Perihal pewaris pengganti, KHI mengaturnya dalam pasal 185 sebagai berikut: a. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. b. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari ahli waris yang sederajat dan yang diganti