteraan
yang maksimal (Negar Witanto Herman, 2016).
Pengertian Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan seorang manajer akan ikut menentukan kebijakan dan
pengambilan keputusan. Kepemilan Manajerial sangat penting bagi perusahaan
karena manajer ikut ambil bagian dalam kepemilikan saham di perusahaannya, dan
manajer akan berusaha semaksimal mungkin dalam meningkatkan kinerja keuangan
perusahaannya sehingga ia pun akan menikmati sebagian keuntungan dari bagiannya
tersebut. Semakin besar kepemilikan saham yang dimiliki oleh manajerial, maka
pihak manajerial akan lebih proaktif dalam bekerja mewujudkan kepentingan
pemegang saham dan akhirnya akan meningkatkan kepercayaan, kemudian kinerja
keuangan perusahaan juga akan naik. Pengertian Kepemilikan Manajerial menurut
Hanafi (2014:75) menjelaskan dalam bukunya bahwa Kepemilikan Manajerial
adalah:
“Besarnya kepemilikan saham oleh pihak manajemen atau dengan kata lain
manajer juga sebagai pemegang saham, yang secara aktif ikut dalam
pengambilan keputusan dan ikut merasakan langsung manfaat dari keputusan
yang diambil serta menanggung risiko apabila ada kerugian yang timbul
sebagai konsekuensi dari pengambilan keputusan yang salah.”
Menurut Muh Arief Effendi (2016:16) dalam bukunya juga berpendapat
bahwa:
“Kepemilikan Manajerial adalah jumlah saham yang dimiliki oleh pihak
manajemen perusahaan yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan
pada suatu perusahaan.”
Sedangkan menurut Sonya Majid (2016) mengungkapkan Kepemilikan
Manajerial adalah:
“Pemegang saham dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam
pengembilan keputusan di dalam perusahaan, misalnya direktur dan komisaris.”
Pengaruh Reputasi KAP terhadap Kualitas Laba
Menurut Susanto (2012), auditor yang berkualitas akan menambah
kredibilitas informasi laba yang disampaikan oleh perusahaan. Hal itu
akan menjadikan investor lebih percaya dan yakin akan informasi laba
yang dilaporkan perusahaan. Becker et al.(1998), Francis et al. (1999) dan
Reynol dan Francis (2000) (seperti dikutip oleh Herusetya, 2009) dalam
Marisatusholekha dkk (2015), menemukan bahwa, auditor yang bermutu
dapat mendeteksi manajemen laba, oleh karena pengetahuan superior yang
mereka miliki, dan kemampuan untuk mendeteksi manajemen laba dengan
tujuan untuk melindungi reputasi nama mereka
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Kualitas Laba
Menurut Sartono (2010), perusahaan besar yang sudah well
established akan lebih mudah memperoleh modal di pasar modal
dibanding dengan perusahaan kecil. Karena kemudahan akses tersebut
berarti perusahaan besar memiliki fleksibilitas yang lebih besar pula.
Sebuah perusahaan yang ukurannya besar dan sahamnya tersebar luas,
biasanya memiliki kekuatan tersendiri dalam menghadapi masalah bisnis
dan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba lebih tinggi karena
usaha atau bisnisnya didukung oleh aset yang besar sehingga kendala
perusahaan seperti peralatan yang memadai dan sebagainya dapat diatasi
(Sawir, 2003 dalam Afni dkk, 2014).
Pengaruh Struktur Modal terhadap Kualitas Laba
Menurut Sjahrial (2008) dalam Marisatusholekha dkk (2015),
struktur modal merupakan pertimbangan antara pengguna modal pinjaman
yang terdiri dari: utang jangka pendek yang bersifat permanen, utang
jangka panjang dengan modal sendiri yang terdiri dari: saham preferen dan
saham biasa. Leverage merupakan alat untuk mengukur seberapa jauh
suatu perusahaan bergantung pada kreditor dalam membiasayi aset
perusahaan. Perusahaan yang mempunyai leverage yang tinggi berarti
sangat bergantung pada pinjaman luar untuk membiayai asetnya,
sedangkan perusahaan yang mempunya leverage yang rendah lebih
banyak membiayai asetnya dengan modal sendiri. Dengan demikian,
semakin tinggi leverage berarti semakin tinggi resiko karena ada
kemungkinan perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya baik berupa
pokok maupun bungannya (Novianti 2013)
Pengaruh Komisaris Independen terhadap Kualitas Laba
Menurut Febiani (2012) menyimpulkan bahwa komisaris independen
berpengaruh signifikan terhadap koefisien ERC, dimana kemungkinan
dilakukannya kecurangan pelaporan keuangan akan menurun dengan
adanya proses pemantauan atas pelaporan keuangan sehingga membatasi
tingkat manajemen laba dalam perusahaan. Hal tersebut menunjukkan
bahwa adanya komisaris independen di dalam suatu perusahaan dapat
mempengaruhi kualitas laba perusahaan
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan dilihat dari total asset yang dimiliki oleh
perusahaan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan operasi perusahaan.
Jika perusahaan memiliki total asset yang besar, pihak manajemen lebih
leluasa dalam mempergunakan asset yang ada diperusahaan akan
meningkatkan nilai perusahaan (Dewi dan Wirajaya, 2014), sehingga
ukuran perusahaan dapat dihitung dengan log natural dari total aktiva.
Size = Ln of total asset
Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya perusahaan.
Perusahaan yang besar lebih diminati daripada perusahaan kecil. Sehingga
pertumbuhan perusahaan sangat mempengaruhi kualitas laba. Perusahaan
yang besar cenderung terdeversifikasi sehingga menurunkan risiko
kebangkrutan (Hanafi, 2015). Perusahaan yang sudah well-established
akan lebih mudah memperoleh modal di pasar modal dibanding dengan
perusahaan kecil. Karena kemudahan akses tersebut berarti perusahaan
besar memilki fleksibilitas yang lebih besar pula (Sartono, 2016). Pada
kenyataannya, bahwa suatu perusahaan yang besar dan mapan (stabil)
akan lebih mudah ke pasar modal. Kemudahan untuk ke pasar modal maka
berarti fleksibilitas bagi perusahaan besar lebih tinggi serta kemampuan
untuk mendapatkan dana dalam jangka pendek juga lebih besar daripada
perusahaan kecil (Sujarweni, 2015).
Menurut Sartono (2010), perusahaan besar yang sudah well
established akan lebih mudah memperoleh modal di pasar modal
dibanding dengan perusahaan kecil. Karena kemudahan akses tersebut
berarti perusahaan besar memiliki fleksibilitas yang lebih besar pula.
Sebuah perusahaan yang ukurannya besar dan sahamnya tersebar luas,
biasanya memiliki kekuatan tersendiri dalam menghadapi masalah bisnis
dan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba lebih tinggi karena
usaha atau bisnisnya didukung oleh aset yang besar sehingga kendala
perusahaan seperti peralatan yang memadai dan sebagainya dapat diatasi
(Sawir, 2003 dalam Afni dkk,2014).
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Kinerja Keuangan
Ukuran perusahaan dinilai dengan logaritma natural nilai aktiva,
dimana total aktiva menggambarkan nilai kekayaan atau hartaa yang
dimiliki perusahaan. Semakin besar nilai total aktiva perusahaan
mencerminkan bahwa perusahaan memiliki harta yang semakin tinggi
nilainya, sehingga bisa dikatakan besar kecilnya ukuran suatu perusahaan
dapat dilihat dari besar kecilnya nilai total aktiva suatu perusahaan.
Andriani, Agustami(2016:43), nmenyebutkan bahwa perusahaan yang
memiliki aktiva besar yang kemudian dikategorikan sebagai perusahaan
besar umumnya maka penggunaan sumber daya yang ada bisa digunakan
secara maksimal dan efisien maka memperoleh keuntungan usaha yang
maksimal dannperusahaan dengan aktiva yang kecil tentu akan
menghasilkannkeuntungan sesuai dengan aktiva yang relative kecil. Selain
itu jika jumlah aktiva yang dimiliki oleh perusahaan besar maka akan
menunjukkan ukuran perusahaan yang berkualitas serta kinerja yang baik
dari perusahaan tersebut. Semakin besar aktiva yang dimiliki perusahaan
menunjukkan semakin tinggi profit yang dihasilkan maka bisa dinyatakan
semakin baik kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Hal tersebut didukung oleh penelitian Putu, Rastiana, Tenaya
(2017:19), yang menyatakan bahwa perusahaan besar lebih memiliki
tekanan yang kuat dari para stakeholder, agar kinerja perusahaan sesuai
dengan harapan para investornya dibandingkan dengan perusahaan kecil.
Hal ini manajemen untuk memenuhi harapan tersebut. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap Kinerja
Keuangan dimana semakin besar asset maka akan lebih mampu untuk
menghasilkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.
Pengaruh Komite Audit terhadap Kinerja Keuangan
Komite audit memiliki peranan yang penting dan strategis dalam hal
memelihara kredibilitas proses penyusunan laporan keuangan, seperti halnya
menjaga terciptanya sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta
dilaksanakannya good corporate governance.
Dengan berjalannya fungsi komite audit secara efektif, maka control
terhadap perusahaan akan lebih baik, sehingga konflik keagenan yang
terjadi akibat keinginan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
dirinya sendiri dapat diminimalisasi. Hal tersebut didukung oleh penelitian
yang dilakukan oleh Aprianingsih dan Yushita (2016:43) yang
membuktikan bahwa komite audit berpengaruh positif signifikan terhadap
kinerja keuangan.
Pengaruh Dewan Direksi terhadap Kinerja Keuangan
Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu
perusahaan. Dengan adanya pemisahan peran dengan dewan komisaris,
dewan direksi memiliki kuasa yang besar dalam mengelola segala sumber
daya yang ada dalam perusahaan. Dewan direksi memiliki tugas untuk
menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Ukuran dewan direksi merupakan salah satu mekanisme Corporate
Governance yang sangat penting dalam menentukan kinerja perusahaan.
Namun, dengan adanya perbedaan temuan para peneliti dalam penelitian
sebelumnya, maka bukti yang diperlukan masih diperdebatkan. Penelitian
ini dimaksudkan untuk memberikan bukti yang lebih komprehensif dalam
melihat peran ukuran dewan direksi terhadap kinerja perusahaan
Pengaruh Dewan Komisaris Independen terhadap Kinerja Keuangan
Pandya dalam Tertius dan Christiawan (2015:53) dalam mengukur
good corporate governance terdapat beberapa indikator yang dapat
digunakan, salah satunya ialah koisaris inndependen. Komisaris independen
adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan perusahaan. Komisaris
independen melakukan peran pengendali dalam mengevaluasi keputusan
manajer melalui keterampilan mereka, keahlian, pengetahuan, dan
objektivitas untuk mengurangi biaya agensi dan mengutamakan kepentingan
pemegang saham. Komisaris independen diharapkan bertanggung jawab
untuk membawa penilaian independen dalam menanggung pada masalah
strategi, kinerja, dan sumber daya termasuk janji kunci dan standar perilaku.
El-Chaarani dalam Tertius dan Christiawan, (2015:32) semakin besar
jumlah komisaris independen dalam perusahaan menyebabkan manajemen
perusahaan tidak dapat melakukan kecurangan sehingga kinerja perusahaan
menjadi lebih bagus dan sehat. Hal ini mendukung penelitian seperti yang
dilakukan oleh Lestari dan Asyik (2015:63) yang menyatakan bahwa peran
dewan komisaris independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kinerja keuangan perusahaan yang diukur dengan ROA dan NPM. Rofina
dan Priyadi (2013:56) bahwa pelaksanaan GCG yang baik dan sesuai
dengan peraturan akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja
perusahaan.
Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja
Penilaian kinerj amemiliki tujuan yaitu unntuk memotivasi karyawan
dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku
yang telah ditetapkan sebalumnya agar dapat membedakan hasil dan
tindakan yang diinginkan. Standar perilaku dapat berupa kebijakan
manajemen atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran.
Menurut Hanafi (2016:69) menyatakan bahwa:
“pengukuran kinerja didefinisikan sebagai performing
measurement (pengukuran kinerja) adalah kualifikasi dan efisiensi
perusahaan atau segmen dan keefektifan dalam pengoprasian bisnis
selama periode akuntansi. Dengan demikian pengertian kinerja
adalah suatu usaha formal yang dilaksanakan perusahaan untuk
mengevaluasi efesien dan efektivitas dari aktifitas perusahaan yang
telah dilakukan pada periode waktu tertentu.”
Mulyadi (2016:415) menyebutkan bahwa :
“Penilaiannkinerja adalah penentuan secara periodik efektifitas
operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya
berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya”.
Mulyadi (2016:416) tujuan pokok penilaian kinerja adalah :
“Untuknmemotivasi karyawan dalam mencapai sasaran
organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah
ditetapkan sebelumnya agar membuahkan tindakan dan hasil yang
diinginkan. nStandar perilaku dapat berupa kebijakan manajemen
atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran.”
Penilaian kinerja dilakukan untuk menekan perilaku yang tidak
semestinya, nuntuk menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan
melalui umpan balik hasil kinerja pada waktu serta penghargaan, baik yang
bersifat intrinsik maupun ekstrinsik. Seacara formal produk akhir dari hasil
pengukuran kinerja diwujudkan dalam suatu laporan yang disebut laporan
kinerja.
MenurutnMulyadi (2016:416) menyebutkan bahwa :
“Penilaian kinerja mempunyai manfaat bagi manajemen yaitu :
- Mengelolanoperasi organisasi secara efektif dan efisien
melalui pemotivasian karyawan secara maksimal. - Membantunpengambilan keputusan yang berdasarkan
dengan karyawan, seperti promosi, transfer dan
pemberhentian. - Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan
karyawan dan untuk menyediakan kriteria seleksi dan
evaluasi program pelatihan karyawan. - Menyediakan umpan balik bagi karyawan mengenai
bagaiamana atasan mereka menilai kinerja mereka. - Menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan.”
Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran kinerja keuangan bisa dilihat dari analisis laporan
keuangan. Salah satu analisis laporan keuangan tersebut yang paling umum
digunakan yaitu analisis rasio keuangan .
Riyadi (2006:155) menyatakan bahwa :
“Rasio Keuangan adalah hasil perhitungan antara dua macam data
keuangan baik, nyang digunakan untuk menjelaskan hubungan
antara kedua data keuangan tersebut yang pada umunya dinyatakan
secara numerik, nbaik dalam persentase atau kali. Hasil
perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk mengukur kinerja
keuangan pada periode tertentu”.
Menurut Hanafi (2016:74) nalisis Rasio diantaranya sebagai berikut :
- “Rasio Likuiditas, yang digunakan untuk mengukur kemampuan
perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio
Likuiditas terdiri dari : cash ratio, current ratio, acid test ratio
atau quick ratio. - Rasio Aktivitas, yang digunakan untuk mengukur sejauh mana
efektivitas penggunaan aset dengan melihat tingkat aktifitas asset.
Rasio Aktivitas terdiri dari : inventory turnover, receivable
turnover, fixed asset turnover, days sales outstanding, total assets
turnover - Rasio Solvabilitas, untuk mengukur sejauh mana kemampuan
perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjangnya. - Rasio Profitabilitas, untuk melihat kemampuan perusahaan
menghasilkan laba (Profitabilitas). Rasio Profitabilitas terdiri dari :
Profit Margin, Return On Investment (ROI), Return on Equity
(ROE), Return on Assets (ROA), Earning PerShare (EPS)”.
a. Return On Investment (ROI)
Return on Investment (ROI), dapat digunakan dalam
menganalisis kinerja keuangan, dimana dalam analisis
laporan keuangan mempunyai arti yang penting sebagai
salah satu teknik analisis yang biasanya digunakan oleh
pimpinan perusahaan untuk mengukur efektivitas dari
keseluruhan operasi perusahaan.
b. Return On Asset (ROA)
Laba bersih (net income) merupakan ukuran pokok
keseluruhan keberhasilan perusahaan. Laba mempengaruhi
kemampuan perusahaan untuk mendapat pinjaman dan
pendanaan ekuitas, posisi likuiditas perusahaan dan
kemampuan perusahaan untuk berubah. Jumlah keuntungan
(laba) yang diperoleh secara teratur serta kecenderungan
atau trend keuntungan yang meningkat merupakan suatu
faktor yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian
penganalisa didalam menilai profitabilitas suatu
perusahaan.
c. Return On Equity (ROE)
Return On Equity (ROE) merupakan salah satu alat
utama untuk investor yang digunakan dalam menilai
kelayakan suatu saham. Dalam perhitungan secara umum
ROE dihasilkan dari pembagian laba dengan ekuitas selama
satu tahun terakhir.
d. Earning Per Share (EPS)
EPS adalah alat analisis tingkat profitabilitas
perusahaan yang menggunakan konsep laba konvensional.
EPS adalah salah satu dari dua alat ukur yang sering
digunakan untuk mengevaluasi saham biasa disamping PER
(Price Earning Ratio) dalam lingkaran keuangan.
e. Rasio Pasar
Untuk melihat perkembangan nilai perusahaan
relative terhadap nilai buku perusahaan. Rasio Pasar terdiri
dari : price earning ratio, dividend yield, dividend payout
ratio.”
Dari keepat rasio diatas, penelitian ini menggunakan Return On
Equity sebagai alat untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan.
Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Perusahaan
Menurut Munawir (2007:30) faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja keuangan yaitu :
- “Likuiditas, yang mampu menunjukkan kemampuan suatu perusahaan
untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi
atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya
pada saat ditagih. - Solvabilitas, yang mampu menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut
dilakukan baik keuangan jangka pendek maupun jangka panjang. - Rentabilitas atau Profitabilitas, yang menunjukkan kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu. - Stabilitas Ekonomi, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
melakukan usahanya dengan stabil, yang diukur dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayarkanhutanghutangnya serta membayar dividen secara terartur tanpa mengalami
hambatan atau krisis keuangan”.
Sedangkan Mangkunegara (2015:67) mengungkapkan faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja adalah:
a. Faktor kemampuan (ability). Secara psikologis kemampuan
(ability) dan kemampuan reality (knowledge dan skill) artinya
pegawai dengan IQ di atas rata-rata (110-120) dengan pendidikan
yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam mengerjakan
pekerjaan sehari-hari, maka akan lebih mudah mencapai kinerja
diharapkan. Oleh karena itu pegawai perlu ditempatkan pada
pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
b. Faktor motivasi. Motivasi berbentuk sikap (attitude) seorang
pegawai dalam menghadapi situasi (situation) kerja. Motivasi
merupakan kondisi yang menggerakkan diri pegawai terarah untuk
mencapai tujuan kerja.
Berdasarkaan beberapa definiis diatas dapat disimpulkan bahwa
Good Corporate Governance ikut berperan dalam upaya untuk
meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
Pengertian Kinerja Keuangan
Syafarudin (2003:96) mengemukakan kinerja keuangan merupakan:
“Kinerja keuangan merupakan mengukur sampai sejauh mana
prestasi, peningkatan, posisi, atau performance dari nilai
perusahaan yang diukur melalui laporan keuangan baik melalui
neraca maupun laba rugi yang dibutuhkan oleh pihak yang
berkepentingan.”
Sedangkan Fahmi (2014:2) menyatakan bahwa :
“Kinerja Keuangan merupakan suatu analisis yang dilakukan untuk
melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan
menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan
benar.”
Berdasarkan beberapa definisi diatas disimpulkan bahwa kinerja
keuangan adalah proses dan hassil kerja dari suatu perusahaan yang biasa
dijadikan alat ukur untuk pencapaian keberhasilan perusahaan.
Indikator Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan dapat diklasifikasi menjadi perusahaan yang besar
atau perusahaan yang kecil melalui indikator yang digunakan perusahaan
tersebut.
Indikator dalam ukuran prusahaan menurut Suwitno dan Herawaty
(2015:24) adalah :
“tolak aktiva, nilai pasar saham, total pendapatan dan lain-lain”.
Sedangkan Sudarmadji dan Sularto (2007:29) mengungkapkan bahwa
:
“Ukuran Perusahaan dapat diukur dengan menggunakan total
penjualan, total aset, dan kapitalisasi pasar. Semakin besar nilai
penjualan, total aset, dan kapitalisasi pasar maka semakin besar
pula ukuran perusahaan. Lebih rinci, semakin besar total aset maka
semakin banyak modal yang ditanam, semakin banyak penjualan
makan semakin banyak perputaran uang dan semakin besar
kapitalisasi pasar maka semakin besar pula perusahaan dikenal
dalam masyarakat”.
Ferry dan Jones (2014:32) menyatakan bahwa :
“Besaar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari total aktiva,
jumlah penjualan, rata-rata total penjualan dan rata-rata total
aktiva. Salah satu tolak ukur yang dapat menunjukkan besar
kecilnya perusahaan adalah dengan melihat total aktiva dari
perusahaan tersebut”.
Bestivanto (2013:15) mengungkapkan bahwa :
“Ukuran perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan
bahwa perusahaan tersebut telah mencapai tahap kedewasaan,
dalam tahap ini arus kas perusahaan sudah positif dan dianggap
memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu yang relative
stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibandingkan
perusahaan dengan total asset yang kecil”.
Menurut Murhadi (2013) dalam Maretha (2016:27) mengungkapkan
bahwa :
“Firm Size diukur dengan mentranformasikan total aset yang
dimiliki perusahaan ke dalam bentuk logaritma natural”.
Indikator yang digunakan untuk mengukur ukuran perusahaan
menurut Jogiyanto (2016:282), diukur dengan perhitungan logaritma
dari total aktiva. Metode tersebut menunjukkan bahwa ukuran
perusahaan ditentukan melalui ukuran aktiva. Ukuran aktiva tersebut
diukur sebagai logaritma dari total aktiva. Indikator yang penulis
gunakan dalam metode pengukuran ukuran perusahaan adalah
Logaritma Total Aset. Indikator ini dipilih karena menggambarkan
kekayaan perusahaan. Hal ini akan memancing investor ataupun
kreditor untuk menanamkan modal mereka. Suatu perusahaan yang
besar hanya akan punya pengaruh kecil terhadap kemungkinan
hilangnya atau tergesernya control dari pihak dominan terhadap
perusahaan yang bersangkutan. Penggunaan natural log (Ln)
dimaksudkan untuk mengurangi fluktuasi data yang berlebihan. Jika
nilai total asset langsung dipakai begitu saja maka nilai variabel akan
sangat besar, miliar bahkan triliun. Dengan menggunakan natural log
nilai miliar bahkan triliun tersebut disederhanakan tanpa mengubah
proporsi dari nilai asal sebenarnya.
Pengertian Ukuran Perusahaan
Pengertian Ukuran Perusahaan menurut Riyanto
(2012:305) adalah :
“ukuran perusahaan menggambarkan besar dan kecilnya suatu
perusahaan yang ditunjukkan pada nilai equity, nilai penjualan, dan
nilai aktiva.
Sedanngkan menurut Jugiyanto (2016:282) mengemukakan bahwa
ukuran perusahaan sebagai berikut :
“Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan
besar atau kecilnperusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log
size, nilai pasar saham, dan lain-lain)”.
Demikiannpula menurut Mandiyono dan Sugiarti (2015:36) ukuran
perusahaan adalah :
“Ukuran perusahaan dapat dinyatakan dalam total aktiva, penjualan
dan kapitalisasi pasar. Semakin besar total aktiva, penjualan dan
kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu.
Ketiga variabel ini digunakan untuk menentukan ukuran perusahaan
karena dapat mewakili seberapa besar perusahaan tersebut”.
Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan ukuran perusahaan
secara umum dapat diartikan sebagai suatu skala yang mengklasifikasikan
besar atau kecilnya suatu perusahaan dengan berbagai cara antara lain
dinyatakan dalam total asset, total penjualan, nilai pasar saham, dan lainlain. Dilihat dari sisi kemampuan akses yang besar ke sumber-sumber dana
baik ke pasar modal maupun perbankan untuk membiayai investasinya
dalam rangka meningkatkan labanya.
Pengertian Perusahaan
Pengertian perusahaan menurut Muhammad (2010:12) adalah :
“Perusahaan tempat n terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi dengan acuan laba.”
Arti (2015:25) mengungkapkan Perusahaan adalah :
“perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau
sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan
produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia.”
Sedangkan menurut Sumami (1997:112) yang mengungkapkan
bahwa:
“Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah
sumber daya ekonominuntuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat 39 dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
memuaskan kebutuhan masyarakat.”
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah
seluruh organisasi yang melakukan kegiatan produksi baik dalam bentuk
barang maupun jasa bagi masyaraakat, dengan tujuan memperoleh
keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Pengertian Komite Audit
Definisi komite audit menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG, 2017) adalah:
“Suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan
Komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai
keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan Komite Audit .”
Menurut Arents (2010:23), menjelaskan pengertian komite audit adalah:
“Umumnya komite audit terdiri dari tiga ata lima kadang tujuh orang
yang bukan bagian dari manajemen perusahaan. Tujuan dibentuknya
komite audit yaitu untuk menjadi penengah antara auditor dan
manajemen perusahaan apabila terjadi perselisihan.”
Sedangkan menurut Peraturan Nomor IX.1.5 dalam lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor:Kep-29/PM/2004 mengemukakan bahwa :
“Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya”.
Komite audit merupakan orang yanng melakukan pengawasan
terhadap perusahaan. Komite audit diharapkan mampu mengontrol dan
memonitor keputusan yang dilakukan manajer itu sudah benar yang berarti
bahwa keputusan tidak memihak suatu pihak, tetapi mengikat semua pihak
yang berkepentingan di dalam perusahaan. Komite Audit dituntut dapat
bertindak secara independen, independensi komite audit tidak dapat
dipisahkan moralitas yang melandasi intergritasnya. Hal ini perlu didasari
karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara eksternal
auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi
pengawasan dewan komisaris dengan internal auditor (Thesarani, 2016:32).
Pengertian Dewan Direksi
Dewan direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh
pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan perusahaan dan
memastikan bahwa manajemen perusahaan bertindak atas nama mereka.
Mereka biasanya bertemu secara berkala untuk menetapkan kebijakan bagi
manajemen dan juga untuk pengawasan perusahaan. Setiap perusahaan
publik biasanya memiliki dewan direksi, begitupun dengan beberapa
organisasi swasta dan nirlaba. Dewan direksi merupakan aspek yang
mempengaruhi mekanisme corporate governance yang diperlukan untuk
mengurangi agency problem antara pemilik dan manajer sehingga timbul
keselarasan kepentingan antara pemilik perusahaan dan manajer. Dewan
direksi termasuk dalam organ perusahaan yang menentukan kebijakan
strategi yang diambil oleh perusahaan baik kebijakan atau strategi jangka
panjang maupun jangka pendek. (Wikipedia, 2007).
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari
RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk
dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam
pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki
wewenang untuk mengusulkan direktur.
Padanumumnya direktur memiliki tugas yaitu antara lain :
a) Eksternal
- Mewakili perseroan dengan atas nama perseroan untuk
melakukan bisnis kerjaasam dengan perusahaan lain, - Mewakili perseroan dalam perkara pengadilan.
b) Internal
Dewan Direksi = Jumlah Anggota Dewan Direksi Di Perusahaan - Mengurus dan mengelola perseroaan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tepat. - Menjalankan kepengurursan sesuai dengan kebijakan
yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha)
yang ditentukan dalam Undang- undang Perseroan
Terbatas dan anggaran dasar Perseroan, - Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan
kebijakan perusahaan, - Memilih , menetapkan, dan mengawasi tugas dari
karyawan dan kepala bagian (manajer), - Melakukan persetujuan anggaran tahunan perusahaan,
- Menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang
saham atas kinerja perusahaan,
Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
direktur yang tidak menjalankan kepengurusan Perseroan yang sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat
dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Kerugian perseroan akan ditanggung oleh direktur dan akan
dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata atau pidana.
Apabila kerugian Perseroan tersebut disebabkan kerugian bisnis dan
direktur telah menjalankan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan Perseroan serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, maka direktur tidak dapat disalahkan atas kerugian perseroan.
Metode Pengukuran Dewan Komisaris Independen
Menurut Djuitaningsih dan Martatilova (2012:47) pengukuran
proporsi dewan komisaris independen adalah sebagai berikut :
“Proporsi dewan komisaris independen diukur dengan rasio atau
(%) antara jumlah anggota komisaris independen dibandingkan
dengan jumlah total anggota dewan komisaris”.
Rumus tersebut berfungsi untuk mengetahui presentase proporsi
dewan komisaris independen dengan membandingkan antara jumlah
anggota komisaris independen dengan jumlah total anggota dewan
komisaris. Menurut Haniffa dan Cooke (2002:33) apabila jumlah
komisaris independen di suatu perusahaan semakin besar atau
dominan,maka dapat memberikan power kepada dewan komisaris untuk
meninngkatkan kualitas pengungkapan informasi perusahaan. Komposisi
dewan komisaris independen yang semakin besar dapat mendorong dewan
komisaris untuk bertindak objektif dan mampu melindungi seluruh
stakeholders perusahaan. Komisaris independen diperlukan untuk
meningkatkan independensi dewan komisaris terhadap kepentingan
PDKI= x 100%
pemegang saham dan benar-benar menempatkan kepentingan perusahaan
diatas kepentingan lainnya. Menurut Peraturan Pencatatan No.I-A tentang
Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa, jumlah
komisaris independen minimum 30% dari seluruh dewan komisaris.
Pengertian Dewan Komisaris Independen
Tunggal (2009:79) mengungkapkan komisaris independen adalah
sebagai berikut :
“Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris lainnya.”
Komisaris Independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110)
adalah sebagai berikut :
“Dewan Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang
ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang
saham minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas
mewakili pihak mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan
latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan kealian profesional
yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi
kepentingan perusahaan”.
Sedangkan menurut Komite Nasional Kebijakan Governance
(2006) komisaris independen sebagai berikut :
“Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang
tidak berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris
lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari
hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi kepentingan perusahaan.”
Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016:57), menjelaskan
bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body
untuk setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab
yang berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi
terebut. Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus
dilaksanakan untuk mendorong diterapkannya good corporate
governance. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006,
dalam Meliliani, 2013:72), menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris
independen tidak berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina dan Saifi (2017:45) menyatakan
bahwa proporsi dewan komisaris independen berpengaruh positif terhadap
kinerja keuangan dan nilai perusahaan.
Komisaris Independen sebagai organ utama dalam penerapan
praktik GCG, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Karenanya, sesuai
dengan namanya Komisaris Independen, maka harus memiliki independensi
dan menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan
kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya
tersebut
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan Good Corporate Governance dalam lingkungan BUMN
menurut Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011
yang dalam Meilani Hamdani dan Gunoro Nupikso (2016:36) yaitu :
- Memaksimalkan dengan meningkatkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar
perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional
maupun internasional. - Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisiensi dan
efektif. - Mendorong dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi oleh moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosia BUMN terhadap pemangku kepentingan. - Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim yanng kondsif bagi perkembangan investaasi
nasional.
Penerapa GCG dapat dilihat dari laporan pengungkapan GCG yang
biasanya disajikan dalam laporan tahunan BUMN atau laporan tersendiri
yang terrpisah dari laporan tahunan
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance
Manfaat Corporate Governance adalah peningkatan kinerja
perusahaan melalui pemantauan kinerja manajemen dan adanya
akuntabilitas manajemen terhadap shareholders dan pemangku
kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang
berlaku. Untuk meningkatkan akuntabilitas, antara lain diperlukan auditor,
komite audit, serta remunerasi eksekutif. Good Corporate Governance
memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan
efektif sehingga tercipta mekanisme check and balances di perusahaan.
Zarkasy, Wahyudin (2014:19): penerapan Good Corporate
Governance memberikan manfaat sebagai berikut :
- Perbaikan dalam komunikasi
- Minimalisasi potesi benturan
- Fokus pada strategi-trategi utama
- Peningkatan dalam produktivitas dan efisiensi
- Kesinambungan manfaat (sustainability of benefits)
- Promosi citra korporat (corporate image)
- Peningkatan kepuasan pelanggan
- Perolehan kepercayaan investor
Dengan aadanya corporate governance yang baik, keputusankeputusan penting perusahaan bukan lagi hanya ditetapkan oleh satu pihak
yang dominan, tetapi ditetapkan setelah mendapatkan setelah mendapatkan
masukan dengan mempertimbanngkan kepentingan stakeholders. Selain
itu, corporate governance yang baik dapat mendorong pengelolaan yang
lebih demokratis (karena melibatkan partisipasi banyak kepentingan),
lebih accountable (karena ada system yang akan meminta
pertanggungjawaban atas semua tindakan), dan lebih transparan dan juga
akan meningkatkan kepercayaan bahwa perusahaan dapat
mengembangkan manfaat tersebut dalam jangka panjang.
Unsur-Unsur Good Corporate Governance
Dalam penerapan GoodvCorporate Governance pada BUMN
membutuhkan unsur yang mendukung. Adapun menurut Adrian
(2011:23), unsur-unsur Good Corporate Governance yaitu :
- Corporate Governance – Internal Perusahaan
Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah :
a. Pemegang Saham
b. Dewan Direksi
c. Dewan Komisaris
d. Manajer
e. Karyawan
f. Sistem Remunerasi berdasarkan kinerja
g. Komite Audit
Unsur-unsur yanng diperlukan oleh perusahaan :
a. Keterbukaan dan Kerahasiaan (Disclosure)
b. Transparansi
c. Akuntabilitas
d. Kesetaraan
e. Aturan dari code of conduct - Corporate Governance – External Perusahaan
Unsur-unsur yang berasal dari :
a. Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
b. Investor
c. Instusi penyedia informasi
d. Akuntan public
e. Intitusi yang memiliki kepentingan publik bukan golongan
17
f. Pemberi pinjaman
g. Lembaga yang mengesahkan legalitas
Unsur-unsur yang selalu diperlukan di luar perusahaan adalah :
a. Aturan dari code of conduct
b. Kesetaraan
c. Akuntabilitas
d. Jaminan hukum
Perilaku partisipasi pelaku Corporate Governance yang berada di
dalam rangkaian unsur-unsur internal maupun eksternal menentukan
kualitas Corporate Governance
Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance merupakan sistem pengelolaan
perusahaan yang dirancang untuk meninngkatkan kinerja perusahaan,
melindungi kepentingan untuk stake holders dan menciptakan kepatuhan
setiap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum. Sedangkan Pengertian Good Corporate Governance menurut
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER01/MBU/2011 adalah : “Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate
Governance, yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang
mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.”
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor :
KEP117/M-MB/2002n(2002:pasal1), mendefinisikan Good Corporate
Governance sebagai berikut :
“suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, yang
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai etika.”
Menurut Effendi (2016:3) pengertian Good Corporate Governance
adalah sebagai berikut :
“Good Corporate Governance merupakan suatu sistem yang
dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara
profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan”.
Menurut Agoes (2013:101), definisi dari Good Corporate Governance
adalah :
“tata kelola perusahaan yang baik yang mengatur hubungan peran
dewan komisaris, dewan direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tata kelola yang baik disebut juga sebagai suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaiannya, dan penilaian kinerja nya .”
Sedangkan Bambang Rianto Rustam (2017:294) menyebutkan,
pengertian Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
“Good Corporate Governace merupakan serangkaian keterkaitan
antara dewan komisaris, direksi, pihak – pihak yang berkepentingan,
serta pemegang saham perusahaan. Corporate Governance
menciptakan sebuah struktur yang membantu perusahaan dalam
menetapkan sasaran, menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
memperhatikan kebutuhan stakeholder, memastikan perusahaan
beroperasi secara aman dan sehat, mematuhi hukum dan peraturan
lain, serta melindungi kepentingan nasabah”.
Dari bebrapa definisi mengenai Good Corporate Governance
tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa corporate Governance adalah
suatu sistem yang mengatr, mengelola, mengawasi proses pengendalian
usaha untuk meningkatkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian
kepada stakeholder, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar .
Penerapan Good Corporate Governance sendiri diharapkan dapat
mengatasi berbagai masalah akibat dari benturan kepentingan antara pihak
yang terkait baik untuk BUMN ataupun perusahaan swasta. GCG
dimaksudkan untuk mengatur hubunngan dan mencegah akan terjadinya
kesalahan yang signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki
dengan segera
Teori Keagenan (Agency Theory)
Agency relationship didefinisikan sebagai kontrak dimana satu
atau lebih orang (disebut owners atau pemegang saham atau pemilik)
menunjuk seorang lainnya (disebut agen atau pengurus/manajemen) untuk
melakukan beberapa pekerjaan atas nama pemilik. Pekerjaan tersebut
termasuk pendelegasian wewenang untuk mengambil keputusan. Dalam
hal ini manajemen diharapkan oleh pemilik untuk mampu
mengoptimalkan sumber daya yang ada di bank tersebut secara maksimal.
Bila kedua pihak memaksimalkan perannya (utility maximizers), cukup
beralasan apabila manajemen tidak akan selalu bertindak untuk
kepentingan pemilik. Hal ini sangat beralasan sekali karena pada
umumnya pemilik memiliki welfare motives yang bersifat jangka panjang,
sebaliknya manajemen lebih bersifat jangka pendek sehingga terkadang
mereka cenderung memaksimalkan profit untuk jangka pendek dengan
mengabaikan sustainability keuntungan dalam jangka panjang. Untuk
membatasi atau mengurangi kemungkinan tersebut, pemilik dapat
menetapkan insentif yang sesuai bagi manajemen, yaitu dengan
mengeluarkan biaya monitoring dalam bentuk gaji. Dengan adanya
monitoring cost tersebut manajemen akan senantiasa memaksimalkan
kesejahteraan pemilik, walaupun keputusan manajemen dalam praktek
akan berbeda dengan keinginan pemilik.
Ada tiga asumsi yang melandasi teori keagenan Darmawati,dkk
(2005:32) yaitu asumsi tentang sifat manusia, asumsi keorganisasian, dan
asumsi informasi. Asumsi sifat manusia menekankan bahwa manusia
mempuyai sifat mementingkan diri sendiri, memiliki keterbatasan rasional
(bounded rationality) dan tidak menyukai resiko.
- Asumsi keorganisasian menekankan tentang adanya konflik antara
anggota organisasi, efisiensi sebagai kriteria efektivitas, dan
adanya asimetri informasi antara principal dan agent. - Asumsi informasi mengemukakan bahwa informasi dianggap
sebagai komoditi yang dapat dijualbelikan Corporate governance
sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimalisasi
konflik keagenan, - Asumsi informasi mengemukakan bahwa informasi dianggap
sebagai komoditi yang dapat dijualbelikan
Corporate governance sebagai efektivitas mekanisme yang
bertujuan meminimalisasi konflik keagenan, dengan penekanan khusus
pada mekanisme legal yang mencegah dilakukannya eksproriarsi atas
pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Corporate
governance merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan
efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara
manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan
stakeholders lainnya. Corporate governance juga memberikan suatu
struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu
perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring
kinerja.
Pengaruh Leverage terhadap Corporate Social ResponsibilityDisclosure
Leverage keuangan mengacu pada jumlah pendanaan utang (yang)
memberikan pengembalian tetap) dalam struktur modal perusahaan. Dalam
hubungannya dengan CSR, struktur modal dari sebuah perusahaan dapat
mempengaruhi pengeluaran atas biaya CSR. Belkaoui dan Karpik (1989) dalam
Rusdianto (2013:46) menyatakan bahwa keputusan untuk mengungkapkan
informasi sosial akan mengikuti suatu pengeluaran untuk pengungkapan yang
menurunkan pendapatan. Manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang
tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuatnya
agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders.
Jensen (1986) dalam Inayah dan Anies (2010) menyatakan bahwa saat
perusahaan mempunyai utang bunga yang tinggi, kemampuan manajemen untuk
berinvestasi lebih pada program CSR adalah terbatas. Perusahaan dengan rasio
leverage yang lebih tinggi berusaha menyampaikan lebih banyak informasi
sebagai instrumen untuk mengurangi monitoring costs bagi investor. Mereka
memberikan informasi yang lebih detail dalam laporan tahunan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang leverage-nya lebih
rendah. Namun pendapat lain menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki
proporsi utang lebih tinggi dalam struktur modal akan mempunyai biaya keagenan
yang lebih tinggi. Semakin tinggi leverage perusahaan, semakin tinggi
kemungkinan transfer kemakmuran dari kreditur kepada pemegang saham dan
manajer (Meek et al, 1995 dalam Inayah dan Anies, 2010), Oleh karena itu,
perusahaan yang mempunyai leverage tinggi mempunyai kewajiban lebih untuk
memenuhi kebutuhan informasi kreditur jangka panjang (Wallace et al, 1994
dalam Inayah dan Anies, 2010). Dengan semakin tinggi leverage, yang mana akan
menambah beban tetap perusahaan, maka untuk program corporate social
responsibility menjadi terbatas atau semakin tinggi leverage, maka semakin
rendah program corporate social responsibility. Pernyataan tersebut didukung
oleh hasil peneltian dari Adawiyah (2013) yang menyatakan bahwa ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap adanya pengungkapan CSR.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Corporate SocialResponsibility Disclosure
Ukuran suatu perusahaan dapat mempengaruhi luas pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan mereka. Secara umum perusahaan besar akan
mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil, karena
perusahaan besar akan menghadapi resiko politis yang lebih besar dibanding
perusahaan kecil (Marwata, 2001 dalam Inayah dan Anies, 2010). Pengungkapan
sosial yang lebih besar merupakan pengurangan biaya politis bagi perusahaan.
Dengan mengungkapkan kepedulian pada lingkungan melalui laporan keuangan,
maka perusahaan dalam jangka waktu panjang bisa terhindar dari biaya yang
sangat besar akibat dari tuntutan masyarakat.
Menurut Sembiring (2005) secara teoritis perusahaan besar tidak akan
lepas dari tekanan, dan perusahaan yang lebih besar dengan aktivitas operasi dan
pengaruh yang lebih besar terhadap masyarakat mungkin akan memiliki
pemegang saham yang memperhatikan program sosial yang dibuat perusahaan
sehingga pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan akan semakin luas.
Pernyataan tersebut didukung oleh hasil peneltian dari Deviarti (2013), Inayah
dan Anies (2010) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap adanya pengungkapan CSR
Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris Independen terhadapCorporate Social Responsibility Disclosure
Haniffa dan Cooke (2002) dalam Tita Djuitaningsih (2012) menyatakan
apabila jumlah komisaris independen di suatu perusahaan semakin besar atau
dominan, maka dapat memberikan power kepada dewan komisaris untuk
meningkatkan kualitas pengungkapan informasi perusahaan. Komposisi dewan
komisaris independen yang semakin besar dapat mendorong dewan komisaris
untuk bertindak objektif dan mampu melindungi seluruh stakeholders perusahaan
sehingga hal ini dapat mendorong pengungkapan CSR lebih luas. Komisaris
independen diperlukan untuk meningkatkan independensi dewan komisaris
terhadap kepentingan pemegang saham dan benar-benar menempatkan
kepentingan perusahaan di atas kepentingan lainnya (Muntoro, 2006 dalam Tita
Djuitaningsih, 2012).
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Corporate SocialResponsibility Disclosure
Kepemilikan manajerial merupakan para pemegang saham yang juga
berarti dalam hal ini sebagai pemilik dalam perusahaan dari pihak manajemen
yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan pada suatu perusahaan yang
bersangkutan, yang biasanya dinyatakan sebagai persentase saham perusahaan
yang beredar yang dimiliki oleh orang dalam perusahaan yaitu manajer, komisaris
dan direksi (Domash (2009:218) dalam Riha dan Ade (2011).
Semakin besar proporsi kepemilikan manajemen pada perusahaan, maka
manajemen cenderung berusaha lebih giat untuk kepentingan pemegang saham
yang tidak lain adalah dirinya sendiri (Ross et al, 2002 dalam Tita Djuitaningsih,
2012). Semakin besar kepemilikan saham oleh manajer maka akan semakin
mengurangi perilaku oportunistik manajer untuk memaksimalkan kepentingan
pribadi. Dengan begitu manajer akan mengambil keputusan sesuai dengan
kepentingan perusahaan, yaitu salah satunya dengan mengungkapkan informasi
CSR untuk meningkatkan image perusahaan meskipun ia harus mengorbankan
sumber daya untuk aktifitas tersebut (Gray, et al. 1988 dalam Anggraini, 2006).
Murwaningsari (2009) dalam Riha dan Ade (2011) dalam penelitiannya
mengenai hubungan corporate governance, corporate social responsibility dan
corporate financial performance dalam suatu continuum, menyimpulkan bahwa
pengaruh kepemilikan manajerial terhadap corporate social responsibility indeks
adalah positif, jika kepemilikan manajerial naik maka corporate social
responsibility indeks akan mengalami peningkatan juga
Pengaruh Ukuran Dewan Komisaris terhadap Corporate SocialResponsibility Disclosure
Semakin besar jumlah anggota dewan komisaris, maka akan semakin
mudah untuk mengendalikan CEO dan pengawasan yang dilakukan akan semakin
efektif. Dikaitkan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, maka
tekanan terhadap manajemen juga akan semakin besar untuk mengungkapkannya
(Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:184). Hal ini sejalan dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Beasly (2000) dalam Rahmawati (2012:184).
Dewan komisaris dianggap sebagai mekanisme pengendalian intern
tertinggi, yang bertanggung jawab untuk memonitor tindakan manajemen puncak.
Dikaitkan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, maka
tekanan terhadap manajemen juga akan semakin besar untuk mengungkapkannya,
sehingga kebanyakan penelitian menunjukkan adanya hubungan positif antara
dewan komisaris dengan tingkat pengungkapan informasi oleh perusahaan
(Rahmawati, 2012:186).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Akhtaruddin et al.
(2009) dalam Tita Djuitaningsih (2012), kemampuan dewan komisaris dalam
mengawasi akan lebih meningkat mengikuti pertambahan anggota dewan
komisaris. Semakin besar ukuran dewan komisaris, maka pengalaman dan
kompetensi kolektif dewan komisaris akan bertambah, sehingga informasi yang
diungkapkan oleh manajemen akan lebih luas, selain itu ukuran dewan komisaris
yang lebih besar dipandang sebagai mekanisme corporate governance yang
efektif untuk mendorong transparansi dan pengungkapan. Ukuran dewan
komisaris dihitung dengan menggunakan jumlah anggota dewan komisaris dalam
suatu perusahaan yang disebutkan di dalam laporan tahunan (Sembiring, 2005).
Tema Pengungkapan Sosial
Kategori corporate social disclosure menurut William (1999) dalam
Rahmawati (2012:187) meliputi 5 (lima) tema antara lain: (1) environment; (2)
energy; (3) human resources and management; (4) products and customers; and
(5) community. Sedangkan Brammer et al (2005). Pengungkapan CSR dengan
mempertimbangan tiga parameter CSR yaitu: Employment, Environment, dan
Community. Penelitian mengenai CSR telah banyak dilakukan di berbagai Negara
dan dalam kurun waktu yang berbeda. Umumnya memiliki karakteristik
perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan praktek pengungkapan
informasi CSR dalam laporan tahunan yang merupakan sumber informasi penting
bagi stakeholder dalam menilai kinerja perusahaan (Rahmawati, 2012:188).
Praktik Corporate Social Responsibility di Indonesia
Menurut Hery (2012:142) di Indonesia, konsep CSR mulai menjadi isu
yang hangat sejak tahun 2001, di mana banyak perusahaan dan instansi-instansi
sudah mulai melirik CSR sebagai suatu konsep pemberdayaan masyarakat.
Perkembangan tentang konsep CSR pada dasarnya semakin terwujud, baik
ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. Pelaksanaan CSR di Indonesia lebih
banyak dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain ataupun organisasi lain.
Adapun kecenderungan kegiatan yang dilakukan adalah berupa pelayanan sosial,
pendidikan dan pelatihan, lingkungan, ekonomi, dan sebagainya.
Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus
merespons dana untuk mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan
operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh
karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua,
kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat
simbiosis mutualisme. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah
satu cara untuk merendam atau bahkan menghindari konflik sosial.
Program yang dilakukan oleh perusahaan dalam kaitannya dengan
tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu
sebagai berikut: Public Relations: usaha untuk menanamkan persepsi positif
kepada komunitas tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan (Hery,
2012:143).
- “Defensive Strategy: usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis
anggapan negatif komunitas yang sudah tertanam mengenai kegiatan
perusahaan, dan biasanya untuk melawan serangan negatif dari anggapan
komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk mengubah
anggapan negatif yang telah berkembang sebelumnya menjadi anggapan
positif. - Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan: melakukan program untuk
kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau melakukan kegiatan yang
berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri”
Faktor yang Mempengaruhi Corporate Social Responsibility
Menurut princes of wales foundation dalam Sukmadi (2010:138), ada
lima hal penting yang dapat mempengaruhi implementasi CSR, yaitu:
- “Menyangkut human capital atau pemberdayaan manusia.
- Environments yang berbicara tentang lingkungan.
- Good corporate governance.
- Social cohesion, yaitu dalam melaksanakan CSR jangan sampai
menimbulkan kecemburuan sosial. - Economic strength, atau memberdayakan lingkungan menuju
kemandirian di bidang ekonomi”.
Aktivitas CSR bagi perusahaan publik apabila dari investor global yang
memiliki idealism tertentu, dengan aktivitas CSR, saham perusahaan dapat lebih
bernilai. Investor akan rela membayar mahal karena kita membicarakan tentang
sustainability dan acceptability dalam bentuk premium nilai saham tersebut. Itu
sebabnya, ada pembahasan tentang CSR pada annual report karena investor ingin
bersosial dengan membayar saham perusahaan secara premium. Jika perusahaan
anda termasuk high risk investor akan menghindar. Dari uraian tersebut tampak
bahwa faktor yang mempengaruhi implementasi CSR adalah komitmen pimpinan
perusahaan, ukuran, dan kematangan perusahaan, serta regulasi dan sistem
perpajakan yang diatur pemerintah (Sukmadi, 2010:138)
Kategori Perusahaan Menurut Implementasi CSR
Perilaku para pengusahapun beragam, dari kelompok yang sama sekali
tidak melaksanakan sampai ke kelompok yang telah menjadikan CSR sebagai
nilai inti (core value) dalam menjalankan usaha. Terkait dengan praktik CSR,
pengusaha dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu kelompok hitam,
merah, biru, dan hijau (Sukmadi, 2010:136).
Kelompok hitam adalah mereka yang tidak melaksanakan praktek CSR
sama sekali. Mereka adalah pengusaha yang menjalankan bisnis semata-mata
untuk kepentingan sendiri. Kelompok ini sama sekali tidak peduli pada aspek
lingkungan dan sosial sekelilingnya dalam menjalankan usaha, bahkan tidak
memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Kelompok merah adalah memulai melaksanakan program CSR, tetapi
memandangnya hanya sebagai komponen biaya yang akan mengurangi
keuntungannya.
Kelompok biru, perusahaan yang menilai praktek CSR akan memberi
dampak positif terhadap usahanya karena merupakan investasi bukan biaya.
Kelompok hijau, perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada
strategi jantung dan inti bisnisnya, CSR tidak hanya dianggap sebagai keharusan,
tetapi kebutuhan yang merupakan modal sosial.
Konsep Corporate Social Responsibility
Rahmawati (2012: 179) menyatakan ditetapkannya Undang-undang No.
40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT), maka CSR (Corporate Social
Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya
merupakan suatu hal yang bersifat sukarela akan berubah menjadi suatu hal yang
wajib dilaksanakan. Para pengusaha berargumen bahwa CSR tidak boleh
dipaksakan karena bersifat sukarela dan menjadi bagian dari startegi perusahaan.
Mewajibkan perseroan menyisihkan dana CSR melanggar hak asasi manusia
(HAM) dan merugikan kepentingan pemegang saham karena akan meningkatkan
biaya (costs) dan menurunkan laba perseroan. Penurunan laba berdampak pada
penurunan jumlah dividen yang diterima pemegang saham dan nilai ekuitas
perusahaan. Tujuan jangka panjang perusahaan adalah mengoptimalkan nilai
perusahaan.
Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan
juga tergantung dari hubungan perusahan dengan masyarakat dan lingkungannya
tempat perusahaan beroperasi. Hal ini sejalan dengan legitimacy theory yang
menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk
melakukan kegiatannya berdasarkan nila-nilai justice, dan bagaimana perusahaan
menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan
perusahaan (Tilt, 1994) dalam Rahmawati (2012:182). Jika terjadi
ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat maka
perusahaan dalam kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan (Lindblom, 1994 dalam Rahmawati, 2012:182)
seperti yang dikutip oleh Haniffa dan Cooke (2005) dalam Rahmawati
(2012:182). Pengungkapan informasi CSR dalam laporan tahunan merupakan
salah satu cara perusahaan untuk membangun, mempertahankan, dan melegitimasi
kontribusi perusahaan dari sisi ekonomi dan politis (Guthrie dan Parker, 1990
dalam Rahmawati, 2012:182). Praktik pengungkapan CSR bervariasi di antar
waktu dan antar Negara. Hal ini disebabkan isu-isu yang dipandang penting oleh
satu Negara mungkin akan menjadi kurang penting bagi Negara lain (Gray et al.
1995; Williams, 1999; Yusoff dan Lehman, 2003 dalam Rahmawati, 2012:182).
Pengungkapan CSR perusahaan untuk meningkatkan citra perusahaan dan ingin
dilihat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab (Ahmad et al. 2003 dalam
Rahmawati, 2012:182) dan perusahaan akan mengungkapkan informasi tertentu
jika ada aturan yang menghendakinya (Anggraini, 2006 dalam Rahmawati,
2012:182).
Definisi Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Menurut Hery (2012:143) pengungkapan corporate social responsibility
adalah sebagai berikut:
“Pengungkapan CSR yang sering juga disebut sebagai social disclosure,
corporate social reporting, atau social accounting merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan”.
Pratiwi dan Djamhuri (2004) dalam Rahmawati (2012:183)
mendefinisikan pengungkapan corporate social responsibility adalah sebagai
berikut:
“Pengungkapan sosial sebagai suatu pelaporan atau penyampaian
informasi kepada stakeholders mengenai segala aktivitas perusahaan
yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya”.
Pengungkapan (disclosure) dapat didefinisikan sebagai penyajian
sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar
modal yang efisien.
Berdasarkan dua definisi di atas menunjukkan bahwa pengungkapan
CSR adalah proses penyampaian informasi mengenai aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan lingkungan sosialnya terhadap masyarakat
Tujuan dan Manfaat Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio
Untuk memilih menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman
haruslah menggunakan beberapa perhitungan. Seperti diketahui bahwa
penggunaan modal sendiri atau dari modal pinjaman akan memberikan dampak
tertentu bagi perusahaan. Pihak manajemen harus pandai mengatur rasio kedua
modal tersebut. Pengaturan rasio yang baik akan memberikan banyak manfaat
bagi perusahaan guna menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Namun
semua kebijakan ini tergantung dari tujuan perusahaan secara keseluruhan
Kasmir (2013:153).
Berikut adalah beberapa tujuan perusahaan dengan menggunakan rasio
solvabilitas yakni:
- “Untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak
lainnya (kreditor). - Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
yang bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga); - Untuk menilai keseimbangan antara nilai aktiva khususnya aktiva tetap
dengan modal; - Untuk menilai seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang;
- Untuk menilai seberapa besar pengaruh utang perusahaan terhadap
pengelolaan aktiva; - Untuk menilai atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal
sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang; - Untuk menilai berapa dana pinajaman yang segera akan ditagih, terdapat
sekian kalinya modal sendiri yang dimilki; dan - Tujuan lainnya”.
Sementara itu, manfaat rasio solvabilitas atau leverage ratio adalah: - “Untuk menganalisis kemampuan posisi perusahaan terhadap kewajiban
kepada pihak lainnya; - Untuk menganalisis kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang
bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga); - Untuk menganalisis keseimbangan antar nilai aktiva khususnya aktiva
tetap dengan modal; - Untuk menganalisis seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh
utang; - Untuk menganalisis seberapa besar utang perusahaan berpengaruh
terhadap pengelolaan aktiva; - Untuk menganalisis atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah
modal sendiri yang dijadikan jaminan utang angka panjang; - Untuk menganalisis berapa dana pinjaman yang segera akan ditagih ada
terdapat sekian kalinya modal sendiri; dan - Manfaat lainnya.
Intinya adalah dengan analisis rasio solvabilitas atau leverage ratio,
perusahaan akan mengetahui beberapa hal berkaitan dengan penggunaan
modal sendiri dan modal pinjaman serta mengetahui rasio kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Setelah diketahui, manajer
keuangan dapat mengambil kebijakan yang dianggap perlu guna
menyeimbangkan penggunaan modal. Akhirnya, dari rasio ini kinerja
manajemen selama ini akan terlihat apakah sesuai tujuan perusahaan
atau tidak”
Definisi Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio
Menurut Fahmi (2014:75) rasio leverage adalah sebagai berikut:
“Rasio leverage mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan
utang”.
Kasmir (2013:151) menyatakan rasio solvabilitas atau leverage ratio
adalah sebagai berikut:
“Rasio solvabilitas atau leverage ratio merupakan rasio yang digunakan
untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang.
Artinya berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan
dibandingkan dengan aktivanya. Dalam arti luas dikatakan bahwa rasio
solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk
membayar seluruh kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka
panjang apabila perusahaan dibubarkan (dilikuidasi)”.
Menurut Sartono (2008:257) leverage adalah sebagai berikut:
“Leverage merupakan penggunaan assets dan sumber dana (source of
funds) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan
maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham”.
Penggunaan hutang yang terlalu tinggi akan membahayakan perusahaan
karena perusahaan akan masuk dalam kategori extreme leverage (hutang ekstrem)
yaitu perusahaan terjebak dalam tingkat hutang yang tinggi dan sulit untuk
melepaskan beban hutang tersebut. Karena itu sebaiknya perusahaan harus
menyeimbangkan berapa hutang yang layak diambil dan dari mana sumbersumber yang dapat dipakai untuk membayar hutang.
Berdasarkan ketiga definisi di atas, menunjukkan bahwa leverage
digunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang.
Penggunaan rasio solvabilitas atau rasio leverage bagi perusahaan
memberikan banyak manfaat yang dapat dipetik, baik rasio rendah maupun rasio
tinggi. Menurut Fred Weston dalam Kasmir (2013:152) rasio solvabilitas
memiliki beberapa implikasi berikut:
- “Kreditor mengharapkan ekuitas (dana yang disediakan pemilik) sebagai
marjin keamanan. Artinya jika pemilik memiliki dana yang kecil sebagai
modal, risiko bisnis terbesar akan ditanggung oleh kreditor. - Dengan pengadaan dana melalui utang, pemilik memperoleh manfaat,
berupa tetap dipertahankannya penguasaan atau pengendalian
perusahaan. - Bila perusahaan mendapat penghasilan lebih dari dana yang
dipinjamkannya dibandingkan dengan bunga yang harus dibayarnya,
pengembalian kepada pemilik diperbesar”.
Dalam praktiknya, apabila dari hasil perhitungan, perusahaan ternyata
memiliki rasio solvabilitas yang tinggi, hal ini akan berdampak timbulnya risiko
kerugian lebih besar, tetapi juga ada kesempatan mendapat laba juga besar.
Sebaliknya apabila perusahaan memiliki rasio solvabilitas lebih rendah tentu
mempunyai risiko kerugian lebih besar pula, terutama pada saat perekonomian
menurun. Dampak ini juga mengakibatkan rendahnya tingkat hasil pengembalian
(return) pada saat perekonomian tinggi.
Oleh karena itu, manajer keuangan dituntut untuk mengelola rasio
solvabilitas dengan baik sehingga mampu menyeimbangkan pengembalian yang
tinggi dengan tingkat risiko yang dihadapi. Perlu dicermati pula bahwa besar
kecilnya rasio ini sangat tergantung dari pinjaman yang dimiliki perusahaan, di
samping aktiva yang dimilikinya (ekuitas).
Pengukuran rasio solvabilitas atau rasio leverage, dilakukan melalui dua
pendekatan, yaitu: - “Mengukur rasio-rasio neraca dan sejauh mana pinjaman digunakan
untuk permodalan. - Melalui pendekatan rasio-rasio laba rugi
Metode Pengukuran Ukuran Perusahaan
Harahap (2007:23) menyatakan pengukuran ukuran perusahaan adalah
sebagai berikut:
“Ukuran perusahaan diukur dengan logaritma natural (Ln) dari rata-rata
total aktiva (total assets) perusahaan. Penggunaan total aktiva
berdasarkan pertimbangan bahwa total aktiva mencerminkan ukuran
perusahaan dan diduga mempengaruhi ketepatan waktu”.
Menurut Yogiyanto (2007:282) pengukuran ukuran perusahaan adalah
sebagai berikut:
“Ukuran aktiva digunakan untuk mengukur besarnya perusahaan, ukuran
aktiva tersebut diukur sebagai logaritma dari total aktiva”.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa untuk menentukan
ukuran perusahaan digunakan dengan ukuran aktiva yang diukur sebagai
logaritma dari total aktiva
Klasifikasi Ukuran Perusahaan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan ukuran
perusahaan ke dalam 4 kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah,
dan usaha besar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 1 mendefinisikan
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar sebagai berikut:
- “Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. - Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berbeda sendiri yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. - Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. - Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara
atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia”
Definisi Ukuran Perusahaan
Menurut Riyanto (2008:313) ukuran perusahaan adalah sebagai berikut:
“Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya perusahaan dilihat
dari besarnya nilai equity, nilai penjualan atau nilai aktiva”.
Torang (2012:93) mendefinisikan ukuran perusahaan sebagai berikut:
“Ukuran organisasi adalah menentukan besarnya jumlah anggota yang
berhubungan dengan dengan pemilihan cara pengendalian kegiatan
dalam usaha mencapai tujuan”.
Menurut Scott (1981:235) dalam Torang (2012:93) Ukuran organisasi
adalah sebagai berikut:
“Ukuran organisasi merupakan suatu variabel konteks yang mengukur
tuntutan pelayanan atau produk organisasi”.
Berdasarkan ketiga definisi di atas, menunjukkan bahwa ukuran
perusahaan merupakan suatu skala besar kecilnya perusahaan yang dilihat dari
besarnya nilai equity, nilai penjualan atau nilai aktiva dan berperan sebagai suatu
variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk yang dihasilkan
oleh organisasi.
Definisi Proporsi Dewan Komisaris Independen
Widjaja (2009:79) menyatakan komisaris independen adalah sebagai
berikut:
“Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota dewan
komisaris lainnya”.
Komisaris independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110) adalah
sebagai berikut:
“Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang ditunjuk
untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham
minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili
pihak mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang
pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profesional yang dimilikinya
untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan”.
Menurut KNKG (2006) komisaris independen sebagai berikut:
“Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan
pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan
perusahaan”.
Berdasarkan ketiga definisi di atas menunjukkan bahwa komisaris
independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan
manajemen, pemegang saham, dan anggota dewan komisaris lainnya
Definisi Kepemilikan Manajerial
Jensen and Meckling (1976); Morck, dkk (1988) dan Cheng dan
Warfield (2005) dalam Rahmawati (2012:103) menyatakan kepemilikan
manajerial adalah sebagai berikut:
“Kepemilikan manajerial adalah sebuah mekanisme penting untuk
meluruskan insentif manajer dengan para pemegang saham”.
Wahidahwati (2002:5) dalam Rustendi dan Jimmi (2008) menyatakan
kepemilikan manajerial sebagai berikut:
“Kepemilikan manajerial merupakan pemegang saham dari pihak
manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan
perusahaan (Direktur dan Komisaris). Kepemilikan manajerial diukur
dari jumlah prosentase saham yang dimiliki manajer”.
Kepemilikan manajerial menurut Machmud & Djakman (2008) dalam
Tita Djuitaningsih (2012) adalah sebagai berikut:
“Kepemilikan saham manajerial adalah tingkat kepemilikan saham pihak
manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan”.
Berdasarkan ketiga definisi di atas menunjukkan bahwa kepemilikan
manajerial merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak manajemen
dalam perusahaan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Salah satu cara untuk meningkatkan kepemilikan adalah melalui ESOP,
yakni program kompensasi yang berdasarkan saham. Ketika seseorang manajer
diberi opsi, opsi tersebut biasanya tidak dapat digunakan sampai tiga atau empat
tahun kemudian. Ketika opsi menjadi dapat digunakan (vested), manajer dapat
memilih untuk menaham exercisable options atau menggunakan opsi dan
daripada menahan saham (untuk membiayai penggunaan opsi, manajer pada
umumnya menjual saham yang diterima dari penggunaan opsi). Manajer juga
diberikan restricted stock, seperti option grants, tidak dapat diperdagangkan
sampai setelah tiga atau empat tahun (Rahmawati, 2012:103).
Jensen dan Mecking (1976) dalam Herawaty (2008) menemukan bahwa
kepemilikan manajerial berhasil menjadi mekanisme untuk mengurangi masalah
keagenan dari manajer dengan menyelaraskan kepentingan-kepentingan manajer
dengan pemegang saham. Penelitian mereka menemukan bahwa kepentingan
manajer dengan pemegang saham eksternal dapat disatukan jika kepemilikan
saham oleh manajer diperbesar sehingga manajer tidak akan memanipulasi laba
untuk kepentingannya. Dalam kepemilikan saham yang rendah, maka insentif
terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat
(Shleifer dan Vishny 1986 dalam Herawaty 2008).
Definisi Ukuran Dewan Komisaris
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai
berikut:
“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada direksi”.
KNKG (2006) mendefinisikan dewan komisaris adalah sebagai berikut:
“Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas
dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan
melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh
turut serta dalam mengambil keputusan operasional”.
Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris adalah sebagai
berikut:
“Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan
komisaris dalam suatu perusahaan”.
Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas menunjukkan
bahwa dewan komisaris adalah bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan
komisaris) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa
perusahaan melaksanakan good corporate governance.
Pengaruh Kompetensi Komite Audit Terhadap Financial Distress
Anggota komite audit yang memiliki latar belakang pendidikan keuangan
atau akuntansi diharapkan dapat meminimalkan asimetri informasi dan tentunya
memiliki kinerja yang baik pula sehingga perusahaan terhindar dari kondisi
kesulitan keuangan berbeda dengan anggota yang tidak memiliki latar belakang
yang dimaksud.
Dalam penelitian (Hadiprajitno, 2013) dan (Marsono, 2014) menyebutkan
bahwa pengetahuan komite audit berpengaruh negatif terhadap financial distress.
Dimana, banyaknya jumlah anggota komite audit yang memiliki pengetahuan
keuangan dapat mencegah kemungkinan perusahaan mengalami financial distress.
Hal itu dapat meningkatkan kinerja komite audit dalam memeriksa dan menganalis
informasi keuangan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Berbeda dengan penelitian (Masak & Noviyanti, 2019), menunjukkan hasil
bahwa jumlah ahli keuangan komite audit tidak berpengaruh terhadap financial
distress. Karena terjadinya kesulitan keuangan bukan dari faktor internal saja,
melainkan dapat berasal dari faktor eksternal seperti tingkat bunga pinjaman
Pengaruh Ukuran Komite Audit Terhadap Financial Distress
Komite audit adalah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
guna membantu menjalankan tanggung jawabnya agar terlaksana dengan baik.
Komite audit merupakan mekanisme corporate governance yang diasumsikan
dapat mengurangi masalah keagenan yang timbul pada suatu perusahaan.
Dalam penelitian (Harahap, 2017) dan (Dirman, 2020), menyatakan bahwa
variabel komite audit berpengaruh positif terhadap financial distress. Semakin
banyak jumlah komite audit dalam perusahaan maka semakin besar pula
kemungkinan terjadinya kondisi kesulitan keuangan. Teori sinyal mendukung
penelitian ini, dimana komite audit diharapkan mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam melakukan penelaahan laporan keuangan agar tidak
menyesatkan para pengguna.
Bertentangan dengan penelitian (Masak & Noviyanti, 2019), yang
menyimpulkan bahwa jumlah komite audit berpengaruh negatif terhadap financial
distress. Perusahaan yang memiliki jumlah anggota komite audit yang banyak
diduga dapat mengatasi konflik keagenan
Pengaruh Ukuran Direksi Independen Terhadap Financial Distress
Direktur independen merupakan orang yang memiliki kemampuan tetapi
tidak mempunyai hubungan keluarga maupun bisnis dengan pemilik saham
perusahaan atau dengan salah satu pengurus.
Dalam penelitian (Damayanti & Kusumaningtias, 2020), menunjukkan
bahwa ukuran direktur independen berpengaruh terhadap financial distress.
Dimana semakin banyak jumlah direktur independen dalam perusahaan, maka
semakin besar pula suatu perusahaan berisiko terjadinya financial distress. Hal ini
tidak sejalan dengan teori keagenan, karena dalam teori tersebut dijelaskan bahwa
direktur independen dalam perusahaan menjadi salah satu bagian corporate
governance yang mampu mengurangi permasalahan keagenan.
Pengaruh Ukuran Dewan Direksi Terhadap Financial Distress
Dewan direksi memiliki kewajiban dalam penyusunan pedoman. Seorang
dewan direksi tidak dapat melakukan tugas dengan baik apabila mementingkan self
interest dan mengabaikan kepentingan para stakeholders. Maka dari itu, direksi
harus memiliki reputasi yang baik dan kompetensi teknis yang mendukung.
Jika semakin besar jumlah dewan direksi pada suatu perusahaan, maka
kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan pada perusahaan semakin kecil. Ini
terbukti pada penelitian (Andayani, 2015) dan (Yosua & Pamungkas, 2019), yang
menyatakan bahwa jumlah dewan direksi berpengaruh negatif terhadap financial
distress. Dimana semakin besar jumlah anggota dewan direksi, kemungkinan
terjadinya kondisi financial distress lebih kecil dikarenakan dapat mendukung
terciptanya network dengan pihak luar dalam menjamin sumber daya.
Namun terdapat perbedaan dalam penelitian (Pramudena, 2017), dimana
jumlah direksi berpengaruh positif tehadap financial distress yang artinya semakin
banyak jumlah direksi maka kemungkinan terjadinya kondisi financial distress
menjadi tinggi. D
Pengaruh Ukuran Komisaris Independen Terhadap Financial Distress
Keberadaan komisaris independen sangat bermanfaat bagi perusahaan.
Teori keagenan menilai bahwa komisaris independen dibutuhkan pada dewan
komisaris untuk mengawasi dewan direksi.
Hal ini sejalan dengan penelitian (Achmad, 2012), (Nurzahara & Pratomo,
2021), dan (Sa’diah & Utomo, 2021), menyatakan variabel dewan komisaris
independen memberikan pengaruh negatif terhadap financial distress. Yang
artinya, semakin besar jumlah dewan komisaris independen semakin kecil
terjadinya financial distress dikarenakan pengawasan atas pelaksanaan manajemen
perusahaan lebih mendapat pengawasan dari pihak independen.
Pengaruh Ukuran Dewan Komisaris Terhadap Financial Distress
Dewan komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
Besar kecilnya jumlah anggota dewan komisaris dapat berdampak bagi perusahaan.
Semakin banyak jumlah anggota dewan komisaris, maka fungsi pengawasan direksi
dapat berjalan dengan baik. Sehingga perusahaan terhindar dari kondisi financial
distress.
Teori ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Widodo, 2017) dan
(Ibrahim, 2018), yang menyatakan bahwa dewan komisaris berpengaruh negatif
terhadap financial distress. Dimana jumlah dewan komisaris yang sedikit dapat
mempersulit pengawasan yang efektif. Dan apabila pengawasan tidak efektif,
kinerja manajemen menjadi turun dan mengakibatkan perusahaan berada dalam
kondisi financial distress.
Berbeda dengan penelitian (Etna & Yuyetta, 2019), dimana jumlah dewan
komisaris berpengaruh positif terhadap financial distress. Yang berarti, jumlah
dewan komisaris yang besar membuat perusahaan semakin berada dalam kondisi
financial distress.
Financial Distress
Tiap perusahaan dapat mengalami kondisi kesulitan keuangan atau financial
distress, baik perusahaan besar maupun kecil. Pasalnya, jenis perusahaan itu tidak
menjamin bahwa kondisi keuangannya sehat atau tidak. (NEGARA, 2016)
mendeskripsikan financial distress sebagai suatu kondisi dimana perusahaan
sedang mengalami kesulitan keuangan yang artinya perusahaan dalam posisi tidak
aman dari ancaman terjadinya kebangkrutan dalam menjalankan usahanya.
Financial distress dimulai dari tekanan likuiditas yang semakin berat, kemudian
berlanjut pada kondisi menurunnya aset, sehingga tidak mampu membayar
berbagai kewajiban keuangan yang dapat membawa perusahaan kearah
kebangkrutan (Nailufar et al., 2018). Dari beberapa pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa kesulitan keuangan itu merupakan peringatan dini bagi kondisi
kebangkrutan yang sesungguhnya.
Dalam (Rohmah, 2021), faktor-faktor yang menjadi penyebab kesulitan
keuangan, yaitu:
- Suatu perusahaan terdapat pemberhentian tenaga kerja atau menghilangkan
pembayaran dividen; - Kondisi dimana arus kas masuk lebih rendah dibandingkan dengan arus kas
keluar; - Perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum di laporan
keuangannya; - Terjadinya penurunan profitabilitas;
- Perusahaan mengalami laba bersih operasi negatif;
- Perusahaan dihentikan operasinya atas wewenang pemerintah dan
dipersyaratkan melakukan perencanaan restrukturisasi.
Komite Audit
Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), komite audit merupakan
suatu komite yang bekerja secara professional dan independen yang dibentuk oleh
dewan komisaris dan dengan demikian, tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan inplementasi
dari corporate governance di perusahaan-perusahaan (Effendi, 2016).
Komposisi, struktur, dan keanggotaan komite audit diatur dalam Peraturan
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang pembentukan dan
pedoman pelaksanaan kerja komite audit, dimana:
- Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris.
- Komite audit paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari
komisaris independen dan pihak dari luar emiten atau perusahaan publik. - Komite audit diketuai oleh komisaris independen.
Terdapat suatu dokumen yang mengatur tentang tugas, tanggung jawab,
wewenang serta struktur komite audit yang dituangkan secara tertulis dan disahkan
oleh Dewan Komisaris yaitu Audit Committee Charter. Hal itu dapat membantu
anggota komite audit yang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam
pengawasan intern bahkan yang kurang dalam bidang keuangan.
Persyaratan dan masa tugas anggota komite audit, diantaranya: - Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman
sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik; - Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait
dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, proses
audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; - Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik; - Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan
dan pelatihan; - Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan; - Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans,
jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
13 - Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen; - Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau
Perusahaan Publik; - Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau Perusahaan
Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum,
saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut; - Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik; - Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Masa tugas anggota komite audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Direksi dan Komisaris Independen
Istilah independen pada direksi dan komisaris independen, bukan
menunjukkan direksi atau komisaris lain tidak independen. Tetapi, keberadaan
mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen (minoritas) termasuk
mewakili kepentingan lainnya (Effendi, 2016). Direksi dan komisaris independen
adalah organ perusahaan yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun,
khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya,
serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar (Shaid, 2022).
Terdapat beberapa peryaratan yang wajib dipenuhi dewan komisaris
independen, pada Pasal 21 dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08
Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan
publik, dimana:
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris
Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya; - Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut; - Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik,
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan - Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut
Dewan Direksi
Dewan direksi adalah organ perusahaan yang berfungsi untuk mengurus
perusahaan. Dewan direksi dan komisaris dipilih oleh pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peran mereka sangat penting dalam
penerapan corporate governance. Umumnya tugas dewan direksi, yaitu:
- Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.
- Memilih, menetapkan, dan mengawasi tugas karyawan serta kepala bagian.
- Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
- Menyampaikan laporan keuangan kepada pemegang saham atas kinerja
perusahaan.
Keanggotaan dewan direksi diatur dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 08 Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau
perusahaan publik, dimana: - Direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari 2 orang
anggota direksi. - Satu diantara anggota direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden
direktur.
Dewan Komisaris
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dalam tata kelola perusahaan
terdapat dua tipe dewan, yaitu one tier system dan two tier system. Pada one tier
system merupakan penggabungan fungsi pengawasan dan manajemen dalam satu
board of directors. Sistem ini diterapkan di negara Anglo Saxon seperti Inggris,
Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Sedangkan two tier system, dilakukan
pemisahan fungsi pengawasan dan manajemen ke dalam dua badan yang berbeda.
Sistem inilah yang digunakan di Indonesia. Maka tugas dewan komisaris adalah
memberikan nasihat dan mengawasi direksi (Effendi, 2016).
Peraturan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang direksi
dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, pada Pasal 20 mengatur
tentang keanggotaan dewan komisaris sebagai berikut.
- Dewan komisaris paling kurang terdiri dari 2 orang anggota dewan komisaris.
- Dalam hal dewan komisaris terdiri dari 2 orang anggota dewan komisaris, 1
orang diantaranya adalah komisaris independen. - Dalam hal dewan komisaris terdiri lebih dari 2 orang anggota dewan komisaris,
jumlah komisaris independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
anggota dewan komisaris. - Satu diantara anggota dewan komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau
presiden komisaris
Corporate Governance
Menurut Forum Corporate Governance on Indonesia (FCGI), corporate
governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditor, pemerintah,
karyawan, serta para pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem
yang mengendalikan perusahaan (Effendi, 2016). Jika struktur corporate
governance berjalan dengan baik, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berjalan
dengan efektif dan efisien. Menurut (Yustiavandana, 2006) dalam (Effendi, 2016),
penerapan good corporate governance secara konkret memiliki tujuan terhadap
perusahaan, yaitu :
- Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing;
- Mendapatkan cost of capital yang lebih murah;
- Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi
perusahaan; - Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan
terhadap perusahaan; - Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Prinsip-prinsip good corporate governance dapat disingkat menjadi TARIF,
yaitu : - Prinsip Transparansi (Transparency)
Prinsip ini mengedepankan suatu informasi harus terbuka, tepat waktu,
serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan,
pengelolaan perusahaan, kinerja operasional, dan kepemilikan perusahaan. - Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip ini mengatur peran dan tanggung jawab manajemen dalam
mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan dan mendukung usaha
untuk menjamin seimbangnya kepentingan manajemen dan pemegang saham. - Prinsip Responsibilitas (Responsibility)
Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundangundangan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin tanggung jawab
korporasi yang baik. - Prinsip Independensi (Independency)
Kemandirian merupakan keharusan agar organ perusahaan dapat bertugas
dengan baik serta mampu membuat keputusan dengan baik. Selain organ
perusahaan tidak boleh ada pihak lain yang mencampuri pengurusan
perusahaan. - Prinsip Kesetaraan (Fairness)
Terdapat perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham,
termasuk investor asing dan pemegang saham minoritas.
Perkembangan good corporate governance di Indonesia masih sangat
minim di bandingkan dengan negara lain. Konsep GCG dipperkenalkan oleh
pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca krisis. Pada April 2001, Komite Nasional Indonesia
untuk Kebijakan Tata Kelola Perusahaan mengeluarkan The Indonesian Code for
Good Corporate Governance bagi masyarakat bisnis Indonesia (Effendi, 2016).
Didalamnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan: - Pemegang saham dan hak mereka;
- Fungsi dewan komisaris perusahaan;
- Fungsi direksi perusahaan;
- Sistem audit;
- Sekretaris perusahaan;
- Pemangku kepentingan;
- Prinsip pengungkapan informasi perusahaan secara transparan;
- Prinsip kerahasiaan;
- Etika bisnis dan korupsi;
- Perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pada (Khalimah, 2019), mekanisme corporate governance mengacu pada
sekumpulan mekanisme yang mempengaruhi suatu keputusan yang akan diambil
oleh seorang pimpinan ketika terjadi pemisahan antara kepemimpinan dan
pengendalian. Menurut (Effendi, 2016), organ utama perusahaan yang mendukung
penerapan mekanisme corporate governance terdiri dari RUPS, dewan direksi, dan
dewan komisaris. Organ lainnya terdapat komisaris independen, direksi
independen, dan komite audit yang tentunya dibentuk oleh perusahaan untuk
memastikan tata kelola yang baik
Teori Sinyal (Signalling Theory)
Teori ini melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan. Dimana
internal perusahaan memberikan sinyal kepada pihak eksternal terkait informasi
dan manajemen yang telah dijalankan perusahaan pada periode tertentu. Informasi
yang dikeluarkan perusahaan sangat penting bagi investor dan pelaku bisnis karena
menyajikan keterangan, catatan atau gambaran, baik untuk keadaan saat ini maupun
masa yang akan datang bagi kelangsungan perusahaan dan bagaimana dampaknya
pada perusahaan (Arza, 2020).
Apabila informasi yang diberikan bernilai positif maka akan memberikan
sinyal baik bagi pasar dan para investor. Demikian pula sebaliknya, jika informasi
yang diberikan bernilai negatif maka akan memberikan sinyal buruk bagi pasar dan
para investor. Informasi yang diberikan dapat meminimalisir terjadinya asimetri
informasi. Pasalnya, jika terdapat kekurangan informasi bagi pihak eksternal
mengenai perusahaan mereka dapat merendahkan harga sahamnya sedangkan
informasi yang ada adalah bernilai positif.
Teori persinyalan mengungkapkan bagaimana semestinya sebuah
perusahaan memberikan sinyal berupa informasi mengenai hal yang sudah
dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan kepentingannya yaitu
memaksimalkan keuntungan (Alyadie, 2019).
Teori Agensi (Agency Theory)
Corporate governance dalam penerapannya didasarkan pada teori agensi,
dimana teori ini menjelaskan hubungan antara principal (pemegang saham) dengan
agen (manajemen). Principal dan agen memiliki kepentingan pribadi masingmasing. Principal hanya fokus pada modal yang ia tanamkan di perusahaan agar
mendapat return yang sebesar-besarnya, sedangkan agen fokus pada kinerjanya
untuk mendapatkan kompensasi, bonus, insentif atau hal lainnya.
Maka dari itu terciptalah sebuah konflik karena principal tidak memonitor
kinerja agen per harinya dan agen pun memiliki informasi secara keseluruhan
perusahaan. Hal ini dapat menimbulkan adanya asimetri informasi yaitu keadaan
seorang principal yang tidak memiliki banyak informasi mengenai pengelolaan
perusahaan dibandingkan dengan manajemen (Amanda, 2021).
Salah satu cara untuk mengurangi konflik tersebut dengan pengungkapan
informasi oleh manajemen. Hal itu dapat meningkatkan aspek good corporate
governance yang diharapkan dapat memberi keyakinan pada investor bahwa
mereka akan mendapat return atas dana yang telah dinvestasikan
Hubungan Kepemilikan Asing dengan Pengungkapan CSR
Menurunnya pengungkapan CSR perusahaan ini dimungkinkan
perusahaan dengan kepemilikan saham asing biasanya lebih sering menghadapi
masalah asimetri informasi dikarenakan alasan hambatan geografis dan bahasa.
Oleh karena itu, perusahaan dengan kepemilikan saham asing yang besar akan
terdorong untuk melaporkan atau mengungkapan informasi secara sukarela atau
lebih luas (Karima, 2014).
Kepemilikan saham oleh pihak asing juga merupakan salah-satu faktor
yang mendorong pengungkapan CSR oleh perusahaan. Hal ini disebabkan
investor asing sangat memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial perusahaan,
mereka beranggapan bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap
kondisi lingkungan dan sosial sekitar. Adanya kepemilikan saham oleh pihak
asing akan mendorong pengungkapan laporan tanggung jawab sosial oleh
perusahaan (Nugraha dan Andayani, 2013).
Berdasarkan teori legitimasi, perusahaan multinasional atau perusahaan
yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh asing melihat keuntungan legitimasi
berasal dari para stakeholder-nya berdasarkan atas home market yang dapat
memberikan eksistensi dalam jangka panjang. Teori legitimasi mendasari bahwa
jika perusahaan memiliki kontrak dengan foreign stakeholder baik dalam
ownership maupun trade, maka perusahaan akan lebih didukung dalam
melakukan pengungkapan tanggung jawab sosialnya. Jadi, semakin tinggi
kepemilikan asing dalam suatu perusahaan, maka akan semakin luas pula
pengungkapan CSRnya. Penelitian Laksmitaningrum dan Purwanto (2013)
menunjukkan bahwa kepemilikan asing berpengaruh positif terhadap luas
pengungkapan CSR
Hubungan Kepemilikan Manajerial dengan Pengungkapan CSR
Kepemilikan manajerial adalah kondisi yang menunjukkan bahwa manajer
memiliki saham dalam perusahaan atau manajer tersebut sekaligus sebagai
pemegang saham perusahaan. Pihak tersebut adalah mereka yang duduk di dewan
komisaris dan dewan direksi perusahaan. Keberadaan manajemen perusahaan
mempunyai latar belakang yang berbeda. Pertama, mereka mewakili pemegang
saham institusi. Kedua, mereka adalah tenaga- tenaga profesional yang diangkat
oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Ketiga, keagenan,
hubungan antara manajemen dengan pemegang saham, rawan untuk terjadinya
masalah keagenan. Teori keagenan menyatakan bahwa salah satu mekanisme
untuk memperkecil mereka duduk di jajaran manajemen perusahaan karena turut
memiliki saham.
Berdasarkan teori keagenan, “hubungan antara manajemen dengan
pemegang saham, rawan terjadinya masalah keagenan. Teori keagenan
menyatakan bahwa salah satu cara untuk memperkecil adanya konflik agensi
adalah dengan memaksimalkan jumlah kepemilikan manajerial. Dengan
memaksimalkan kepemilikan manajerial, maka manajemen akan merasakan
dampak langsung atas setiap keputusan yang mereka ambil (Laksmitaningrum dan
Purwanto, 2013).
Peningkatan atas kepemilikan manajerial akan membuat kekayaan
manajemen, secara pribadi, semakin terikat dengan kekayaan perusahaan sehingga
manajemen akan berusaha mengurangi resiko kehilangan kekayaannya.
Kepemilikan manajerial yang tinggi berakibat pada rendahnya dividen yang
dibayarkan kepada shareholder. Hal ini disebabkan karena pembiayaan yang
dilakukan oleh manajemen terhadap nilai investasi di masa yang akan datang
bersumber dari biaya internal. Struktur kepemilikan manajerial dapat diukur
sesuai dengan proporsi saham biasa yang dimiliki oleh manajerial. Kepemilikan
manajerial adalah kondisi yang menunjukkan bahwa manajer memiliki saham
dalam perusahaan atau manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham
perusahaan. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya persentase kepemilikan saham
oleh pihak manajemen perusahaan. Manajer yang memiliki saham perusahaan
tentunya akan menselaraskan kepentingannya sebagai manajer dengan
kepentingannya sebagai pemegang saham. Semakin besar kepemilikan manajerial
dalam perusahaan maka semakin produktif tindakan manajer dalam
memaksimalkan nilai perusahaan. Karima (2014) menyatakan bahwa semakin
tinggi tingkat kepemilikan manajemen, semakin tinggi pula motivasi untuk
mengungkapkan aktivitas perusahaan yang dilakukan.
Menurut Sukasih dan Sugiyanto (2017), investor institusional memiliki
power dan experience untuk bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip
corporate governance untuk melindungi hak dan kepentingan seluruh pemegang
saham, sehingga mereka menuntut perusahaan untuk melakukan komunikasi
secara transparan
Hubungan Ukuran Komite Audit dengan Pengungkapan CSR
Salah satu tugas komite audit adalah untuk memastikan bahwa struktur
pengendalian internal perusahaan dilakukan dengan baik (Sukasih dan Sugiyanto,
2017). Adanya anggota independen dalam komite audit dapat menjadi alat yang
efektif untuk melakukan mekanisme pengawasan sehingga dapat mengurangi
biaya agensi, meningkatkan pengendalian internal dan akan meningkatkan
kualitas pengungkapan informasi perusahaan. Anggota independen dapat secara
objektif membantu dewan komisaris melaksanakan tugas pengawasan terhadap
manajemen.
Komite audit bertugas membantu komisaris dalam rangka meningkatkan
kualitas laporan keuangan dan peningkatan efektivitas audit dan eksternal audit
(Nugraha dan Andayani, 2013). Komite audit dituntut untuk bertindak secara
independen karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara
auditor eksternal dengan perusahaan dan menjembatani fungsi pengawasan dewan
komisaris dengan auditor internal perusahaan. Komite audit harus bersikap adil
dalam pengambilan keputusan, hal ini ditujukan kepada semua pihak, terutama
dalam penelaahan terhadap kesalahan asumsi maupun pelanggaran terhadap
resolusi direksi.
Keberadaan Komite Audit membantu menjamin pengungkapan dan
sistem pengendalian akan berjalan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan
dengan ukuran Komite Audit yang semakin besar, maka pengawasan yang
dilakukan akan semakin baik dan kualitas pengungkapan informasi sosial yang
dilakukan perusahaan semakin meningkat atau semakin luas.
Berdasarkan penelitian Purnawanti (2012) komite audit berpengaruh
terhadap pengungkapan CSR perusahaan. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan
komite audit dapat mendorong manajer untuk melakukan pengungkapan CSR
37
yang lebih luas.
Hubungan Ukuran Dewan Komisaris dengan Pengungkapan CSR
Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme untuk mengawasi dan
untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan atau pihak
manajemen. Dalam hal ini, manajemen bertanggung jawab untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan, sedangkan Dewan
Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen (FCGI, 2002).
Berdasarkan teori agensi, dewan komisaris dianggap sebagai mekanisme
pengendalian intern tertinggi, yang bertanggungjawab untuk memonitor tindakan
manajemen puncak. Ukuran dewan komisaris dilihat dari jumlah anggotanya.
Semakin besar jumlah anggota dewan komisaris, maka akan semakin mudah
untuk mengendalikan CEO dan monitoring yang dilakukan akan semakin efektif
(Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Dikaitkan dengan pengungkapan informasi oleh
perusahaan, kebanyakan penelitian menunjukkan adanya hubungan positif antara
berbagai karakteristik dewan komisaris dengan tingkat pengungkapan informasi
oleh perusahaan.
Dewan komisaris adalah wakil shareholder dalam perusahaan yang
berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang berfungsi mengawasi pengelolaan
perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi), dan bertanggung jawab
untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam
mengembangkan dan menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan
(Mulyadi, 2002). Dengan wewenang yang dimiliki, dewan komisaris dapat
memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen untuk
mengungkapkan CSR. Sehingga perusahaan yang memiliki ukuran dewan
komisaris yang lebih besar akan lebih banyak mengungkapkan CSR.
Penelitian Terzaghi (2012) menunjukan bahwa ukuran dewan komisaris
berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Dengan kekuasaan yang dimiliki,
dewan komisaris dapat memberikan pengaruh terhadap manajemen agar
mengungkapan CSR
Kepemilikan Asing
Struktur kepemilikan asing dalam perusahaan juga akan mempengaruhi
pengungkapan tanggung jawab social perusahaan atau CSR. Hal ini dikarenakan
pihak asing dianggap lebih concern terhadap pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan. Perusahaan multinasional yang berada di Indonesia, terutama
yang berasal dari Eropa dan Amerika lebih memperhatikan isu-isu sosial seperti:
pelanggaran hak asasi manusia, pendidikan, tenaga kerja dan isu lingkungan
seperti, efek rumah kaca, pembalakan liar, serta pencemaran air (Nugraha dan
Andayani, 2013). Perusahaan dengan kepemilikan saham asing biasanya lebih
sering menghadapi masalah asimetri informasi dikarenakan alasan hambatan
geografis dan bahasa (space and language). Oleh karena itu, perusahaan dengan
kepemilikan saham asing yang besar akan terdorong untuk melaporkan atau
mengungkapan informasinya secara sukarela dan lebih luas.
Menurut Nugraha dan Andayani (2013) perusahaan yang memiliki
kepemilikan saham asing cenderung memberikan pengungkapan yang lebih luas
dibandingkan yang tidak, dikarenakan beberapa alasan antara lain: Pertama,
perusahaan asing terutama dari Eropa dan Amerika lebih lama mengenal konsep
praktik dan pengungkapan CSR. Kedua adalah perusahaan asing mendapatkan
pelatihan yang lebih baik dalam bidang akuntansi dari perusahaan induk di luar
negeri. Ketiga, perusahaan tersebut mungkin mempunyai sistem informasi yang
lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan internal dan kebutuhan perusahaan
induk. Keempat, kemungkinan permintaan yang lebih besar pada perusahaan
berbasis asing dari pelanggan, pemasok dan masyarakat umum.
Kepemilikan Manajerial
Salah satu struktur kepemilikan saham dalam perusahaan yaitu
kepemilikan manajerial. Kepemilikan manajerial adalah kepemilikan saham
perusahaan oleh direksi, komisaris, ataupun manajemen perusahaan. Sehingga
dengan adanya kepemilikan manajerial pengelola dapat melaksanakan aktivitas
perusahaan sesuai dengan kepentingannya.
Menurut Sukasih dan Sugiyanto (2017) mengatakan bahwa kepemilikan
manajerial adalah jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak manajemen
dari jumlah saham yang dikelola oleh perusahaan. Secara khusus kepemilikan
manajerial terhadap perusahaan atau yang biasa dikenal dengan istilah Insider
Ownership ini didefinisikan sebagai persentase suara yang berkaitan dengan
saham dan pilihan yang dimiliki oleh manajer dan direksi suatu perusahaan.
Kepentingan manajer selaku pengelola perusahaan akan dapat berbeda dengan
kepentingan pemegang saham.
Menurut Hardianti dan Asyik (2016) ada dugaan bahwa meningkatnya
kepemilikan manajemen dalam sebuah perusahaan akan mengakibatkan
meningkatnya nilai perusahaan. Hal ini dapat terjadi apabila perusahaan
memberikan saham kepada manajemen maka manajemen yang sekaligus pemilik
perusahaan akan bertindak sebaik mungkin demi kepentingan perusahaan. Oleh
karena itu kepemilikan manajerial dianggap sebagai alat untuk menyatukan
kepentingan manajemen dengan pemilik perusahaan dan juga dapat berfungsi
sebagai mekanisme Good Corporate Governance (GCG) untuk mengurangi
tindakan manajer dalam memanipulasi laba
Ukuran Komite Audit
Bapepam menerbitkan surat edaran (SE-03/PM/2000) yang menghimbau
agar emiten dan perusahaan publik mempunyai komite audit. Komite audit
bertugas membantu komisaris dalam rangka peningkatan kualitas laporan
keuangan dan peningkatan efektifitas audit dan eksternal audit. Anggota komite
audit sekurang-kurangnya tiga orang yang diangkat dan diberhentikan komisaris,
sedang anggota komite audit dari komisaris bertindak sebagai ketua (Nugraha dan
Andayani, 2013). Kedudukan komisaris independen dan komite audit yang
dimiliki emiten atau perusahaan publik, adalah berkaitan dengan tanggung jawab
pengawasan dari dewan komisaris. Sebagai komite yang membantu fungsi
pengawasan komisaris, komite audit memiliki fungsi dalam hal-hal yang terkait
dengan proses dan peran audit bagi perusahaan, terutama dalam pelaporan hasil
audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik. Komite audit harus
bersikap adil dalam pengambilan keputusan, hal ini ditujukan kepada semua
pihak, terutama dalam penelahaan terhadap kesalahan asumsi maupun
pelanggaran terhadap resolusi direksi.
Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisikan komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris dan dengan demikian tugasnya adalah membantu
dan memperkuat dewan komisaris (atau dewan pengawas) dalam menjalankan
fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, manajemen risiko,
pelaksanaan audit dan implementasi dari corporate governance di perusahaanperusahaan (Indonesian Institute of Audit Committee, 2012).
Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan salah satu sturktur yang ada di dalam
corporate governance yang berdampak pada corporate social responsibility.
Alasannya dewan komisaris dengan integritas yang tinggi dirasa akan
meningkatkan CSR Disclosure. Berdasarkan teori agensi, dewan komisaris
dianggap sebagai mekanisme pengendalian intern tertinggi yang bertanggung
jawab untuk memonitor tindakan manajemen puncak (Sukasih dan Sugiyanto,
2017).
Salah satu prinsip Corporate Governance menurut Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) adalah menyangkut peranan
dewan komisaris. Bentuk dewan komisaris tergantung pada sistem hukum yang
dianut. Terdapat dua sistem hukum yang berbeda (Nugraha dan Andayani, 2013),
yaitu:
a. Sistem satu tingkat atau one tier system. Sistem satu tingkat berasal dari
sistem hukum Anglo Saxon. Pada sistem satu tingkat, perusahaan
mempunyai satu dewan direksi yang merupakan kombinasi antara manajer
atau pengurus senior (direktur eksekutif) dan direktur independen yang
bekerja dengan prinsip paruh waktu (non direktur eksekutif). Negaranegara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat dan Inggris.
b. Sistem dua tingkat atau two tier system (FCGI, 2002). Sistem dua tingkat
berasal dari sistem hukum kontinental Eropa. Pada sistem dua tingkat,
perusahaan mempunyai dua badan terpisah, yaitu dewan pengawas (dewan
komisaris) dan dewan manajemen (dewan direksi). Dewan direksi
bertugas mengelola dan mewakili perusahaan sesuai dengan pengarahan
dan pengawasan dewan komisaris. Dewan direksi diangkat dan setiap
waktu dapat diganti oleh badan pengawas (dewan komisaris). Tugas utama
dewan komisaris adalah bertanggung jawab mengawasi tugas-tugas
manajemen. Indonesia termasuk negara yang mengadopsi sistem dua
tingkat ini.
Dewan komisaris adalah wakil shareholder dalam perusahaan yang
berbadan hukum perseroan terbatas yang berfungsi mengawasi pengelolaan
perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi), dan bertanggung jawab
untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam
mengembangkan dan menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan. Sebagai
wakil dari prinsipal di perusahaan dewan komisaris dapat mempengaruhi luasnya
pengungkapan tanggung jawab sosial adalah karena dewan komisaris merupakan
pelaksana tertinggi dalam perusahaan.
Dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan dan
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan dan pemberian nasihat
dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan (pasal 114 ayat (1). Pasal 108 UUPT). Berkenaan dengan tanggung
jawab dewan komisaris, dapat dikatakan bahwa hubungan kepercayaan dan
fiduciary duties anggota direksi secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota
Dewan Komisaris.
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tugas dewan
komisaris yang pertama adalah mengawasi kebijaksanaan direksi dalam
menjalankan perusahaan, kedua memberikan nasihat kepada direksi (Nugraha dan
Andayani, 2013). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan
dewan komisaris di dalam perusahaan sangat penting. Penting dan strategisnya
peranan dewan komisaris menjadikannya bertanggung jawab secara penuh dengan
direksi apabila sesuatu terjadi dalam perusahaan.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),
mengatur mengenai tugas dan fungsi komisaris dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 1 butir 2 menyatakan kelembagaan dewan komisaris sebagai salah satu
organ perseroan selain Rapat Umum Pemegang Saham dan direksi. Butir 6 dari
pasal tersebut menjelaskan bahwa dewan komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 108 ayat (1) mencantumkan bahwa dewan komisaris melakukan
pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya,
baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada
direksi. Ayat (2) mencantumkan bahwa pengawasan dan pemberian nasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Dengan wewenang yang dimiliki, dewan komisaris dapat memberikan
pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen agar mengungkapkan
informasi CSR lebih banyak, sehingga dapat dijelaskan bahwa perusahaan yang
memiliki ukuran dewan komisaris yang lebih besar akan lebih banyak
mengungkapkan CSR. Sebagai wakil dari principal di dalam perusahaan, dewan
komisarin dapat mempengaruhi luasnya pengungkapan tanggung jawab social,
karena dewan komisaris merupakan pelaksana tertinggi didalam entitas (Sukasih
dan Sugiyanto, 2017).
Berdasarkan dengan jumlah dewan komisaris, Ardiyanto dan Kurnia
(2013) menyatakan bahwa semakin besar jurnlah anggota dewan komisaris, maka
akan semakin mudah mengendalikan CEO dan pengawasan yang dilakukan akan
semakin efektif. Terkait dengan pengungkapan CSR, maka tekanan terhadap
manajemen juga akan semakin besar untuk mengungkapkannya
Prinsip Dasar GCG
Terdapat lima prinsip dasar yang merupakan bagian dari praktik Good
Corporate Governance (GCG) yang harus selalu menjadi acuan dalram
penyelenggaraan korporasi (Ardiyanto dan Kurnia, 2013), yaitu :
a. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh para pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil
inisiatif untuk mengungkap tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh
perundang-undangan, tetapi juga dalam hal pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertahankan kinerjanya secara transparan dan
wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melakukan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat
pengakuan sebagai good corporate citizen.
d. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan atas GCG, perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Dengan beberapa prinsip dasar tersebut, maka good corporate governance
memberi arti yang sangat penting dalam membentuk perilaku korporasi yang
responsive terhadap berbagai tekanan pasar, tantangan investasi baru, dan peluang
untuk tumbuh kembang dalam masyarakat yang dinamis. Ardiyanto dan Kurnia
(2013) menyatakan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut :
a. Hak-hak para pemegang saham.
Rerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu
melindungi hakhak para pemegang saham yaitu hak untuk menjamin
keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau memindahkan
saham yang dimilikinya, memperoleh informasi yang relevan tentang
perusahaan secara berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara
dalam RUPS, memilih anggota dewan komisaris, memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan
b. Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham.
Kerangka kerja corporate governance harus menjamin adanya kesetaraan
perlakuan kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham
minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki kesempatan
untuk mendapatkan perbaikan yang efektif atas penyimpangan dari hak -hak
mereka.
c. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
Kerangka kerja corporate governance harus mengakui hak -hak stakeholders
seperti yang ditentukan oleh hukum dan mendorong kerjasama yang aktif
antara perusahaan dan stakeholders dalam penciptaan kesejahteraan,
pekerjaan – pekerjaan, dan kemampuan untuk mempertahankan perusahaan
yang sehat secara finansial.
d. Transparansi dan Keterbukaan.
Kerangka kerja corporate governance harus menyakinkan bahwa
pengungkapan yang tepat waktu dan akurat telah dilakukan atas seluruh halhal yang material berkenaan dengan perusahaan, termasuk situasi keuangan,
kinerja, kepernilikan, dan ketaatan perusahaan (governance of company).
e. Peranan Dewan Komisaris.
Kerangka kerja good corporate governance harus menyakinkan pedoman
strategik perusahaan, pemonitoran yang efektif pada manajemen oleh dewan,
dan akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham.
Mekanisme merupakan cara kerja sesuatu secara tersistem untuk
memenuhi persyaratan tertentu. Mekanisme good corporote governance
merupakan suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil
keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap
keputusan. mekanisme dalam pengawasan good corporate governance dibagi
dalam dua kelompok yaitu internaldan external mechanisms. Internal mechanisms
adalah cara untuk mengendalikan perusahaan dengan menggunakan struktur dan
proses internal seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), komposisi dewan
direksi, komposisi dewan komisaris, dan pertemuan dengan board of director.
Sedangkan external mechanisms adalah cara mempengaruhi perusahaan selain
dengan menggunakan mekanisme internal, seperti pengendalian oleh perusahaan
dan pengendalian pasar.
Ada beberapa mekanisme good corporate governance yang sering
digunakan dalam penelitian untuk mengetahui pengaruhnya terhadap nilai
perusahaan, diantaranya adalah kepemilikan manajerial, kepemilikan publik, dan
dewan komisaris. Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat penting
dalam perusahaan, terutama dalarn pelaksanaan good corporate governance.
Dewan komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk
memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan (FCGI, 2002).
Melalui perannya dalam menjalankan fungsi pengawasan, komposisi dewan dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu
maksimalisasi nilai perusahaan. Struktur kepemilikan (kepemilikan manajerial
dan kepemilikan publik) oleh beberapa peneliti dipercaya mampu mempengaruhi
jalannya perusahaan
Pengertian GCG
Menurut Cadbury Committee, dalam Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI) yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Chrisdianto (2013) menyatakan good corporate governance adalah suatu
sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor
yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan
dengan fungsi regulasi. Good corporate governance merupakan sistem yang
mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan
diminta pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.
Konsep good corporate governance semakin berkembang dalamupayamemenuhi
kebutuhan perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin
dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur, mengelola, dan
mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus
sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan
masyarakat sekitar. Good Corporate Governance (GCG) berusaha menjaga
keseimbangan diantara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat.
Tantangan dalam Good Corporate Governance (GCG) adalah mencari cara untuk
memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa, sehingga tidak
membebankan ongkos yang tidak patut kepada pihak ketiga atau masyarakat luas.
Tujuan dari penerapan good corporate governance adalah untuk
menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Secara teoritis, pelaksanaan good corporate governance dapat meningkatkan nilai
perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko
yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dengan keputusan-keputusan yang
menguntungkan diri mereka sendiri dan umumnya, good corporate governance
dapat meningkatkan kepercayaan investor (Unaki, 2012).
Manfaat good corporate governance menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (FCGI, 2002) adalah :
a. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan
serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
b. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga
dapat meningkatkan corporate value.
c. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
d. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena
sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada
tahun 1999 telah menerbitkan dan mempublikasikan OECD Principles of
Corporate Governance. Prinsip-prinsip tersebut ditujukan untuk membantu para
negara anggotanya maupun negara lain berkenaan dengan upaya-upaya untuk
mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja hukum, institusional, dan
regulatori good corporate governance dan memberikan pedoman dan saran-saran
untuk pasar modal, investor, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang memiliki
peran dalam pengembangan good corporate governance (Ardiyanto dan Kurnia,
2013).
Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Subiantoro dan Mildawati (2015) yang menyatakan bahwa
pengungkapan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk
pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Definisi pengungkapan
tersebut ditujukan pada tanggung jawab sosial perusahaan, dimana pengungkapan
informasi CSR pada laporan tahunan entitas bisnis memberikan dampak positif,
yaitu manfaat jangka panjang bagi perusahaan kedepannya, meskipun
pengungkapan informasi CSR masih bersifat sukarela. Pengungkapan CSR
merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan
ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan akuntansi pertanggung jawaban
sosial merupakan suatu proses komunikasi dampak sosial dan lingkungan dari
kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan
masyarakat secara keseluruhan.
Pelaksanaan Corporate Social Performance maupun CSR sendiri,
dilandasi oleh pilihan yang berada di dalam domain etika bisnis (business ethics)
dari para pelaku bisnis. Pelaksanaan juga dilandasi oleh konsep stakeholder
management yang mengakui adanya pemegang kepentingan lain diluar pemegang
saham dimana perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada para
stakeholder ini. Pelaksanaan CSR juga dilandasi oleh adopsi konsep
pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan menerapkan alat
ukur yang dikenal dengan Triple Bottom Line (TBL), yaitu economic growth,
social welfare, dan environmental protection. Ketiga dimensi ini harus dikelola
sedemikian rupa dalam suatu manajemen berkelanjutan. Kondisi keuangan saja
tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan
(suntainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan
memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta
bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap
perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup (Nugraha dan
andayani, 2013).
Ada berbagai motivasi bagi para manajer untuk sukarela melakukan
kegiatan kegiatan tertentu, seperti memutuskan untuk melaporkan informasi sosial
dan lingkungan. Deegan (2002) dalam penelitiannya merangkum beberapa alasan
yang dikemukakan oleh berbagai peneliti untuk melaporkan informasi sosial dan
lingkungan sebagai berikut :
- Keinginan untuk mematuhi persyaratan yang ada dalam Undang Undang
- Pertimbangan rasionalitas ekonomi
Keyakinan dalam proses akuntabilitas untuk melaporkan - Keinginan untuk mematuhi persyaratan peminjaman
- Untuk memenuhi harapan masyarakat, mungkin mencerminkan suatu
pandangan yang sesuai dengan “komunitas lisensi untuk beroperasi”
(Subiantoro dan Mildawati, 2015).
Teori Stakeholder
Stakeholders theory menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan
tergantung pada dukungan stakeholder yang mempengaruhi atau dapat
dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Setiap
stakeholders memiliki hak untuk disediakan informasi mengenai pengaruh
stakeholders terhadap organisasi, sekalipun stakeholder memilih untuk tidak
menggunakan informasi tersebut ataupun stakeholder tidak memiliki pengaruh
secara langsung terhadap keberlangsungan organisasi. Salah satu strategi yang
digunakan perusahaan untuk menjaga hubungan dengan para stakeholder-nya
adalah dengan pengungkapan informasi sosial dan lingkungan.
Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap para pemilik
(shareholder) tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan
dan sosial masyarakat (social responsibility). Fenomena seperti itu terjadi karena
adanya tuntutan dari masayarakat akibat negative externalities yang timbul serta
ketimpangan sosial yang terjadi (Nugraha dan Andayani, 2013). Untuk itu,
tanggung jawab perusahaan yang semula hanya diukur pada sebatas indikator
ekonomi (economic focused) dalam laporan keuangan, kini harus bergeser dengan
memperhitungkan faktor-faktor sosial (social dimentions) terhadap stakeholder,
baik internal maupun eksternal. Stakeholder adalah semua pihak baik internal
maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun
dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan.
Perusahaan hendaknya memperhatikan kepentingan stakeholder, karena mereka
adalah pihak yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
atas aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Jika
perusahaan tidak memperhatikan stakeholder bukan tidak mungkin akan menuai
protes dan dapat mengeliminasi legitimasi stakeholder.Berdasarkan asumsi dasar
stakeholder theory, perusahaan tidak dapat melepaskan diri dengan lingkungan
sosial (social setting) sekitarnya. Perusahaan perlu menjaga legitimasi stakeholder
serta mendudukannya dalam kerangka kebijakan dan pengambilan keputusan,
sehingga dapat mendukung dalam pencapaian tujuan perusahaan, yaitu stabilitas
usaha dan jaminan going concern.
Teori Agensi (Agency Theory)
Teori agensi menjelaskan hubungan keagenan antara dua pihak dimana
satu atau lebih orang (principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk
melaksanakan jasa atas nama mereka yang melibatkan pendelegasian wewenang
pembuatan keputusan kepada agent (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Perbedaan
kepentingan antara dua pihak tersebut dapat menimbulkan konflik keagenan.
Konflik ini terjadi karena kemungkinan agent tidak bertindak sesuai dengan
kepentingan principal. Selain itu, konflik timbul juga dikarenakan adanya
ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent atau sering
disebut sebagai asimetri informasi. Ketidakseimbangan atas informasi ini dapat
memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan tindakan opportunis
seperti manajemen laba.
Menurut Subiantoro dan Mildawati (2015) semakin besar suatu
perusahaan maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar. Perusahaan
yang besar cenderung mengungkapkan informasi sosial secara lebih luas.
Pengaruh ukuran perusahaan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial
tercermin dalam teori agensi yang menjelaskan bahwa perusahaan besar
mempunyai biaya agensi yang besar, hal tersebut menyebabkan perusahaan besar
akan lebih banyak mengungkapkan semua informasi daripada perusahaan kecil.
Konsep GCG berkaitan dengan bagaimana para pemilik (pemegang
saham) yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka,
yakin bahwa manajer tidak akan melakukan kecurangan-kecurangan yang
akan merugikan para pemegang saham. Dengan kata lain dengan penerapan
Good corporate governance diharapkan dapat berfungsi untuk menekan atau
menurunkan biaya keagenan (agency cost)
