Untuk memperoleh modal, perusahaan menerima setoran dari para investor. Sebagai bukti setoran, perusahaan mengeluarkan tanda bukti pemilik saham yang yang diserahkan kepada pihak yang menyetorkan modal. Pemilik perusahaan merupakan pihak yang mempunyai saham dan disebut pemegang saham. Saham adalah tanda penyertaan atau tanda kepemilikan seseorang atau badan usaha pada sebuah perusahaan. Menurut Hanafi dan Halim (2009:15), pengertian saham adalah: Saham merupakan klaim paling akhir urutannya atau haknya. Bila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kas yang ada dipakai untuk melunasi utang terlebih dahulu, baru kemudian jika terdapat sisa, kas tersebut digunakan untuk membayar pemegang saham. Darmadji dan Fakhrudin (2011:5), pengertian saham adalah: Saham (shares) didefinisikan sebagai tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Berdasarkan pengertian saham di atas dapat dinyatakan bahwa saham merupakan selembar kertas yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai tanda kepemilikan perusahaan karena telah menyetorkan sejumlah modal.