Sasaran Kebijakan Pendidikan (skripsi dan tesis)

.

Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:

a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju tercapainya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.

b) Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa dan tenaga kependidikan.

c) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional mapun lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.

d) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, siap, kemampuan, serta meningkatkan  partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.

e) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.

f) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan IPTEK dan seni.

g) Mengembangkan kualitas sumberdayua manusia secara mungkin terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.

h) Meningkatkan penguasaan pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi. Kemudian karakter-karakter khusus harus dimiliki oleh kebijakan pendidikan, antara lain: memiliki tujuan, memiliki aspek legal formal, memiliki konsep operasional dibuat oleh yang berwenang