Menurut Sukirno (2002) Kurs atau nilai tukar adalah suatu nilai yang menunjukkan jumlah nilai mata uang dalam negeri yang diperlukan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing. Mankiw (2006:123) mengemukakan bahwa nilai tukar antara dua negara adalah tingkat harga yang disepakati penduduk kedua negara untuk saling melakukan perdagangan. Tiap negara memiliki mata uang yang berbeda dari negara lain, dan juga nilai setiap mata uang akan memiliki nilai yang berbeda pula jika dibandingkan dengan mata uang negara lain. Dewasa ini dengan semakin luasnya transaksi perdagangan international maka tingkat kebutuhan akan valuta asing pun meningkat. Suatu negara sudah dipastikan akan bertransaksi dengan negara lain maka arus keluar masuknya suatu valuta ke suatu negara dimungkinkan terjadi. Agar dapat digunakan disuatu negara yang berbeda maka valuta negara asal haruslah diubah kedalam valuta negara tujuan. Dari proses yang seperti inilah muncul suatu istilah “nilai tukar” atau exchange rate. Rodriguez & Carter (2006:91) menyatakan bahwa : “Exchange rate is the price hope one currency expresse in terms of another currency” Artinya bahwa nilai tukar adalah harga dari suatu mata uang yang dibandingkan dengan jenis mata uang lain. Menurut Jeff Madura (2006:88) menyatakan bahwa : “Nilai tukar atau kurs mengukur suatu valuta dari prespektif lain” Dari definisi-definisi diatas maka dapat kita simpulkan bahwa nilai tukar atau kurs merupakan ukuran harga perspektif valuta yang diekspresikan dari valuta lain. Kuotasi yang memiliki nilai suatu valuta asing dalam mata uang domestik disebut sebagai direct kuotion, sedangkan kuotasi yang mewakili jumlah unit valuta asing per mata uang domestik disebut direct kuotation. Sebagai contoh nilai Rp. 9.000/US$ disebut sebagai Direct kuotation sedangkan nilai $ 0.00175/Rp disebut indirect kuotation merupakan kebalikan dari direct kuotation