Sebagai salah satu surat kependudukan, akta kelahiran yang
dikeluarkan oleh kantor catatan sipil mempunyai beberapa fungsi, yaitu
sebagai berikut.
1. Menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah
di depan hukum, karena di dalam akta disebutkan nama bapak dan ibu
dari si anak.
2. Merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang
dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini,
anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak
kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan,
hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial.
Fungsi akta kelahiran dapat memberikan legalitas tentang anak
tersebut. Baik formal maupun material ini sangat penting untuk mencegah
terjadinya pemalsuan identitas, kekerasan terhadap anak, perkawinan
dibawah umur, pekerja anak. Fungsi lainnya untuk kepastian umur untuk
sekolah, paspor, KTP, dan hak politik pada pemilu.
Fungsi akta kelahiran untuk negara yaitu mengetahui data anak
secara akurat di seluruh Indonesia untuk kepentingan perencanaan dan guna
menyusun data statistik Negara yang dapat menggambarkan demografi,
kecenderungan dan karaktaristik penduduk serta arah perubahan sosial yang
terjadi. Bagi mereka yang lewat 60 hari s/d 1 tahun masih dapat membuat
akta kelahiran asal disetujui oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bila sudah lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan
pengadilan, yang biayanya tidak sedikit.
