Teori Objektivitas (objectivity theory) (skripsi dan tesis)

Salah satu teori ilmu hukum yang dikenal dalam
hukum asuransi adalah teori objektivitas. Menurut teori ini,
setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Objek tertentu
artinya jenis, identitas dan sifat yang dimiliki objek tersebut
harus jelas dan pasti. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi
wajib diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung,
tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi
mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan
pemberitahuan itu, penanggung dapat mempertimbangkan
apakah dia akan menerima pengalihan resiko dari tertanggung
atau tidak.
Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi
dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith).
Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur
(in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan
pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Teori
ini bertujuan untuk mengarahkan tertanggung dan penanggung
agar mengadakan perjanjian asuransi dilandaskan pada asas
kebebasan berkontrak yang adil (fair). Kelemahan teori
objektivitas adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui
cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang
mungkin dijadikan alasan oleh penanggung untuk menyatakan
asuransi batal setelah terjadi evenemen, betapapun jujurnya
tertanggung.