Dalam ilmu hukum dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan
hukum. Definisi badan hukum atau legal entity atau legal person dalam
Black’s Law Dictionary dinyatakan “a body, other than a natural person,
that can function legally, sue or be sued, and make decisions through
agents”.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum, Sebagai badan hukum,
perseroan terbatas merupakan subjek hukum dan sebagai subjek hukum
perseroan terbatas merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum
adalah salah satu subjek hukum. Subjek hukum terdiri atas:
a. Orang Pribadi (Natuurlijk Persoon).
b. Badan Hukum (rechtspersoon).
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri atas saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Oleh karena modalnya terdiri atas
saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Definisi
lain perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbadan hukum. Badan
hukum ini disebut “perseroan”, karena modal dari badan hukum ini terdiri
atas sero-sero atau saham-saham. Oleh karena itu, ada yang mengatakan
bahwa perseroan terbatas merupakan perkumpulan atau asosiasi modal.68
Istilah “terbatas” mengacu pada tanggung jawab pemegang saham, yang
terbatas hanya sejumlah nilai nominal saham yang dimilikinya.69
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab
yang terbatas. Yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, kelebihan hutang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham, jika perusahaan mendapat
keuntungan, keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang nominalnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.70
Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki unsur-unsur,
antara lain:71
a. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, PT mempunyai organ yang terdiri atas
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
Ketentuan organisasi dapat diketahui melalui ketentuang UndangUndang Perseroan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Keputusan RUPS.
b. Kekayaan Sendiri
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri
atas seluruh nilai nominal saham dan kekayaan dalam bentuk lain yang
berupa benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak
berwujud.
c. Melakukan hubungan hukum sendiri
Perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga
yang diwakili oleh Direksi. Direksi disini bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Mempunyai tujuan sendiri
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan
mempunyai tujuan sendiri yang ditentukan dalam anggaran dasar
perseroan.
