Persekutuan, maatschap atau vennotschap (dalam bahasa Belanda),
Partnership (dalam bahasa Inggris). Persekutuan perdata adalah perserikatan
perdata yang menjalankan perusahaan. Menurut Pasal 1618 KUH Perdata,
perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuandengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh
karenanya.63
Ciri-ciri persekutuan perdata sebagai berikut:64
A. Pendirian
1) Berdasarkan perjanjian para pihak. (Pasal 1320 KUH Perdata)
2) Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau bisa pula secara lisan
(Pasal 1624 KUH Perdata)
3) Tiap sekutu wajib memasukan dalam kas persekutuan berupa uang,
benda, atau manajemen (Pasal 1619 KUH Perdata)
B. Perbedaan Para sekutu
Biasanya pengelolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus yang
ditetapkan persekutuan.
1) Sekutu statute (gerant statutaire)
a. Tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar hukum (misalnya:
sakit, tidak cakap);
b. Diberhentikan oleh persekutuan perdata;
c. Telah ditetapkan secara khusus dalam perjanjian persekutuan
untuk menjadi pengurus persekutuan; dan d. Mempunyai wewenang secara penuh untuk melakukan segala
perbuatan yang berhubungan dengan kepengurusan persekutuan.
2. Sekutu Mandater (gerant mandataire)
a. Kekuasaan dapat dicabut sewaktu-waktu
b. Diangkat setelah persekutuan didirikan; dan
c. Memiliki wewenang yang terbatas berdasarkan pemberian kuasa
dan dapat ditarik kembali
