Pengertian Kesehatan (skripsi dan tesis)

Kesehatan sangat diperlukan oleh manusia untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada gangguan yang menghalanginya. Setiap orang ingin selalu sehat itu merupakan hal yang wajar karena karena sempurna apapun keadaan seseorang, bila terkena sakit pasti tidak akan merasa senang dan tidak dapat memanfaatkan segala kemampuan yang dimilikinya tersebut.

Departemen kesehatan dengan bersumber pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa: Sehat adalah sejahtera jasmani, rohani dan sosial bukan hanya bebas dari penyakit, ataupun kelemahan.

Menurut batasan ilmiah dan teori kesehatan WHO, sehat atau kesehatan telah dirumuskan dalam Undang – Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 sebagai berikut : “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi”. Notoatmodjo (2005:2) menjelaskan kesehatan yaitu:  ‘kesehatan adalah keadaan seseorang dalam kondisi tidak sakit, tidak ada keluhan, dapat menjalankan kegiatan sehari – hari, dan sebagainya.’ ‘Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari fisik, mental dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi’ (Poltekes Depkes 2010:64)

Kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Kesehatan (sesuai dengan definisi pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009) adalah keadaaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Hartini dan Sulasmono, 2010).