Pengadilan adalah lembaga/badan yang mengadili/lembaga yang
melakukan peradilan, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa
hukum dan pelanggaran hukum atau undang-undang (Sri Hartini, 2008:
15). Sedangkan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama,
berwenang mengadili semua perkara baik perkara perdata maupun pidana
(Soeroso, 2006: 5). Dalam penelitian ini, pembahasan dikhususkan pada
persoalan perdata.
Pengadilan Negeri merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan umum. Pengadilan Negeri berkedudukan di
Kotamadya atau di Ibu kota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Kotamadya atau Kabupaten (Sudikno Mertokusumo, 2002: 40).
Selama ini, pengadilan dikenal sebagai lembaga yang memiliki
fungsi penyelesaian sengketa atau perkara dengan cara memutus
(ajudicative). Fungsi pengadilan seperti ini dapat dikatakan berlaku di
semua negara. Namun, pada perkembangan beberapa tahun terakhir
banyak negara mengintegrasikan mediasi sebagai cara penyelesaian
sengketa ke dalam proses pengadilan seperti di Amerika Serikat,
Singapura dan Australia. Bahkan Jepang telah mengintegrasikan upaya
mediasi ke dalam sistem peradilan jauh lebih awal yaitu melalui prosedur
wakai.
Dalam proses wakai, hakim pemeriksa perkara menjalankan fungsi
mediasi untuk mengusahakan kesepakatan atau kompromi diantara para
pihak yang berperkara. Penggunaan mediasi ke dalam sistem peradilan di
banyak negara selain didasarkan pada pertimbangan ekonomis, seperti
hemat waktu dan uang, pengurangan beban perkara di pengadilan, juga
dapat dilihat sebagai upaya mewujudkan keadilan menurut rasa keadilan
para pihak (Takdir Rahmadi, 2011: 92).
Sistem hukum Indonesia melalui pemberlakuan Peraturan
Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan juga telah mengintegrasikan mediasi sebagai upaya mendorong
perdamaian ke dalam sistem berperkara di pengadilan. Oleh sebab itu,
pengadilan juga dapat dilihat sebagai lembaga yang memiliki fungsi
mediasi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tiap Pengadilan Negeri
menyediakan tenaga-tenaga mediator yang berasal dari kalangan hakim,
advokat, akademisi hukum, dan profesi bukan hukum serta fasilitas ruang
mediasi (Takdir Rahmadi, 2011: 93).
Pengadilan Negeri mempunyai yurisdiksi untuk melakukan
mediasi atas semua sengketa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) maupun Pasal 154 RBg
(Rechreglement Buitengewesten). Semua sengketa yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama, wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian
melalui mediasi dengan bantuan mediator, kecuali perkara yang
diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan
Industrial, keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) tidak perlu dimediasikan.
