Akta kelahiran dapat dibedakan menjadi empat jenis, sebagaimana
di kemukakan sebagai berikut.
1. Akta kelahiran umum
Akta kelahiran umum adalah akta kelahiran yang diterbitkan
berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu yang
ditentukan oleh perundang-undangan, yakni 60 hari kerja sejak peristiwa
kelahiran untuk semua golongan, kecuali golongan Eropa selama 10 hari kerja. Inti dari akta kelahiran umum adalah disampaikan dalam 60 hari
kerja sejak kelahiran.
2. Akta kelahiran istimewa adalah akta kelahiran yang diterbitkan
berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan setelah melewati batas
waktu pelaporan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Batas waktu yang dilampau adalah melebih 60 hari.
3. Akta kelahiran luar biasa
Akta kelahiran luar biasa adalah akta kelahiran yang diterbitkan oleh
Kantor Catatan Sipil pada Zaman Revolusi antara 1 Mei 1940 sampai
dengan 31 Desember 1949 dan kelahiran tersebut tidak di wilayah
hukum Kantor Catatan Sipil setempat.
4. Akta kelahiran tambahan merupakan akta kelahiran yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang terhadap orang yang lahir pada tanggal 1
Januari 1967 s.d. 31 Maret 1983, yang tunduk pada Stb. 1920 No.751 jo.
1927 No. 564 dan Stb. 1933 No.75 jo. 1936 No. 607.
Dilihat dari penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai akta
kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,
yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau
mendapat kepastian hukum terhadap kedudukan hukum seseorang, maka
perlu adanya bukti-buktii yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat
dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
