Tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini
dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung
lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, semua
pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau persembunyian
keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek
asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban
pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan
asuransi terjadi pemberatan resiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 Kitab UndangUndang Hukum Dagang tidak bergantung pada ada itikad baik
atau tidak dari tertanggung. Apabila tertanggung keliru
memberitahukan, tanpa kesengajaan, juga mengakibatkan
batalnya asuransi kecuali jika tertanggung dan penanggung
telah memperjanjikan lain. Biasanya perjanjian seperti ini
dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah
diketahui”
