Nawawi dalam Dadang Iskandar (2015, hlm. 50) menyatakan bahwa “Studi
dokumentasi adalah cara pengumpulan data melalui peninggalan tertulis terutama berupa arsip-arsip dan termasuk juga buku mengenai pendapat, dalil yang berhubungan dengan masalah penyelidikan. Definisi ini memiliki cakupan yang masih sempit karena dokumentasi hanya mencakup data”.
Sugiyono dalam Dadang Iskandar (2015, hlm. 51) mengatakan bahwa:
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen
bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari
seseorang. Dokumen berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah
kehidupan, ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen berbentuk
gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang
berbentuk karya misalnya karya seni, dapat berupa gambar, patung, film, dan
lain-lain.