Lokasi merupakan tempat dimana biasanya konsumen membeli suatu produk (Ma’ruf, 2005 : 113). Lokasi sangat penting untuk mempermudah konsumen dalam membeli dan menjadikan faktor utama bagi kelangsungan usaha. Lokasi yang strategis akan menarik perhatian pembeli. Keputusan untuk mendirikan lokasi tergantung kepada area perdagangan yang dilayani. Menurut Hurriyati (2005 : 58) pemilihan tempat atau lokasi memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap beberapa faktor adalah : a. Akses misalnya lokasi yang mudah dijangkau sarana transportasi umum. b. Visibilitas, misalnya lokasi yang dapat dilihat dengan jelas dari pinggir jalan. c. Lalu lintas (traffic), dimana ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu banyaknya orang yang lalu lalang dapat memberikan peluang besar terjadinya peningkatan penjualan, dan kepadatan dan kemacetan lalu lintas dapat pula menjadi hambatan. d. Tempat parkir yang luas dan aman. e. Ekspansi, tersedia tempat yang cukup untuk perluasan usaha di kemudian hari. f. Lingkungan, yaitu daerah sekitar yang mendukung produk atau jasa yang ditawarkan. g. Persaingan, yaitu lokasi pesaing di sekitar toko tersebut. h. Peraturan pemerintah