Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi. Apabila suatu organisasi mencapai tujuan maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Analisis efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat dirumuskan dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi penerimaan dengan target yang ditetapkan dikalikan dengan seratus dalam bentuk persentase
Realisasi penerimaan
Efektivitas = x 100 %…………….( 2 – 4)
Target
Nilai efektivitas diperoleh dari perbandingan sebagai mana tersebut diatas diukur berdasarkan pada Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1994 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan yang disusun dalam tabel berikut ini :
Tabel.2.2
Kriteria Kinerja Keuangan
| PRESENTASE KINERJA KEUANGAN | KRITERIA |
| 100% keatas
90 % – 100 % 80 % – 90 % 60 % – 80 % dibawah dari 60 % |
Sangat Efektif
Efektif Cukup Efektif Kurang Efektif Tidak Efektif |
Sumber : (lihat Medi 1996: 77).
