Hukum waris adalah semua aturan yang mengatur tentang pemindahan hak atas kekayaan seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya dan atau yang ditunjuk berdasarkan wasiat si pewaris. Hal-hal yang menyangkut hukum waris adalah: 1. Pewaris adalah orang yang meninggal yang meninggalkan hartanya untuk diwariskan. Dalam Pasal 830 KUHPdt dinyatakan “Pewarisan hanya terjadi karena kematian” Pewaris yang meninggal secara bersamaan tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu maka diantara mereka tidak saling mewarisi. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 831 KUHPdt: Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya. 3. Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan warisan baik karena hubungan kekeluargaan maupun akibat penunjukan/wasiat. “Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini” (pasal 836 KUHPdt). 4. Janin yang ada dalam kandungan dianggap hidup dan mendapat warisan bila kepentingan si anak menghendaki, tetapi apabila lahir mati maka dianggap tidak pernah ada. 5. Wasiat adalah keinginan pewaris secara lisan maupun tulisan untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak tertentu baik itu keluarga maupun yang lain. 6. Warisan adalah harta kekayaan (hak dan kewajiban) yang dimiliki oleh pewaris baik materil maupun immaterial yang diwariskan. 7. Syarat terjadinya waris adalah: a. Ada yang meninggal dunia (syarat mutlak) Pasal 830 KUHPdt a ahli waris (syarat umum) Pasal 836 KUHPdt c. Ada harta kekayaan yang ditinggalkan (syarat umum) Pasal 1100 “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”. 8. Azas yang dimiliki Ahli waris a. Azas seketika atau Le Mort Saisit Levit dikenal dengan Hak Seisin Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. (Pasal 833 [1] KUHPdt). b. Azas Heriditas Petition adalah hak menuntut pihak ketiga yang menguasai harta warisan untuk dikembalikan ke harta asal/Boedel. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. (Pasal 834 KUHPdt). 9. Sistem yang ada dalam hukum waris Barat adalah: a. Sistem perderajatan (keluarga terdekat menutup bagian keluarga terjauh) b. Sistem perorangan (head to head) c. Sistem bilateral yang terkandung dalam Pasal 854 dan 857 KUHPdt. 24 10. Sikap ahli waris terhadap warisan a. Menerima dengan bulat b. Menolak c. Menerima dengan syarat
