Efisiensi dapat diukur dengan rasio antara output/keluaran dan input/masukan sekunder, sedangkan analisis yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan pengeluaran rutin menggunakan ukuran tingkat efisiensi yaitu perbandingan antara realisasi pengeluaran anggaran rutin dengan pendapatan/penerimaan daerah dikalikan dengan seratus dalam bentuk persentase.
Pengeluaran rutin
Efisiensi = x 100 % ……………………..( 2-3 )
Penerimaan
Dengan mengetahui hasil perbandingan antara realisasi pengeluaran rutin dan realisasi penerimaan dengan menggunakan ukuran efisiensi tersebut dapat dilakukan terhadap sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah, dengan kriteria penilaian berdasarkan pada Kepmendagri No.690.900.327 tahun 1994 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan yang disusun dalam tabel berikut ini :
Tabel.2.1
Kriteria Kinerja Keuangan
| PERSENTASE KINERJA KEUANGAN | KRITERIA |
| 100% keatas
90 % – 100 % 80 % – 90 % 60 % – 80 % dibawah dari 60 % |
Tidak efisien
Kurang efisien Cukup efifien Efisien Sangat efisien |
Sumber : ( lihat Medi, 1996,17-19)
