Unsur-Unsur Good Corporate Governance


Dalam penerapan GoodvCorporate Governance pada BUMN
membutuhkan unsur yang mendukung. Adapun menurut Adrian
(2011:23), unsur-unsur Good Corporate Governance yaitu :

  1. Corporate Governance – Internal Perusahaan
    Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah :
    a. Pemegang Saham
    b. Dewan Direksi
    c. Dewan Komisaris
    d. Manajer
    e. Karyawan
    f. Sistem Remunerasi berdasarkan kinerja
    g. Komite Audit
    Unsur-unsur yanng diperlukan oleh perusahaan :
    a. Keterbukaan dan Kerahasiaan (Disclosure)
    b. Transparansi
    c. Akuntabilitas
    d. Kesetaraan
    e. Aturan dari code of conduct
  2. Corporate Governance – External Perusahaan
    Unsur-unsur yang berasal dari :
    a. Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
    b. Investor
    c. Instusi penyedia informasi
    d. Akuntan public
    e. Intitusi yang memiliki kepentingan publik bukan golongan
    17
    f. Pemberi pinjaman
    g. Lembaga yang mengesahkan legalitas
    Unsur-unsur yang selalu diperlukan di luar perusahaan adalah :
    a. Aturan dari code of conduct
    b. Kesetaraan
    c. Akuntabilitas
    d. Jaminan hukum
    Perilaku partisipasi pelaku Corporate Governance yang berada di
    dalam rangkaian unsur-unsur internal maupun eksternal menentukan
    kualitas Corporate Governance