Menurut Hasibuan (2009) bentuk kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu :
1) kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah dan upah insentif.
Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman pada perjanjian yang disepakati membayarnya. Upah Insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi.
2) kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee walfare atau kesejahteraan karyawan).
Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan (finansial atau non finansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushala, olah raga dan darmawisata.
Menurut Mathis dan Jackson (2012), kompensasi dibagi menjadi dua yaitu :
1) Kompensasi langsung, yaitu :
- a)gaji pokok yang meliputi upah dan gaji
- b)penghasilan tidak tetap yang meliputi bonus, insentif dan opsi saham
2) Kompensasi tidak langsung, yaitu tunjangan karyawan yang meliputi:
- a)asuransi kesehatan/jiwa
- b)cuti melahirkan
- c)dana pensiun
- d)kompensasi pekerja
Lebih lanjut Mathis dan Jackson (2012) mengatakan, banyak organisasi menggunakan dua kategori gaji pokok (base pay) yaitu perjam atau gaji tetap, yang diidentifikasikan berdasarkan cara imbalan kerja tersebut didistribusikan dan sifat dari pekerjaan. Imbalan kerja perjam merupakan cara pembayaran yang paling umum yang didasarkan pada waktu, dan karyawan yang dibayar berdasarkan jam kerja menerima upah (wage), yang merupakan imbalan kerja yang dihitung berdasarkan jumlah waktu kerja. Sebaliknya, orang-orang yang menerima gaji (salary) mendapatkan imbalan kerja yang besarnya tetap untuk setiap periode tanpa menghiraukan jumlah jam kerja. Digaji biasanya memberikan status yang lebih tinggi untuk para karyawan daripada diberi upah.