Hubungan antara pajak daerah dengan PDRB

 

Hubungan PAD (pajak daerah) dengan PDRB merupakan hubungan secara fungsional, karena PAD merupakan fungsi dari PDRB. Dengan meningkatnya PDRB akan menambah penerimaan pemerintah untuk pembangunan program-program pembangunan. Selanjutnya akan mendorong peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang diharapkan akan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kembali. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita masyarakat, maka akan mendorong kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan pungutan lainnya.

Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, Peacock dan Wiseman tahun 1961 berpendapat, perkembagan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat, dan semakin meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan pengeluaran pemerintah juga semakin meningkat (lihat Mangkoesoebroto, 1998 : 173).

Selanjutnya, Miller dan Russex (1997 : 213 – 237), meneliti pengaruh struktur fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi pusat dan daerah di Amerika Serikat yang mengalami defisit anggaran. Dengan menggunakan alat analisis random effects model, hasil penelitian mereka adalah : pertama, peningkatan surplus anggaran akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini hanya dapat tercapai apabila pajak pendapatan perusahaan (corporates income tax) ditingkatkan dan pengeluaran sektor pendidikan, transportasi publik dapat ditekan. Kedua, pajak penjualan (sales tax) dan pajak lainnya digunakan untuk trasfer payment, maka pertumbuhan ekonomi akan menurun, sebaliknya jika pajak pendapatan perusahaan yang digunakan untuk trasfer payment, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Ketiga, pajak berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, jika digunakan untuk membiayai pendidikan, trasportasi publik dan keamanan publik.

Kneller, dkk. (1999 : 171 – 190), dengan menggunakan alat analisis random effects model, meneliti tentang pengaruh kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi pada 22 negara anggota OECD. Hasil penelitian menyimpulkan : pertama, penerimaan pajak pendapatan dan keuntungan, pajak keamanan sosial, pajak upah tenaga kerja dan pajak kekayaan menurunkan pertumbuhan ekonomi, sebaliknya penerimaan pajak atas barang dan pelayanan domestik bepengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Kedua, pengeluaran pemerintah yang bersifat produktif yaitu pengeluaran pelayanan publik umum, pengeluaran untuk pertahanan, pengeluaran pendidikan, pengeluaran kesehatan, pengeluaran untuk  perumahan dan pengeluaran untuk trasportasi dan komunikasi berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sebaliknya pengeluaran pemerintah non produktif yaitu pengeluaran keamanan dan kesejahteraan sosial, pengeluaran untuk rekreasi dan pengeluaran untuk pelayanan ekonomi berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implikasi kebijakan yang paling penting dari hasil penelitian tersebut  adalah bagaimana mendorong peningkatan penerimaan melalui pajak dan secara tepat menggunakan penerimaan tersebut pada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat strategis untuk mendorong  pertumbuhan ekonomi.

Perencanaan yang bersifat strategis mengandung makna sejauhmana pemerintah daerah maupun pusat mampu mengembangkan sektor-sektor unggulan yang dapat menimbulkan pelipatgandaan (multiplier). Berkaitan dengan upaya penentuan sektor unggulan untuk dikembangkan dalam perencanaan ekonomi daerah, Yusuf ( 1999 : 219 – 233) melakukan penelitian tentang deskripsi kegiatan ekonomi yang potensial di wilayah Bangka-Belitung, dengan menggunakan alat analisis MRP, LQ, dan overlay. Hasil penelitian menunjukkan :

  1. Kabupaten Bangka dominan kegiatan pertanian, industri pengolahan, dan jasa-jasa serta potensial untuk mengembangkan kegiatan pengangkutan dan komunikasi, keuangan, persewaan dan jasa.
  2. Kabupaten Belitung dominan kegiatan perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi dan pariwisata, sedangkan kegiatan potensial adalah pertambangan.
  3. Kota Pangkal Pinang dominan kegiatan bangunan/ konstruksi, keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, dan jasa-jasa, serta kegiatan potensial adalah pertanian dan industri pengolahan.

MRP dimaksud dibagi menjadi dua yaitu rasio pertumbuhan wilayah referensi (RPR) dan rasio pertumbuhan wilayah studi (RPS). Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan wilayah referensi adalah Propinsi Lampung, sedangkan yang dimaksud dengan wilayah studi adalah Kabupaten Lampung Utara (dalam konteks wilayah). Rumus RPR dan RPS tersebut  yaitu:

RPR = (DEiR / EiR(t) ) / (DER / ER(t)) ————————————————-(2.1)

Rasio pertumbuhan wilayah referensi (RPR) merupakan perbandingan antara pertumbuhan pendapatan (PDRB) sektor i di wilayah referensi dengan pertumbuhan pendapatan (PDRB) total di wilayah referensi (DEiR) merupakan PDRB sektor i tahun akhir di wilayah referensi dikurang PDRB sektor i  tahun awal di wilayah referensi (EiR(t)),  kemudian dibagi PDRB sektor i tahun awal di wilayah referensi, hasilnya adalah merupakan pertumbuhan PDRB sektor i di wilayah referensi, sedangkan DER= ER(t+n)–ER(t) atau perubahan pendapatan (PDRB) total diwilayah referensi (DER) merupakan PDRB total tahun akhir diwilayah referensi (ER(t+n)) dikurangi PDRB total tahun awal di wilayah referensi (ER(t)), kemudian dibagi dengan PDRB total tahun awal di wilayah referensi (ER(t)), hasilnya disebut pertumbuhan total di wilayah referensi.

Nilai RPR yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah merupakan perbandingan antara rata-rata pertumbuhan PDRB sektor i di wilayah referensi dengan  rata-rata pertumbuahan PDRB total diwilayah referensi, sedangkan untuk menghitung rata-rata rasio pertumbuhan wilayah studi (RPS)  yaitu:

RPS = (DEij / Eij(t)) / (DEiR / EiR(t) —————————————————–(2.2)

Rasio pertumbuhan wilayah studi (RPS) merupakan perbandingan antara pertumbuhan PDRB sektor i di wilayah studi dengan pertumbuhan PDRB sektor i di wilayah referensi, di mana  DEij = Eij(t+n)–Eij(t) dan                       DEiR = EiR(t+n) – EiR(t).

Apabila nilai RPR>1 maka RPR positif (+) dan jika RPR<1 disebut negatif   (-).RPR positif menunjukkan bahwa pertumbuhan suatu sektor tertentu dalam wilayah referensi lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB total wilayah referensi, dan sebaliknya jika RPR negatif (-). Demikian juga dengan RPS, jika nilai      RPS > 1 maka RPS positif (+) dan RPS < 1, maka dikatakan RPS negatif (-). RPS positif (+) menunjukkan bahwa suatu sektor pada tingkat wilayah studi lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan sektor tersebut pada wilayah referensi, dan sebaliknya, jika RPS positif (-). Dari analisis MRP akan diperoleh nilai riil dan nominal, kemudian kombinasi dari kedua perbandingan tersebut akan diperoleh deskripsi kegiatan ekonomi yang potensial pada tingkat wilayah studi dengan empat klasifikasi, yaitu: (1) nilai RPR positif (+) dan nilai RPS positif (+) berarti sektor tersebut mempunyai pertumbuhan menonjol baik pada wilayah referensi maupun wilayah studi,dan sektor ini disebut sebagai sektor dominan pertumbuhan; (2) nilai RPR positif (+) dan nilai RPS negatif (-) berarti sektor tersebut mempunyai pertumbuhan menonjol pada wilayah referensi tetapi belum menonjol pada wilayah studi; (3) nilai RPR negatif (-) dan nilai RPS positif (+) berarti sektor tersebut pada wilayah referensi pertumbuhannya tidak menonjol, akan tetapi wilayah studi pertumbuhan sektor tersebut menonjol;   (4) nilai RPR negatif (-) dan nilai RPS negatif (-) berarti sektor tersebut baik pada wilayah referensi dan pada wilayah studi mempunyai pertumbuhan rendah.

Selanjutnya, untuk menunjukkan sektor basis ekonomi pada wilayah studi akan digunakan location quotient (LQ). Perhitungan nilai LQ menggunakan rumus sebagai berikut (Arsyad, 1997 : 291).

LQ = (Xij / Xj) / (XiR /XR ) —————————————————————(2.3)

LQ adalah sektor basis (keunggulan komparatif) di wilayah studi merupakan hasil perbandingan antara PDRB sektor i di wilayah studi dibagi PDRB total di wilayah studi dengan PDRB sektor i di wilayah referensi dibagi PDRB total di wilayah referensi. Apabila nilai LQ > 1 maka sektor tersebut disebut sektor basis, apabila LQ<1 maka wilayah studi tersebut tidak dapat “mengekspor” atau output sektor tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan wilayah studi tersebut, dan LQ = 1 maka peranan ralatif suatu sektor yang bersangkutan dalam wilayah studi tersebut adalah sama dengan peranan relatif suatu sektor sejenis dalam wilayah referenasi.

Deskripsi kegiatan ekonomi yang potensial dapat dilihat berdasarkan kriteria MRP dan LQ, maka digunakan alat yang disebut dengan analisis overlay. Dari deskrisi tersebut ada empat kemungkinan. Pertama, MRP (+) dan LQ (+) menunjukkan suatu sektor yang sangat dominan baik pertumbuhan maupun kontribusi. Kedua, MRP (+) dan LQ (-) menunjukkan suatu sektor yang pertumbuhannya dominan tetapi kontibusinya kecil. Ketiga, MRP (-) dan LQ (+) menunjukkan suatu sektor yang pertumbuhannya kecil tetapi kontribusinya besar. Keempat, MRP (-) dan LQ (-) menunjukkan bahwa suatu sektor yang tidak potensial baik dari  kriteria pertumbuhan maupun kriteria kontribusi.

Berkaitan dengan pajak daerah yang memiliki hubungan positip dengan pertumbuhan ekonomi,  Fisher (1996:301) menegaskan bahwa ada  tiga dasar  basis pemungutan pajak pusat dan daerah. Dasar basis pemungutan berdasarkan pendapat Fisher meliputi pajak daerah maupun pusat yang berbasis pada pendapatan dan perusahaan (income and corporate), konsumsi (consumption), dan kekayaan (wealth).

Berdasarkan  pendapat Fisher tersebut, maka pajak pembangunan I/hotel dan restoran, pajak hiburan/tontonan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan  dikategorikan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi. Searah dengan pendapat Fisher,  ditegaskan bahwa dasar pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah konsumsi listrik masyarakat (Devas dkk.,1989:66). Boediono (1999:38-39) menjelaskan melalui persamaan identitas C + S = Y. Fungsi yang pertama, C = cY disebut fungsi konsumsi (consumption function), sedangkan fungsi yang kedua, S = sY disebut fungsi tabungan (saving function). Khusus untuk bentuk konsumsi jangka pendek, C = a + cY, dibedakan dua macam propensity to consume yaitu : (a) marginal propensity to consume (MPC), yang didefinisikan sebagai perubahan pengeluaran konsumsi yang disebabkan oleh perubahan tingkat pendapatan  (DC/DY=c), dan  (b) average propensity to consume (APC), yang didefinisikan sebagai proporsi dari penghasilan yang dibelanjakan untuk konsumsi (C/Y = a/Y + c). Implikasi dari fungsi tersebut jika dikaitkan dengan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi adalah bahwa keempat pajak tersebut berhubungan dengan tingkat pendapatan  total dari masyarakat (PDRB).

Reksoprayitno (1997:165-166) mengemukakan faktor-faktor yang cukup besar peranannya dalam menentukan besar kecilnya pengeluaran konsumsi suatu masyarakat ialah : (a) distribusi pendapatan nasional; (b) banyaknya kekayaan masyarakat dalam bentuk alat-alat likuid; (c) banyaknya        barang-barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat; (d) kebijakan finansial perusahaan-perusahaan; (e) kebijakan-kebijakan perusahaan dalam pemasaran; (f) ramalan daripada masyarakat akan adanya perubahan tingkat harga. Dalam hubungannya dengan fungsi konsumsi yang dinyatakan dalam bentuk persamaan C = Co + cY atau C = Co + cYd, dapatlah kita katakan bekerjanya faktor-faktor seperti kita sebutkan di atas akan terlihat dalam bentuk berubahnya atau bergesernya fungsi konsumsi tersebut. Dengan kata lain nilai nilai daripada intersept atau angka konstan Co dan atau tingginya angka MPC akan mengalami perubahan sebagai akibat  daripada bekerjanya salah satu, beberapa atau keseluruhan daripada faktor-faktor tersebut.

Salah satu rencana jenis rencana implementasi adalah strategi pembangunan yang intinya merupakan terobosan atau jalan pintas mencapai tujuan pembangunan. Strategi pembangunan  daerah yang strategis adalah strategi yang diarahkan pada pengembangan suatu sektor ekonomi yang mampu mempercepat proses pelipatgandaan produksi, pendapatan, dan kesempatan kerja, dalam teori ekonomi konsep pelipatgandaan ini dikenal multiplier. Glasson mengemukakan salah satu model yang berkaitan dengan multiplier adalah economic base theory (Djamaluddin, 1996 : 33-43). Model ini membagi kegiatan ekonomi daerah ke dalam  dua sektor kegiatan yaitu kegiatan mengekspor barang dan jasa yang dihasilkan di luar perbatasan ekonomi masyarakatnya atau untuk konsumsi orang-orang luar yang datang pada daerah tersebut (basic activities) dan sektor kegiatan menyediakan produknya untuk kebutuhan penduduk dalam daerahnya sendiri (non basic activities). Secara implisit dalam pembagian ini terkandung hubungan sebab dan akibat yang menciptakan teori economic base. Kenaikan dalam jumlah basic activities dalam suatu daerah akan meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa dalam region itu, dan mempengaruhi kenaikan dalam          non basic activities, oleh karena itu basic activities mempunyai peranan prime mover, di mana setiap perubahan mempunyai multiplier effect pada perekonomian daerah. Multiplier economic base ini biasanya dihitung dalam pengertian lapangan kerja. Makin banyak total employment dalam basic activities, maka multiplier makin tinggi pula. Kenaikan employment pada suatu daerah ditentukan oleh jumlah pertumbuhan employment dalam basic aktivities dikalikan dengan multiplier. Rumusnya adalah T =  B(k), dimana        T = Perubahan dalam total employment, B = perubahan dalam basic employment, dan k = employment multiplier.

Searah dengan Glasson, ditegaskan bahwa strategi pembangunan yang berorientasi pada pengembangan sumber daya alam yang memiliki spesialisasi untuk meningkatkan keunggulan komparatif suatu daerah, maka akan menciptakan kutub pertumbuhan (growth poles) yang akan berdampak pada perluasan kesempatan kerja yang diharapkan mampu menekan urbanisasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat (Soegijoko,1997: 125). Dengan terkumpulnya sektor-sektor basis atau unggulan dalam suatu kawasan tertentu akan mendorong proses pertumbuhan ekonomi. Hal ini terutama karena adanya keuntungan dari anglomerasi antara lain timbulnya pola konsumsi  yang berbeda, permintaan perumahan, pengangkutan dan jasa pemerintah, berkembangnya  berbagai jenis produsen dan pekerja-pekerja terampil.  Keuntungan dari proses anglomerasi tersebut berdampak pada timbulnya berbagai kebutuhan (konsumsi) akibat kenaikan pendapatan masyarakat (Y). Kenaikan Y ini kemudian meningkatkan permintaan agregat (Z) melalui kenaikan pengeluaran konsumsi (DC) . Kita ingat,  DC  ini timbul karena perilaku masyarakat yang tercermin pada fungsi konsumsinya (apabila Yd naik dengan  DY, maka pengeluaran konsumsi akan meningkat dengan  DC  = DcYd = cDW, dimana c adalah MPC). Selanjutnya melalui proses multiplier  DC akan meningkatkan Z sebesar  DZ = 1/1-c * DC atau                 DZ = 1/1-c * DcYd = c/1-c * DW ( Boediono, 1999 : 116). Kaitannya dengan penerimaan pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, maka secara otomatis setiap  konsumsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan suatu jasa/barang yang merupakan basis pajak daerah akan meningkatkan penerimaan pajak daerah.