Topik yang selalu menjadi perhatian dalam dunia usaha adalah
permasalahan penetapan penggajian dan strategi peninjauan kenaikan gaji
agar sesuai dengan kepuasan pekerja yang pada akhirnya diharapkan
mampu memberikan dukungan kinerja yang baik pada produktivitas
kerjanya. Secara umum dikenal dua cara dalam menyesuaikan gaji yaitu
kenaikan yang bersifat umum (general salary) dan kenaikan perseorangan
(individual increase).
Kenaikan gaji yang bersifat umum ditetapkan oleh perusahaan atas
dasar pemikiran perusahaan sendiri, musyawarah, kebiasaan maupun
karena ketentuan pemerintah. Kenaikan gaji perseorangan didasarkan atas
prestasi kerja seseorang, promosi kerja dan masa kerja seorang karyawan.
Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya
tingkat gaji (Ranupandojo dan Husnan, 2002), yang dijelaskan sebagai
berikut :
1. Suplai dari permintaan tenaga kerja
Beberapa jenis pekerjaan mungkin harus dibayar lebih tinggi karena
kelangkaan tenaga kerja dibidang tersebut.
2. Serikat karyawan
Lemah atau kuatnya serikat karyawan mencerminkan kemampuan
organisasi karyawan tersebut untuk menggunkan kekuatan
pengaruhnya dalam penentuan tingkat kompensasi.
3. Produktivitas
Perusahaan harus memperoleh laba untuk menjaga kelangsungan
hidup dan perkembangan usahanya. Oleh karenanya, perusahaan
tidak dapat membayar para karyawanya melebihi kontribusi mereka
pada perusahaan melalui produktivitas kerja.
4. Kesediaan untuk membeyar
Perusahaan sebenarnya ingin membayar kompensasi secara adil dan
layak, oleh karenanya perusahaan juga merasa bahwa para
karyawan seharusnya melakukan pekerjaan sesuai dengan upah
yang mereka terima. Manajemen perlu mendorong para karyawan
untuk meningkatkan produktivitas mereka agar kompensasi yang
lebih tinggi dibayarkan.
5. Biaya hidup
Bagi para karyawan biaya hidup merupakan batas penerimaan gaji
seperti di kota-kota besar, di mana biaya hidup tinggi, gaji
cenderung tinggi.
6. Pemerintahan
Pemerintahan dengan peraturan-peraturan juga mempengaruhi
tinggi rendahnya gaji. Peraturan rendah gaji minimum merupakan
batas bawah dari tingkat upah yang akan diberikan. Di Indonesia
kita kenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR).