Penyusunan suatu program pengembangan karir bagi tenaga kerja
dalam suatu organisasi harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai
kemungkinan yang berusaha mencapai keseimbangan antara kepentingan
individu tenaga kerja dan kepentingan masyarakat (dalam hal ini
organisasi), sehingga pengembangan karir yang terjadi diharapkan mampu
menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi individu tenaga
kerja diharapkan pengembangan karir akan mampu memperbaiki kualitas
kehidupannya dari masa ke masa. Sedangkan bagi organisasi keuntungan
yang diharapkan adalah terjaminnya kualitas sumber daya manusia yang
dimiliki serta pemanfaatannya secara optimal untuk mewujudkan tujuan
organisasi. Dalam kaitan ini, 3 (tiga) unsur yang harus diperhatikan dalam
langkah penyusunan program pengembangan karir, menurut Wahyudi
(2002:163) yaitu:
1. Menaksir kebutuhan karir (Career need assessment)
Karir bagi seseorang merupakan suatu unsur yang sangat penting dan
bersifat sangat pribadi dalam kehidupannya. Dalam penyusunan program
pengembangan karir, menaksir kebutuhan karir secara individual ini
merupakan unsur pertama yang dikatakan lebih dahulu, karena justru unsur
inilah sebenarnya yang akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya
sasaran utama dari program pengembangan karir, yaitu memelihara
sumber daya manusia yang ada agar tetap memiliki kemauan kerja dalam
organisasi dengan intensitas yang cukup tinggi.
2. Kesempatan karir (Career opportunities)
Setelah tenaga kerja didorong untuk menentukan kebutuhan karirnya,
maka sudah sewajarnya apabila diikuti dengan tanggung jawab untuk
menggambarkan kesempatan karir yang ada didalam organisasi yang
bersangkutan. Dengan informasi tentang kesempatan karir yang ada dalam
organisasi, maka setiap tenaga kerja dan calon tenaga kerja mengetahui
dengan jelas berbagai kemungkinan jabatan yang dapat didudukinya.
3. Penyesuaian kebutuhan dan kesempatan karir (Need – opportunity
alignment)
Apabila kedua unsur terdahulu, yaitu kebutuhan karir dari tenaga kerja dan
kesempatan karir yang tersedia telah dapat ditetapkan, maka yang harus
dilakukan adalah mengadakan penyesuaian diantara kedua kepentingan
tersebut. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian tersebut dapat dilakukan
dengan bantuan program mutasi tenaga kerja atau program pelatihan dan
pembangunan tenaga kerja
