Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian (skripsi dan tesis)

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada bermacam-macam pencurian dalam bentuk khusus, antara lain adalah pencurian dengan kekerasan, adapun pencurian dengan kekerasan ini diatur dalam pasal 365 KUHP yang mempunyai empat ayat dimana akan penyusun pokokkan pada ayat 3 dan 4 dari pasal 365 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 365 KUHP adalah sebagai berikut : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun : 1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api yang sedang berjalan ; 2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan nomor 3. Dari perumusan pasal 365 KUHP tersebut diatas dapatlah disebutkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari ayat 1 sampai dengan ayat 4. Unsur-unsur tindak pidana ini adalah sebagai berikut : Pasal 365 ayat (1) memuat unsur-unsur : a. Unsur Obyektif : Pencurian dengan ; 1) Didahului 2) Disertai 3) Diikuti : a) Oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang. b. Unsur subyektif : 1) Dengan maksud untuk 2) Mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau 3) Jika tertangkap tangan atau memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lain dalam kejahatan itu : a) Untuk melarikan diri b) Untuk mempertahankan pemilihan atas barang yang dicurinya. Pasal 365 ayat (2) memuat unsur-unsur : Pencurian yang dirumuskan dalam pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP disertai masalah-masalah yang memberatkan yaitu : 1) Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Di jalan umum. Di dalam kereta api yang sedang berjalan. 2) Dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. 3) Yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara : a) Membongkar b) Memanjat c) Merusak d) Anak kunci palsu e) Pakaian jabatan palsu. Pasal 365 ayat (3) memuat unsur-unsur : Perbuatan pencurian dengan kekerasan ini menimbulkan akibat matinya seseorang. Dalam ayat ini matinya orang lain merupakan akibat yang timbul karena penggunaan kekerasan. Pasal 365 ayat (4) memuat unsur-unsur : Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun dijatuhkan, apabila perbuatan itu : 1) Menimbulkan akibat luka berat pada seseorang atau akibat matinya seseorang 2) Dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih 3) Disertai salah satu masalah tersebut dalam nomor 1 dan nomor 3 : a) Nomor 1 : Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dimana berdiri sebuah rumah. Di jalan umum. Di dalam kereta api yang sedang berjalan. b) Nomor 3 : Yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara : Membongkar. Memanjat. Memakai anak kunci palsu. Memakai perintah palsu. Memakai pakaian jabatan palsu.