Derajat otonomi fiskal daerah

Menurut perkembangan sejarah pemerintahan di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundang-undangan sendiri juga mengandung arti pemerintahan sendiri (Pamudji, 1982;45). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pada pasal 1 butir h menyebutkan otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam hal mengatur sumber-sumber pendanaan, mengatur efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, dan pelaksana pemerintahan dan pembangunan .

Kaho, (2001:124) mengemukakan bahwa keuangan daerah adalah salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah. Dikatakan bahwa salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan keuangan daerah dalam melaksanakan otonominya. Ini berarti dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, daerah membutuhkan dana atau uang.

Radianto, (1997) mengemukakan bahwa derajat otonomi fiskal daerah menggambarkan kemampuan pemerintahan daerah dalam meningkatkan PAD seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain (lihat Abas, 2001:27-28). Karena itu otonomi daerah dalam pemerintahan serta pembangunan daerah baru bisa diwujudkan apabila disertai otonomi keuangan yang efektif. Ini berarti bahwa pemerintah daerah secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat    dengan     jalan   sebanyak  mungkin  menggali sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah menjadi pendapatan daerah.

Insukindro dkk (1994:1) mengemukakan bahwa PAD dapat dipandang sebagai salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur ketergantungan suatu daerah kepada pemerintah pusat yang pada prinsipnya adalah semakin besar sumbangan PAD kepada APBD menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Senada dengan hal itu Kuncoro (1995:8) mengemukakan bahwa indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebut adalah rasio PAD dengan Total Penerimaan Daerah. Dikatakan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat disebabkan karena rendahnya kontribusi PAD  dibandingkan dengan besarnya subsidi yang didrop oleh pemerintah pusat.

Tim peneliti FISIPOL UGM bekerja sama dengan Litbang Depdagri (1991:12) menentukan tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio PAD terhadap total APBD sebagai berikut;

  1. 0,00% – 10,00%; kriteria sangat kurang,
  2. 10,01% – 20,00%; kriteria kurang,
  3. 20,01% – 30,00%; kriteria sedang,
  4. 30,10% – 40,00%; kriteria cukup
  5. 40,01% – 50,00%; kriteria baik, dan
  6. > 50,00% kriteria sangat baik,

Kecilnya sumbangan PAD terhadap total penerimaan pemerintah daerah yang tercantum dalam APBD dapat dilihat dari hasil penelitian Fisipol UGM yang menemukan sumbangan PAD dalam tahun 1986-1990 terhadap APBD kabupaten, yang paling tinggi hanya sebesar 30% (Kakisina dan Rumansara, 2000:67).

Derajat otonomi fiskal daerah kabupaten dan kota di Indonesia masih rendah di mana tercermin dalam indeks kemampuan rutin (IKR) yang masih rendah. Silalahi (2000) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa dengan menggunakan data rerata TA 1997/1998 sampai dengan TA 1999/2000 perbandingan PAD dengan pengeluaran rutin daerah kabupaten/kota se-Indonesia menunjukkan angka di bawah 30%, dengan perkecualian kabupaten/kota di Propinsi Bali dengan indeks sebesar 47,60%.  Ini berarti bahwa PAD belum mampu membiayai secara mandiri pengeluaran rutin sebagai salah satu kegiatan pokok pemerintahan. Tumiliar (1997:38) dalam penelitiannya tentang Otonomi Daerah dan Ekonomi Tingkat II di Propinsi Sulawesi Utara mengemukakan bahwa tolak ukur kriteria IKR suatu daerah adalah;

  1. 0,00% – 20,00%; kriteria sangat kurang;
  2. 20,10% – 40,00%; kriteria kurang;
  3. 40,10% – 60,00%; kriteria cukup;
  4. 60,10% – 80,00%; kriteria baik;
  5. 80,10% – 100%; kriteria sangat baik.