Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. Secara implisit dalam batasan ini yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum menikah. Apabila ada anak yang sudah menikah dan tinggal bersama suami/ isteri atau anak-anaknya, maka yang bersangkutan menjadi keluarga tersendiri (keluarga lain atau keluarga baru). Sementara (Ahmadi, 2002: 239)
Burgest dan Locke (2010) mengemukakan 4 (empat) ciri keluarga yaitu (a) Keluarga adalah susunan orangorang yang disatukan oleh ikatan perkawinan (pertalian antar suami dan istri), darah (hubungan antara orang tua dan anak) atau adopsi; (b) Anggotaanggota keluarga ditandai dengan hidup bersama di bawah satu atap dan merupakan susunan satu rumah tangga. Tempat kos dan rumah penginapan bisa saja menjadi rumah tangga, tetapi tidak akan dapat menjadi keluarga, karena anggota-anggotanya tidak dihubungkan oleh darah, perkawinan atau adopsi, (c) Keluarga merupakan kesatuan dari orangorang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan-peranan sosial bagi si suami dan istri, ayah dan ibu, anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan; Peranan-peranan tersebut diperkuat oleh kekuatan tradisi dan sebagian lagi emosional yang menghasilkan pengalaman; dan (d) Keluarga adalah pemelihara suatu kebudayaan bersama yang diperoleh dari kebudayaan umum. Stephens mendefiniskan keluarga sebagai suatu susunan sosial yang didasarkan pada kontrak perkawinan termasuk dengan pengenalan hak-hak dan tugas orang tua; tempat tinggal suami, istri dan anak-anak; dan kewajiban ekonomi yang bersifat reciprocal antara suami dan istri. (Puspitawati, 2012: 2)
Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah dan bersatu. Keluarga didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum menikah disebut keluarga batih. Sebagai unit pergaulan terkecil yang hidup dalam masyarakat, keluarga batih mempunyai peranan-peranan tertentu, yaitu: a) Keluarga batih berperan sebagi pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, dimana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut. b) Keluarga batih berperan sebagi pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, dimana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut. c) Keluarga batih merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materiil memenuhi kebutuhan anggotanya. d) Keluarga batih menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidahkaidah pergaulan hidup. e) Keluarga batih merupakan wadah dimana manusia mengalami proses sosialisasi awal, yakni suatu proses dimana manusia mempelajari dan mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
Petani adalah orang yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian sebagai mata pencaharian utamanya. Secara garis besar terdapat tiga jenis petani, yaitu petani pemilik lahan, petani pemilik yang sekaligus juga penggarap, dan buruh tani. Secara umum, petani bertempat tinggal dipedesaan dan sebagian besar di antaranya, terutama yang tinggal di daerah-daerah. Pengertian petani diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi farmer yang sebenernya sangat berbeda sekali dengan petani yang dalam arti peasent. Farmer adalah petani pengusaha, yang menjalankan usaha pertanian sebagai suatu perusahaan, sehingga untung rugi senantiasa menjadi pertimbangan di dalam menjalankan usahanya dan memproduksi hasil pertanian, menguasai lahan pertanian dengan orientasi pasar. Preasent yaitu petani kecil sebagai produsen pertanian, menguasai lahan sempit dengan orientasi produk untuk mencukupi kebutuhan keluarga, bersifat subsistem (Suratiyah, 2006; 23)
Keluarga petani ialah keluarga yang kepala keluarga atau anggota keluarganya bermata pencarian sebagai Petani. Keluarga Petani mendapat penghasilan utama dari kegiatan bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Secara umum, petani bertempat tinggal di pedesaan dan sebagian besar dipinggiran kota, keluarga Petani yang tinggal di daerah-daerah yang padat penduduk ataupun perkotaan hidup dibawah garis kemiskinan (Fadilah, Zainal Abidin dan Umi Kalsum. 2014).
Menurut Asih (2015; 53) tentang keluarga petani bahwa keluarga yang sangat mengutamakan pekerjaan bertani, pekerjaan-pekerjaan yang lain dirasa kurang sesuai dengan dirinya. Biasanya keluarga ini menghendaki agar keturunannya sebagai petani, pendidikan dianggap kurang penting, sekolah dianggap menghabiskan biaya saja, sehingga hasil yang dicapainya sangat lama.1 Anggota keluarga terdiri dari Suami, Istri atau orang tua (ayah dan ibu) serta anak. Ikatan dalam keluarga tersebut didasarkan kepada cinta kasih sayang antara suami istri yang melahirkan anak-anak.
Menurut Amanahturrohim (2015) bahwa karakteristik keluarga petani sebagai berikut: 1) Satuan keluarga (rumah tangga) petani adalah satuan dasar dalam masyarakat desa yang berdimensi ganda. 2) Petani hidup dari usahatani, dengan mengolah tanah (lahan). 3) Pola kebudayaan petani berciri tradisional dan khas. 4) Petani menduduki posisi rendah dalam masyarakat, mereka adalah ’orang kecil’ terhadap masyarakat di atas-desa. Adapun ”petani kecil” dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1) Berusahatani dalam tekanan penduduk lokal yang meningkat. 2) Mempunyai sumberdaya terbatas sehingga menciptakan tingkat hidup yang rendah. 3) Bergantung seluruhnya atau sebagian kepada produksi yang subsisten. 4) Kurang memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya.