Menurut Departemen Kesehatan RI (Anonim, 2008) tujuan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan adalah :
- Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Mutu obat dan perbekalan kesehatan terjamin.
- Obat dan perbekalan kesehatan dapat diperoleh pada saat diperlukan.
