Sistem Hukum (skripsi dan tesis)

Berbicara tentang hukum sebagai sebuah sistem, diawali dengan
pembicaraan tentang sistem itu sendiri. Pemahaman yang umum mengenai
sistem mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat
kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Smith dan Taylor mendefinisikan sistem sebagai suatu kumpulan
komponen-komponen yang berinteraksi dan bereaksi antar atribut
komponen-komponen untuk mencapai suatu akhir yang logis sedangkan
John Burch mendefenisikan sistem sebagai suatu kumpulan dari objek-objek
yang saling berhubungan dan di perintahkan untuk mencapai sasaran atau
tujuan bersama.
Menurut Sudikno Mertokusumo, berpendapat bahwa “sistem hukum
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan
tersebut.”
Menurut Lawrence Meir Friedman komponen sistem hukum terdiri atas
kultur hukum, substansi hukum, dan struktur hukum, kultur hukum adalah
budaya hukum masyarakat, substansi hukum artinya materi hukum yang termuat dalam perundang-undangan dan struktur hukum berarti lembaga
pelaksana hukum
Fuller meletakkan ukuran apakah kita suatu saat dapat berbicara
mengenai adanya suatu sistem hukum dalam delapan asas yang
dinamakannya principles of legality yaitu:
1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan.
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan.
3. Tidak boleh ada aturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang
demikian itu ditolak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi
pedoman tingkah laku.
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa di mengerti.
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang
bertentangan satu sama lain.
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa
yang dapat dilakukan.
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga
menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi.\

8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang di Undangkan dengan
pelaksanaanya sehari-hari.
Fuller sendiri mengatakan, bahwa kedelapan asas yang di ajukannya
itu sebetulnya lebih dari sekadar persyaratan bagi adanya suatu sistem
hukum, melainkan memberikan pengkualifikasian terhadap sistem hukum
sebagai sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu