Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan rasio kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam
mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank. Pengertian modal di sini adalah modal
bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri atas modal inti dan modal
pelengkap, serta modal kantor cabang bank asing terdiri atas dana bersih kantor pusat dan
kantor-kantor cabangnya di luar Indoneia. Pemenuhan penyediaan modal minimum
sebesar 8 persen tersebut adalah secara bertahap, yaitu sebesar 5 persen pada akhir
maret 1992, 7 persen pada akhir maret 1993, dan 8 persen pada akhir Desember 1993
(Kuncoro dan Suhardjono, 2002:564).