Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Bahwa harus diketahui di dalam Hukum Perjanjian adalah bagian dari Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Didalam hal jaji merupakan suatu yang amat penting didalam Hukum Perdata. Oleh karena itu Hukum Perdata banyak mengandung peraturan-peraturan hukum yang berdasarkan atas suatu janji seorang atau kepada para pihak. Hukum perjanjian ini yang terdapat di dalam Bahasa Belanda dinamakan “het verbintenissenrecht” dan yang sebagain terbesar termuat di dalam Buku III dari Burgerlijk Wetboek dan dalam Wetboek van Koophandel. 22 Secara umum pengertian Perjanjian diatur di dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selajutnya disebut dengan KUHPerdata menyebutkan bahwa Perjanjian adalah Suatu perbuatan mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata semua Perjanjian yang dibuat secara sah yang berdasarkan syarat sahnya Perjanjian, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan anatara para pihak, atau dikarenakan oleh alasan-alasan yang oleh Undangundang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian baku yang banyak ditemukan dalam pada dasarnya dilakukan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur didalam Pasal 1338 ayat (1) B.W., yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sedangkan pengertian sah adalah telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan di dalam Pasal 1320 B.W sebagai berikut: 1. Kata sepakat mereka yang mengikatkan diri 2. Adanya kecakapan untuk mengedakan perikatan 3. Mengenai suatu objek tertentu, dan 4. Mengenai causa yang dibolehkan. Terbentuknya Perjanjian karena adanya kesepakatan antara para pihak sehingga tercapainya kata sepakat diantara kedua bela pihak. Perjanjian dapat dilakukan dengan lisan ataupun tertulis. Kerugian-kerugian yang banyak di alami oleh konsumen karena perjanjian tersebut banyak menimbulkan sebagai akibat dari adanya suatu hubungan hukum perjanjian anatara pelaku usaha dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan yang telah melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Perjanjian-perjanjian yang sering dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen selama ini tidak begitu benar atau tidak berjalan mulus dalam arti masing-masing para pihak tidak merasa puas dengan hasil perjanjian tersebut. Contohnya para konsumen tidak menerima pelayanan jasa yang seharusnya diterima oleh para konsumen. Berdasarkan hal tersebut bahwa Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang memiliki akibat Hukum di antara kedua bela pihak atau lebih, dimana satu pihak memberikan suatu hak dan pihak lainnya berkewajiban untuk memberikan suatu prestasi. Dari Perjanjian tersebut maka timbul hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yang sudah ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku dan yang mengatur hal tersebut. Selain untuk penegakan hak-hak konsumen, perjanjian yang dibuat anatara produsen dengan pihak konsumen harus saling memperhatikan suatu kepentingan-kepentingan dari para pihak berdasarkan dengan asas iktikad baik. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak ini yang sudah tercantum dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sedangkan di dalam pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan cara iktikad baik. Menurut teori klasik hukum kontrak, asas iktikad baik dapat diterapkan dalam situasi dimana perjanjian sudah memenuhi syarat hal tertentu, akibatnya ajaran ini tidak melindungi pihak yang menderita kerugian dalam tahap prakontrak atau tahap perundingan, karena dalam tahap ini perjanjian belum memenuhi syarat hal tertentu