Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan sahamsaham obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek” (Sunariyah, 2005:4-5).