Bank (skripsi dan tesis)

Lembaga perantara keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga perantara keuangan bank dan bukan bank. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang  perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang

perbankan. Menurut UU ini bank didefinisikan sebagai “Badan usaha yang menghimpun dana

dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam

bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

banyak”. Sedangkan dalam pasal 29 dikatakan bahwa “Mengingat bank terutama bekerja

dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank

perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya”.