Klasifikasi Ukuran Perusahaan


Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan ukuran
perusahaan ke dalam 4 kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah,
dan usaha besar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 1 mendefinisikan
usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar sebagai berikut:

  1. “Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
    badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro
    sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berbeda sendiri yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
    dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
    langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
    usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
    yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
    dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
    dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
    hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
    usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
    besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara
    atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
    ekonomi di Indonesia”