a) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Menurut pasal 1 angka 12 undang-undang perlindungan konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Fungsi adanya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yaitu, memberikan suatu saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangankan perlindungan konsumen di Indonesia yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tidak terbatas pada penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. b) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Menurut pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. c) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen pasal 44 ayat (3), tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) meliputi kegiatan: a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang/atau jasa; b. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memperlukannya; c. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. d) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Adapun organisasi-organisasi konsumen merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) bertindak dalam kepastian selaku perwakilan konsumen (consumer representation).
Walaupun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani dan meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen. Di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan dua macam cara untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu: a. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan; dan b. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. Hal ini lebih lanjut diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan pasal 47 Undang-undang perlindungan konsumen.
