Jenis-jenis Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban
pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli.
b. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya, hibah. Perjanjian atas
beban adalah perjanjian terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
c. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Perjanjian bernama terdapat dalam Bab V s.d. XVIII
KUHPerdata. Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang
tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Lahirnya
perjanjian ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjianyang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian
adalah perjanjian sewa beli.
d. Perjanjian obligator dan kebendaan.
Perjanjian obligator adalah perjanjian antara pihak-pihak yang
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan). Menurut KUHPerdata,
perjanjian jual beli saja belum mengakibatkan beralihnya hak milik dari
penjual kepada pembeli. Beralihnya hak milik atas bendanya masih
diperlukan satu lembaga lain, yaitu penyerahan. Perjanjian jual belinya itu
dinamakan perjanjian obligator karena membebankan kewajiban kepada
para pihak untuk melakukan penyerahan. Penyerahannya sendiri merupkan
perjanjian kebendaan.
e. Perjanjian konsensual dan riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di antara kedua belah pihak yang
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut
KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal
1338 KUPerdata). Namun demikian di dalam KUHPerdata ada juga
perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan
barang. Misalnya, perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata),
pinjam-pakai (Pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhr ini
dinamakan perjanjian riil.
Sedangkan Menurut Sudikno, ada beberapa jenis perjanjian antara lain :
1. Menurut Sumbernya
Sudikno Mertokusumo membagi perjanjian berdasarkan
sumbernya.Pembagian ini didasarkan pada tempat perjanjian ini
ditemukan. Beliau menggolongkan perjanjian berdasarkan sumbernya
menjadi lima macam, yaitu:
a. Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya
perkawinan;
b. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan
dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik;
c. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
d. Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan
bewijsovereenkomst;
e. Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan
publiekrechtelijke overeenkomst.
2. Menurut Namanya
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum dalam
Pasal 1319 KUHPerdata yang hanya menyebutkan dua macam perjanjian menurut
namanya yaitu perjanjian bernama dan perjanjian tak bernama. Perjanjian bernama
dikenal dengan istilah perjanjian nominaat dan perjanjian tidak bernama dikenal
dengan istilah perjanjian inominaat. Perjanjian bernama adalah perjanjian-perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUHPerdata, yaitu perjanjian jual beli, tukar-menukar,
sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjammeminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain.
Sedangkan perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam masyarakat.Jenis perjanjian ini belum dikenal dalam
KUHPerdata. Perjanjian tak bernama misalnya perjanjian leasing, waralaba, beli
sewa, kontrak karya, joint venture, keagenan, production sharing dan lain-lain.
3. Menurut Bentuknya
Di dalam KUHPerdata memang tidak disebutkan secara sistematis mengenai
bentuk perjanjian.Namun, apabila menelaah berbagai ketentuan yang tercantum di
dalam KUHPerdata, makaperjanjian menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan.Dari ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata perjanjian lisan berarti perjanjian yang dibuat anatara kedua belah
pihaknya cukup dengan kesepakatan secara lisan saja, dengan adanya kesepakatan
tersebut maka perjanjian telah terjadi.Sementara bentuk perjanjian tertulis adalah
perjanjian yang dibuat para pihaknya dalam bentuk tulisan.Perjanjian tertulis ini juga
dibagi lagi menjadi akta dibawah tangan yang hanya ditandatangani para pihaknya
saja, dan akta otentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Disamping
itu, dikenal juga perjanjian dalam bentuk lain yaitu perjanjian standar misalnya  perjanjian yang sudah dituangkan dalam bentuk formulir.11 Bentuk Perjanjian dapat
berbentuk :
a. Lisan
b. Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
4. Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau
Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.
Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti
mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di
bawah tangan tersebut, sehingga sesuai Pasal 1875 KUH Perdata akta di bawah
tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta
Otentik.Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
a. Akta di bawah tangan biasa, akta yang dibuat serta ditanda tangani oleh para
pihak yang bersepakat dalam perikatan atau antara para pihak yang
berkepentingan saja.
b. Akta Waarmerken, suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani
oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya
didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun
tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak. c. Akta Legalisasi, suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun
penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris, namun Notaris
tidak bertanggung jawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya
bertanggung jawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan
tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
5. Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang
memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu
keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat
umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai
pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang
mendapat hak dari para pihak, sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta
otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam
akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan
penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratanpersyaratan sebagai berikut:
a. Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
c. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai
wewenang untuk membuat akta itu.
d. Isi Perjanjian
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pasal adalah bagian dari suatu
perjanjian yang terdiri dari kalimat atau sejumlah kalimat yang menggambarkan
kondisi dan informasi tentang apa yang disepakati, baik secara tersurat maupun
tersirat. Fungsi pasal secara sederhana salah satunya adalah untuk menegaskan
kondisi dan informasi serta pemahaman tentang suatu perjanjian mengenai apa yang
disepakati/diperjanjikan. Fungsi dalam suatu perjanjian yang optimal maka pasalpasal tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti :
a. Urutan, artinya oleh karena pasal-pasal tersebut mencerminkan isi dan kondisi
kesepakatan, maka ia harus dibuat secara kronologis sehingga memudahkan
menemukan dan mengetahui hal-hal yang diatur oleh masing-masing pasal.
b. Ketegasan, artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin menghindari
kata-kata bersayan yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi. Bunyi
pasal tersebut harus tegas dan tidak mengambang.
c. Keterpaduan, artinya antara satu ayat dengan ayat yang lain atau antara satu
kalimat dengan kalimat yang lain dalam suatu pasal harus ada keterpaduan,
mempunyai hubungan satu sama lain.
d. Kesatuan, artinya satu pasal mencerminkan satu kondisi, namun demikian
antara satu pasal dengan pasal yang lain saling mendukung.
e. Kelengkapan, artinya oleh karena satu pasal harus mencerminkan satu
kondisi, maka pasal-pasal dalam suatu perjanjian juga harus lengkap
informasinya. Isi suatu perjanjian dapat dibagi menjadi 4 (empat) unsur. Unsur-unsur ini
membentuk kerangka dari suatu perjanjian. Unsur-unsur tersebut yaitu:14
a. Judul Perjanjian.
Walaupun judul tidak merupakan syarat sahnya suatu perjanjian atau dengan
kata lain tidak mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian, namun demikian
sebagai identitas suatu perjanjian, judul adalah mutlak adanya, dengan demikian
setiap orang akan dengan mudah mengetahui jenis perjanjian apa yang sedang
mereka baca/lihat, walaupun pemberian judul atas suatu perjanjian merupakan
kebebasan bagi para pihak, namun bagi perancang atau pembuat perjanjian
seyogyanya memiliki kemampuan untuk membuat suatu judul perjanjian yang
dapat mengakomodir seluruh isi perjanjian yang dibuatnya, artinya antara judul
dengan isi perjanjian harus ada korelasi dan relevansinya.
b. Bagian Pembukaan.
c. Tempat dan Waktu Perjanjian diadakan.
Tempat dan waktu perjanjian diadakan merupakan bagian perjanjian yang dapat
ditemukan pada bagian pembukaan atau pada bagian penutup, namun biasanya
tempat dan waktu ditandatanganinya perjanjian diuraikan pada bagian
pembukaan perjanjian, sebelum komparisi.
d. Komparisi Komparisi adalah bagian pendahuluan perjanjian yang memuat keterangan
tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum. Penuangannya
adalah berupa:
a. Uraian terperinci tentang identitas, yang meliputi nama, pekerjaan dan
domisili para pihak;
b. Dasar hukum yang memberi kewenangan yuridis untuk bertindak dari para
pihak (khususnya untuk badan usaha);
c. Recitals
Bagian ini biasa juga disebut sebagai bagian pertimbangan daripada
perjanjian, bagian pembukaan perjanjian yang memuat latar belakang daripada
kesepakatan dan diadakannya suatu kontra perjanjian. Recitals adalah penjelasan
resmi atau merupakan latar belakang atas sesuatu keadaan dalam suatu perjanjian
untuk menjelaskan mengapa terjadi perikatan, dalam recitals biasanya juga
dicantumkan tentang sebab masing-masing pihak, hal ini berguna karena merupakan
salah satu syarat sahnya suatu perjanjian.
6. Isi perjanjian memuat :
a. Ketentuan umum
Ketentuan umum memuat pembatasan istilah dan pengertian yang digunakan
di dalam seluruh perjanjian. Artinya, di dalam ketentuan ini dirumuskan definisidefinisi atau pembatasan pengertian dari istilah -istilah yang dianggap penting dan
sering digunakan dalam perjanjian, yang disepakati oleh para pihak. Dengan adanya kesepakatan semacam ini, maka perselisihan yang timbul karena perbedaan
pengertian atau penafsiran di antara para pihak dapat diminimalisir
a. Ketentuan pokok
Isi perjanjian dalam ketentuan pokok ini adalah menyangkut 3 (tiga) macam
atau jenis klausula, yaitu :
1. Klausula transaksional.
Berisi tentang hal-hal yang disepakati oleh para pihak, tentang objek dan
tata cara pemenuhan prestasi dan kontraprestasi oleh masing-masing pihak
yang menjadi kewaj ibannya.
2. Klausula spesifik.
Berisi tentang hal-hal khusus sesuai dengan karakteristik jenis perikatan
atau bisnisnya masing-masing, dan hal inilah yang membedakan antara isi
perjanjian bisnis yang satu dengan isi perjanjian bisnis yang lainnya.
3. Klausula antisipatif
Berisi tentang hal-hal yang menyangkut kemungkinan kemungkinan yang
akan terjadi selama berlangsungnya atau selama masih berlakunya
perjanjian dimaksud, seperti perpanjangan kontrak, pengalihan
hak/kewajiban salah satu pihak, penyelesaian sengketa, dan lain
sebagainya, termasuk menyangkut alamat surat menyurat kedua belah
pihak.
4. Ketentuan penunjang
Ketentuan ini diperlukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan perjanjian
oleh para pihak yang terlibat di dalamnya, lazimnya antara lain berisi :
a. Klausula tentang condition presedent
Klausula yang memuat tentang syarat-syarat tangguh yang harus
dipenuhi terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum pihak lainnya
memenuhi kewajibannya.
b. Klausula tentang affirmatif covenants
Klausula yang memuat tentang janji-janji para pihak untuk melakukan
hal-hal tertentu selama perjanjian masih berlangsung/masih berlaku.
c. Klausula tentang negatif covenants
Klausula yang memuat tentang janji -janji para pihak untuk tidak
melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian masih berlangsung/masih
berlaku.
d. Penutup.
Ada 4 (empat) hal yang perlu diingat pada bagian ini, yaitu:
a. Sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti;
b. Sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan
penandatanganan;
c. Sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam perjanjian;d. Sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang
melakukan perjanjian.
5. Lampiran-lampiran (bila ada).
Perlu diketahui mengenai lampiran ini, antara lain adalah:
a. Tidak semua atau tidak selalu perjanjian memiliki lampiran;
b. Diperlukannya lampiran dalam perjanjian, adalah karena terdapat
bagian-bagian yang memerlukan penjelasan yang apabila dimasukkan
dalam perjanjian akan sangat panjang, atau memuat gambar, peta dan
penjelasan lainnya;
c. Lampiran merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan
perjanjian yang melampirkannya. Selain hal-hal tersebut, juga harus
diingat bahwa lampiran bukanlah perubahan salah satu atau beberapa
pasal/isi perjanjian yang telah ditandatangani