Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa “Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”. Tindak pidana (straftbaar feit) atau delict merupakan perbuatan yang melanggar peraturan undang-undang, bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan atau dinilai sebagai orang yang cakap bertindak. 34 Selanjutnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 4 berbunyi bahwa “Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Korban merupakan kata yang seringkali didengar dari berbagai kejadian atau peristiwa, baik pada peristiwa bencana alam maupun pada peristiwa hukum. Dalam peristiwa hukum tepatnya perkara pidana biasanya akan dikategorikan terlebih dahulu, apakah korban tersebut golongan orang dewasa atau golongan anak-anak. Berbicara mengenai korban sudah pasti beriringan dengan adanya kerugian, baik dari segi fisik ataupun non fisik. Korban (victim) adalah mereka yanng menderita kerugian baik secara jasmani dan rohani akibat tindakan yang dilakukan oleh orang lain demi memenuhi kepentingannya sendiri ataupun orang lain yang sangat bertentangan dengan hak asasi ataupun kepentingan si Penderita, korban bisa merupakan individu maupun kelompok baik swasta atau pemerintah yang terpenting adalah adanya penderitaan secara jasmaniah ataupun rohaniah. Korban juga dapat didefiniskan sebagai pihak yang secara sengaja, langsung maupun tidak langsung telah menjadi obyek dari perbuatan orang lain, dimana perbuatan tersebut mengakibatkan peningkatan kerapuhan perasaan diri (vulnerability) bahkan dapat menurunkan rasa keamanan diri (personal safety). Dari definisi tersebut bisa dibedakan korban menjadi 2 yaitu : a. Korban secara langsung (direct victim) yaitu korban yang langsung mengalami dan merasakan penderitaan dengan adanya tindak pidana kejahatan. b. Korban secara tidak langsung (indirect victims) yaitu timbulnya korban akibat dari turut campurnya seseorang dalam membantu korban langsung atau turut melakukan pencegahan timbulnya korban atau mereka yang menggantungkan hidupnya kepada korban langsung, seperti istri/suami, anak dan keluarga terdekat, bahakan orang lain yang menyaksikan suatuperbuatan dapat pula dikatagorikan sebagai korban tidak langsung
