Pengertian Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)

Produsen di dalam perlindungan konsumen memiliki istilah tersendiri, dimana istilah tersebut berubah menjadi pelaku usaha, dimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 1 angka (3) yang menyatakan bahwa: pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dapat dijelaskan yang termasuk pelaku usaha yang terdapat di dalam Undang-undang tersebut adalah perusahaan, korporasi, BUMN, pegadang, dan lain-lain. Selain itu dapat dijelaskan juga bahwa, pengertian pelaku usaha dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang perlindungan konsumen cukup luar dikarenakan meliputi beberapa mengenai grosir, leveranis, pengecer, dan lain-lain.
Berdasarkan Directive, pengertian “produsen” yang disebut juga pelaku usaha meliputi: 1) Pihak yang menghasilkan produk akhir berupa barangbarang manufaktur. Mereka bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas segala kerugian yang timbul dari barang yang mereka edarkan ke masyarakat, termasuk bila kerugian timbul akibat cacatnya barang yang merupakan komponen dalam proses produksinya; 2) Produsen bahan mentah atau komponen suatu produk; 3) Siapa saja yang dengan membubuhkan nama, merek, ataupun tanda-tanda lain pada produk menampakkan dirinya sebagai produsen dari suatu barang.
 Az. Nasution menyatakan, bahwa produsen atau pelaku usaha dapat dikelompokan menjadi tiga antara lain: 1. Penyedia dana untuk keperluan para penyedia barang dan/atau pelayanan jasa. 2. Penghasil atau pembuat barang dan/atau pelayanan jasa. 3. Penyalur baeang dan/atau pelayanan jasa. Pengertian pelaku usaha yang sangat luas yang meliputi segala bentuk usaha, sehingga akan memudahkan konsumen, dalam arti banyak pihak yang dapat digugat, namun akan lebih baik jika Undangundang Perlindungan Konsumen (UUPK) tersebut memberikan rincian sebagaimana dalam directive, sehingga konsumen dapat lebih mudah lagi untuk menentukan kepada siapa akan mengajukan suatu tuntutuan jika dirugikan akibat penggunaan produk