Elastisitas  pajak daerah

 

Pajak yang dibahas dalam teori ekonomi makro adalah pajak penghasilan (income tax). Pada penelitian mencoba menggunakan konsep ini untuk menunjukkan hubungan kepekaan (elastisitas) pajak pembangunan I, pajak hiburan/tontonan, pajak reklame  dan pajak penerangan jalan terhadap pendapatan (PDRB). Parkin dan Bade (1992:117) menjelaskan melalui persamaan identitas T = To + tY, artinya : (a) pajak terdiri dari dua bagian, yaitu To, bagian yang autonomous, dan tY, bagian yang induced. Berarti pajak mulai dikenakan pada waktu wajib pajak tidak mempunyai pendapatan, dan pajak tersebut makin besar dengan meningkatnya pendapatan; (b) t disebut marginal propensity to tax atau tax rate yang berarti tingkat perpajakan (MPT=DT/DY); (c) t juga disebut slope kurva pajak (elastisitas), sedangkan   T= tY artinya: (a) pajak hanya terdiri dari bagian yang induced, berarti hanya dikenakan pada wajib pajak yang memiliki pendapatan, yang tidak memiliki pendapatan tidak dikenakan pajak; (b) semakin besar pendapatan, semakin besar pula pajak.

Berdasarkan teori tersebut, maka kita dapat mencari tingkat pajak      (tax rate) dari pajak daerah tersebut  yaitu dengan membentuk fungsi  PAD (pajak daerah) = f(Y). Mengacu pada fungsi tersebut, maka kita dapat melihat tingkat elastisitas penerimaan pajak daerah terhadap PDRB (Y). Perhitungan elastisitas ini mampu menunjukkan kemampuan daerah untuk menghasilkan tambahan pendapatan agar dapat mengimbangi kenaikan dalam pengeluaran pemerintah dengan dasar pengenaan pajak daerah tersebut secara otomatis. Berkaitan dengan perhitungan elastisitas atas pajak, Devay (1988) mengungkapkan bahwa nilai elastisitas ini mempunyai dua dimensi, yaitu : pertama, menunjukkan pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak; kedua, menunjukkan aspek kemudahan dalam memungut pajak tersebut.

Selanjutnya, untuk melihat kepekaan antara pertumbuhan pajak daerah terhadap  PDRB  dapat diketahui melalui elastisitas  sebagai berikut ( Parkin dan Bade, 1992 : 117).

E = gi / gy ————————————————————————————(2.4)

Elastisitas pajak daerah di Kabupaten Lampung Utara merupakan perbandingan rata-rata pertumbuhan pajak daerah atau gi dengan rata-rata pertumbuhan PDRB atau gy. Apabila elastisitas lebih kecil dari satu  (E < 1), maka laju pertumbuhan ekonomi  lebih cepat dari laju pertumbuhan pajak daerah, dan apabila elastisitas lebih besar dari satu (E > 1), maka laju pertumbuhan pajak daerah lebih cepat dari laju pertumbuhan ekonomi.