Financial Distress


Tiap perusahaan dapat mengalami kondisi kesulitan keuangan atau financial
distress, baik perusahaan besar maupun kecil. Pasalnya, jenis perusahaan itu tidak
menjamin bahwa kondisi keuangannya sehat atau tidak. (NEGARA, 2016)
mendeskripsikan financial distress sebagai suatu kondisi dimana perusahaan
sedang mengalami kesulitan keuangan yang artinya perusahaan dalam posisi tidak
aman dari ancaman terjadinya kebangkrutan dalam menjalankan usahanya.
Financial distress dimulai dari tekanan likuiditas yang semakin berat, kemudian
berlanjut pada kondisi menurunnya aset, sehingga tidak mampu membayar
berbagai kewajiban keuangan yang dapat membawa perusahaan kearah
kebangkrutan (Nailufar et al., 2018). Dari beberapa pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa kesulitan keuangan itu merupakan peringatan dini bagi kondisi
kebangkrutan yang sesungguhnya.
Dalam (Rohmah, 2021), faktor-faktor yang menjadi penyebab kesulitan
keuangan, yaitu:

  1. Suatu perusahaan terdapat pemberhentian tenaga kerja atau menghilangkan
    pembayaran dividen;
  2. Kondisi dimana arus kas masuk lebih rendah dibandingkan dengan arus kas
    keluar;
  3. Perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum di laporan
    keuangannya;
  4. Terjadinya penurunan profitabilitas;
  5. Perusahaan mengalami laba bersih operasi negatif;
  6. Perusahaan dihentikan operasinya atas wewenang pemerintah dan
    dipersyaratkan melakukan perencanaan restrukturisasi.