Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang. Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak.36 Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Jaminan fidusia merupakan produk konvensional yang diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditur khususnya. Ketika debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur melalui eksekusi atas jaminan fidusia. Dengan pendaftaran fidusia, eksekusi barang jaminan dapat dilakukan segera tanpa menunggu putusan pengadilan. Kondisi semacam ini memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk menarik ganti rugi dari pembiayaan yang diberikan kepada nasabah . Subjek hukum dari fidusia diatur dalam Pasal 1 sub 5, sub 6, sub 8 dan sub 9 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Subjek fidusia merupakan hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu antara kreditur dan debitur. Kreditur biasanya pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 21 dinyatakan : Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari :38 a. Perusaan Perseroan (Persero), b. Perusahaan Daerah, c. Koperasi, d. Perseroan Terbatas. Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atas undang-undang. Sedangkan Debitur adalah pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Membahas mengenai Objek Jaminan fidusia tidak lepas dari benda yang diatur dalam pasal 499 KUHPerdata, benda yang diartikan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogenstanddeel). Pasal 1 sub 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa “Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek”. Objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal (1) ayat (4), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah sebagai berikut:39 1) Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum. 2) Dapat atas benda berwujud. 3) Dapat juga atas benda tidak berwujud, termasuk piutang. 4) Benda bergerak 5) Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan. 6) Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikatkan dengan hipotik. 7) Baik atas benda yang sudah ada maupun terhadap benda yang akan diperoleh kemudian. Dalam hal benda yang akan diperoleh di kemudian, tidak diperlukan suatu akta pembebanan fidusia tersendiri. 8) Dapat atas satu satuan atau jenis benda. 9) Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda. 10) Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia. 11) Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia. 12) Benda persediaan (inventory, stock perdagangan) dapat juga menjadi objek jaminan fidusia. Jadi yang menjadi objek jaminan fidusia adalah: Benda bergerak Benda tidak bergerak Khusus yang berupa bangunan, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan Dan harus dapat dimiliki dan dialihkan. Dalam Pasal 4 sub 1, sub 2 dan sub 4 Undang-undang Hak Tanggungan, bangunan yang bersatu dengan tanahnya yang berdiri diatas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan dapat dialihkan bisa dibebani dengan hak tanggungan, maka yang dapat dibebani dengan Fidusia adalah bangunanbangunan yang tidak berdiri di atas hak atas tanah seperti yang disebutkan yang diatas. Misalnya adalah bangunanbangunan permanen yang berdiri di atas tanah hak pakai. 40 Undang-Undang Fidusia mengatur bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan hak kepemilikan tersebut dapat dialihkan, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tak terdaftar, bergerak maupun tak bergerak, dengan syarat bahwa benda dimaksud tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang jis Pasal 1162 KUHPerdata. Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan benda adalah termasuk piutang (receivables), maka jaminan fidusia telah menggantikan cessi jaminan atas piutang-piutang (zakerheidscessie yan schulvoreringen, fiduciary assigment of recevables) yang dalam praktek pemberian kredit banyak digunakan.41 Selanjutnya Undang-Undang Fidusia mengatur bahwa selain benda yang sudah dimiliki pada saat dibuatnya jaminan fidusia, juga benda yang diperoleh dikemudian dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani dngan jaminan fidusia pada saat benda dimaksud menjadi milik Pemberi Fidusia. Berkenaan dengan pembebanan jaminan fidusia atas benda, termasuk piutang, yang diperoleh kemudian UndangUndang Fidusia menetapkan bahwa tidak perlu dibuat pejanjian jaminan fidusia tersendiri oleh karena sudah dilakukan pengalihan hak kepemilikan “sekarang untuk nantinya” (nu vooralsdan) atas benda tersebut. Dikemungkinannya pembebanan jaminan fidusia atas benda yang diperoleh kemudian sangat membantu dan menunjang pembiayaan pengadaan/pembelian persediaan (stock) bahan baku dan bahan penolong. Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Undang-Undang Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi hasil tersebut. Demikian pula jaminan fiudsia meliputi klaim asuransi sehingga klaim asuransi tersebut akan menggantikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia bilamana benda tersebut musnah. Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) I. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan Pasal 297 KUHDagang. Dalam hal pemberian kredit, Jaminan Fidusia dapat memberikan pengamanan dan jaminan kredit, karena objek yang dibebani hak jaminan fidusia bukan objek yang sudah ada pada saat pembebanan hak jaminan fidusia tetapi juga yang akan ada. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu: “Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat penjaminan diberikan maupun yuang diperoleh kemudian”. Ketentuan dalam pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan fidusia mencakup benda yang diperoleh dikemudian hari. Hal ini menunjukkan undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ikhwal benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan hutang
