Pelaksanaan Perjanjian (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan Perjanjian adalah perbuatan merealisasikan atau memenuhi
kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak
sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing pihak melaksanakan
perjanjian dengan sempurna dan itikad baik sesuai dengan persetujuan yang
telah dicapai.
a. Prestasi
Pelaksanaan perjanjian akan diikuti suatu prestasi. Prestasi merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu kontrak. Prestasi
pokok tersebut dapat berwujud :
1) Benda
2) Tenaga atau Keahlian
3) Tidak Berbuat Sesuatu
Pada umumnya literatur saat ini membagi prestasi ke dalam tiga
macam, sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu:
a) Menyerahkan sesuatu
b) Berbuat Sesuatu
c) Tidak berbuat sesuatuPada umumnya prestasi para pihak secara tegas ditentukan dalam
kontrak, prestasi tersebut juga dapat lahir karena diharuskan oleh
kebiasaan, kepatutan, atau undang-undang, sehingga prestasi yang harus
dilakukan oleh para pihak telah ditentukan dalam perjanjian atau
diharuskan oleh kebiasaan, kepatutan atau undang-undang, tidak
dilakukanya prestasi tersebut berarti telah terjadi ingkar janji atau disebut
wanprestasi.
b. Wanprestasi
Bentuk-bentuk dari wanprestasi adalah:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi
3. Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya
Dari bentuk-bentuk wanprestasi tersebut di atas kadang-kadang
menimbulkan keraguan, pada waktu debitur tidak memenuhi prestasi,
apakah termasuk tidak memenuhi prestasi sama sekali atau terlambat dalam
memenuhi prestasi. Apabila debitur sudah tidak mampu memenuhi
prestasinya maka ia termasuk bentuk yang pertama, tetapi apabila debitur
masih mampu memenuhi prestasi ia dianggap sebagai terlambat dalammemenuhi prestasi. Bentuk ketiga, debitur memenuhi prestasi tidak
sebagaimana mestinya atau keliru dalam memenuhi prestasinya, apabila
prestasi masih dapat diharapkan untuk diperbaiki lagi ia sudah dianggap
sama sekali tidak memenuhi prestasi.50
Wanprestasi (Nonfulfillment, breach of contract, atau cidera janji),
menurut Munir Fuady, adalah tidak dilaksanakanya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan dalam kontrak, yang merupakan
pembelokan pelaksanaan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan salah satu atau para pihak.
Seorang debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan
prestasi dalam kontrak, yang dapat dinyatakan telah melakukan
wanprestasi ada 4 (empat) macam wujudnya, yaitu:
1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
2) Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya
3) Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya
4) Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.
Secata praktikal, sulit untuk menentukan momen atau saat terjadinya
wanprestasi dalam wujud tidak melaksanakan prestasi dan melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktunya, karena para pihak lazimnya tidak
menentukan secara tegas waktu untuk melaksanakan prestasi yang
dijanjikan dalam kontrak yang mereka buat. Selain itu, juga sulit
menentukan momen atau saat terjadinya wanprestasi dalam wujud
melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, jika para pihak
tidak menentukan secara konkret prestasi yang seharusnya dilaksanakan
dalam kontrak yang mereka buat.
Wanprestasi berbeda maknanya dengan pernyataan lalai atau somasi
yang merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi diatur dalam
Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata. Somasi
merupakan teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang
(debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang
telah disepakati antar keduanya.
Wujud wanprestasi yang lebih mudah ditentukan momen atau saat
terjadinya adalah melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak,
karena jika seorang debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban
melaksanakan prestasi dalam kontrak itu melaksanakan perbuatan yang
dilarang dalam kontrak, maka dia tidak melaksanakan prestasinya  KUH Perdata memuat ketentuan yang dapat dirujuk untuk menentukan
moment atau saat terjadinya wanprestasi, khususnya bagi kontrak yang
prestasinya memberikan sesuatu, yaitu Pasal 1237 KUH Perdata, yang
rumusan selengkapnya, sebagai berikut:
“Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan
tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas
tanggungan kreditor, jika debitor lalai akan menyerahkanya, maka
sejak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggunganya”.
Merujuk kepada Pasal 1237 KUH Perdata, dapat dipahami bahwa
wanprestasi telah terjadi saat debitor atau pihak yang mempunyai
kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak tidak melaksanakan
prestasinya, dalam arti dia lalai menyerahkan benda/barang yang jumlah,
jenis, dan waktu penyerahanya telah ditentukan secara tegas dalam
kontrak.55
c. Keadaan Memaksa (Overmacht)  Tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur pada umumnya merupakan
suatu ingkar janji wanprestasi, namun bila tidak dipenuhinya prestasi oleh
debitur ada suatu peristiwa di luar kemampuanya, apakah juga merupakan
wanprestasi dan timbulnya kerugian itu apakah harus dipertanggung
jawabkan debitor, sehingga bila tidak dipenuhinya prestasi pada suatu
keadaan atau kondisi di luar kemampuan, itu yang dinamakan adanya
keadaan memaksa atau overmacht.56
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah
dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi
prestasinya. Keadaan itu tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus
menanggung resiko, serta hal itu tidak terpikirkan oleh para pihak pada
saat membuat perjanjian. Jadi debitur tidak memenuhi prestasi karena
tidak ada kesalahan dan keadaan memaksa itu tidak dapat dipertanggung
jawabkan debitur.57
Berkaitan dengan Keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 KUH
Perdata, yakni:
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti
biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal
tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakanya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terdugapun tidak dapat
dipertanggung jawabkan padanya, kesemuanya itupun jika itikad
buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Selanjutnya diteruskan dalam Pasal 1245 KUH Perdata yang
menyatakan :
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran
keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja si
berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang sama
telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
keadaan memaksa adalah bahwa debitur terhalang dalam memenuhi
prestasinya karena suatu keadaan yang tidak terduga lebih dulu dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka debitur dibebaskan untuk
mengganti biaya, rugi, dan bunga. Menurut Undang-Undang ada 3 (tiga)
unsur yang harus dipenuhi untuk adanya keadaan memaksa atau
overmacht:
1. Harus ada halangan untuk memenuhi prestasi
2. Halangan itu terjadi tidak karena kesalah debitur 3. Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari
debitur