Menurut Permenkes No. 75 Tahun 2014 pasal 35, puskesmas
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama yang dilaksanakan secara terintegrasi dan
berkesinambungan. Upaya kesehatan masyarakat meliputi upaya kesehatan
masyarakat esensial dan pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial
meliputi pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan,
pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan
pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Upaya kesehatan masyarakat
pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya
memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan
intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan,
kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masingmasing puskesmas.
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk
rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care), home
care, dan/atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan
kesehatan.