Saham menurut Darmadji dan Fakhrudin, merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Saham merupakan sekuritas penting yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik investor untuk bergabung di dalam perusahaan. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa
Saham syariah juga dapat diartikan sebagai instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek syariah berbentuk penyertaan modal (kepemilikan atau saham) dan sukuk. Saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh: 1) Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. 2) Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah dengan memenuhi kriteria berikut : a) Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah b) Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, c) Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. Sedangkan prinsip dasar syariah menurut Muhamad adalah :34 a) Bersifat musyarakah jika ditawarkan terbatas b) Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik c) Tidak boleh ada pembeda jenis saham d) Prinsip bagi hasil laba-rugi. e) Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi
