Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilitis). Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum menjamin kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya orang atau masyarakat. Menurut Prof. Subekti S.H Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto Tujuan hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi. 1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat. 2. Menciptakan keadilan dan ketertiban. 3. Menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat. 4. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat
