Tujuan perlindungan konsumen (skripsi dan tesis)

 Adapun tujuan perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen adalah: a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-hak sebagi konsumen; d. Menumbuhkan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalm berusaha;  f. Meningkatkan kualitas dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usdaha produksi barang/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan, dan keselamatn konsumen.
Dalam pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan suatu pembangunan nasional yang sebagaimana telah disebutkan di dalam pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada merupakan akhir yang harus dicapai dalam melaksanakan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen. Achmad Ali mengatakan masing-masing undang-undang memiliki tujuan khusus.16 Hal itu juga tampak dari peraturan Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tujuan khusus Perlindungan Konsumen, sekaligus membedahkan dengan tujuan umum sebagimana dikemukakan berkenaan dengan ketentuan di dalam Pasal 2.
Keenam tujuan khusus Perlindungan Konsumen yang sudah disebutkan di atas bila dikelomokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat di dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara dengan tujuan untuk memberikan kemanfaatan terdapat di dalam rumusan huruf a dan huruf b, termasuk huruf c, dan d, serta huruf f. Tujuan khusus yang diarahkan ke dalam tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf d. Pengelompokan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat kita lihat dalam rumusan pada huruf a sampai huruf f terdapat tujuan yang dapat dikualifikasi sebagai tujuan ganda